Efektivitas Mantan Pecandu Sebagai Konselor dalam Kegiatan Rehabilitasi Narkoba di Yayasan Panti Rehab Amelia, Kabupaten Serdang Bedagai

Suara USU, MEDAN. Metode kasus (case method) merupakan pembelajaran partisipatif berbasis diskusi untuk memecahkan kasus atau masalah. Penerapan metode ini akan mengasah dan meningkatkan keterampilan berpikir kritis untuk memecahkan masalah, kemampuan berkomunikasi, berkolaborasi, dan kreativitas.

Dalam hal ini mahasiswa Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP USU, Todo Anugrah Simbolon (190902049), bersama dengan rekan-rekannya yaitu Bintang Andika Damanik (190902043), Sherina Maria Sihombing (190902061), dan Dhea Novalia Hutapea (190902107), mengangkat kasus mengenai efektivitas mantan pecandu sebagai konselor dalam kegiatan rehabilitasi narkoba sebagai salah satu tugas dari mata kuliah Penyalahgunaan Zat dan Penanggulangannya yang diampu oleh Bapak Fajar Utama Ritonga S.Sos,M.Kessos.

Lokasi penelitian dari kasus kami adalah Yayasan Panti Rehabilitasi Amelia yang terletak di Jln. serdang satang kuis dusun IX no 57 desa serdang kec. Beringin kab. Deli Serdang. Yayasan Panti Rehab Amelia ini membuka dan menerima klien untuk dibantu proses pemulihannya. Saat ini Yayasan Panti Rehab Amelia dibina oleh Sarwan Perangin Angin  dan diketuai oleh Ariyanti Piliang, dan saat ini tengah membantu proses pemulihan sebanyak 8 klien, yang dibantu oleh 6 Konselor.

Model yang digunakan pada terapi pecandu narkoba di Yayasan Panti Rehabilitasi Amelia adalah model Therapeutic Community (TC). Therapeutic community (TC) adalah sekolompok orang yang mempunyai masalah sama, mereka berkumpul untuk saling bantu dalam mengatasi masalah yang dihadapinya. Dengan kata lain, man helping man to help himself, yaitu seseorang menolong orang lain untuk menolong dirinya sendiri. Terbebas dari jerat narkotika bukan hal yang mudah karena rasa kecanduan terhadap narkotika akan tersimpan dalam ingatan individu (Syarifah, 2014). Individu yang telah dinyatakan pulih dari narkotika cenderung memiliki dorongan yang kuat untuk menggunakan kembali narkotika yang disebut dengan sugesti.

Disisi lain, ada beberapa individu yang dapat pulih dari narkotika, meskipun pemulihan narkotika berlangsung seumur hidup. Beberapa faktor yang dapat menjadi alasan individu pulih dari narkotika diantaranya meningkatnya religiusitas individu, lingkungan pertemanan yang lebih baik, mendapatkan dukungan dari orang-orang terdekat, dan meningkatnya kesadaran individu akan bahaya narkotika.

Berhadapan kembali dengan pecandu aktif, bandar narkotika atau dekat dengan narkotika dapat menimbulkan resiko relapse bagi mantan pecandu narkotika. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Habibi, Basri, & Rahmadhani (2016) yaitu lingkungan atau pergaulan menjadi salah satu faktor pendorong individu yang telah pulih kembali menggunakan narkotika karena ketidakmampuan menahan diri dan dorongan untuk menggunakan narkotika.

Berdasarkan yang terjadi dilapangan, kami menemukan bahwasanya ada kasus dimana seorang konselor kembali menjadi pecandu narkoba. Seperti yang diketahui bahwa seorang pecandu dinyatakan pulih, bukan sembuh dimana sewaktu-waktu ia dapat kembali mengkonsumsi narkoba. Dalam hal ini konselor diketahui kembali menjadi seorang pecandu dikarenakan adanya tekanan atau masalah yang berasal dari keluarganya.

Pastilah seorang pecandu mendapatkan label buruk dari masyarakat, tetapi hal ini akan berbeda ketika keluarga sendiri yang melakukannya. Oleh karena itu, narkoba adalah tempatnya untuk melampiaskan segala perasaan yang dialaminya. Memungkinkan baginya untuk melampiaskan dengan kembali mengkonsumsi narkoba karena sebelumnya telah memakainya, jadi tidak ada yang namanya asing atau baru.

Di samping kasus yang telah terjadi terhadap konselor yang kembali mengkonsumsi narkoba tersebut, ada kelebihan yang dimiliki konselor mantan pecandu dalam keefektifitasannya melaksanakan tugas. Banyak isu di masyarakat yang mengatakan bahwa konselor mantan pecandu narkoba lebih peka terhadap permasalahan yang dialami klien dikarenakan pernah mengalami sebagai pecandu narkoba.

Konselor mantan pecandu lebih mengerti perasaan klien dan bisa menjadi panutan yang nyata (real) untuk diikuti oleh klien. Klien mungkin akan lebih menghargai saran dan cara yang diberikan konselor mantan pecandu daripada konselor yang bukan mantan pecandu.

Asmadi (2017) melakukan penelitian mengenai efektivitas model peer educator mantan pengguna dan bukan pengguna narkoba terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba pada remaja di kabupaten kuningan. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa metode peer education dapat meingkatkan kemampuan remaja untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Bahkan pada kelompok dengan peer educator mantan pengguna narkoba hasilnya lebih besar dibandingkan kelompok peer educator bukan pengguna. Kemungkinan besar faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil tersebut adalah faktor pengalaman hidup. Begitu juga dengan konselor mantan pengguna, kliennya akan lebih antusias untuk mengetahui lebih banyak mengenai pemulihan dari kecanduan narkoba.

Dalam ulasan ini, kami melibatkan Christian. Seorang konselor yang bekerja di Yayasan Amelia. Dia adalah seorang konselor yang pernah terjerumus ke dalam narkoba. Namun sekarang ia sudah menjadi seorang konselor, atau lebih tepatnya Konselor Adiksi.

Kami menanyakan hal mengenai konselor adiksi, dan berfokus pada pertanyaan apakah seorang konselor adiksi dapat bekerja lagi sebagai konselor jika ia terjatuh lagi? Apakah ada pelatihan lanjutan jika ingin Lembali menjadi seorang konselor?

Kesimpulan

Kesimpulan yang kami dapat dari hasil wawancara dengan Christian, bahwa konselor mantan pecandu memiliki kelebihan dalam melaksanakan kegiatan rehabilitas, konselor yang berasal dari mantan pecandu lebih memahami perasaan dari kliennya, karena ia pernah berada dalam kondisi yang sama dengan kliennya.

Namun, seorang mantan pecandu yang ingin menjadi seorang konselor harus mengikuti beberapa pelatihan khusus. Seorang Konselor yang berasal dari mantan pecandu, tidak dapat sepenuhnya sembuh dari narkoba. Maka jika seorang konselor mantan pecandu tersebut kembali terjerat narkoba, ia masih bisa bekerja sebagai konselor, dengan syarat mengikuti rehabilitasi lagi dengan proses yang lebih keras lagi.

Tim Penulis:

  1. Todo Anugrah Simbolon (190902049)
  2. Bintang Andika Damanik (190902043)
  3. Sherina Maria Sihombing (190902061)
  4. Dhea Novalia Hutapea (190902107)

Related posts

Karya Kreatif Sumatera Utara (KKSU) 2024 Telah Dibuka, Lebih Dari 400 UMKM Terlibat

Hadir Kembali Program Beasiswa Unggulan 2024, Catat Info dan Syarat yang Diperlukan

Mahasiswa USU Membuat Inovasi Terbaru Dalam Teknologi Kedokteran Gigi Bernama Actprose