Analisis Efektivitas Program Rehabilitasi Sosial( Lrppn) Bhayangkara Indonesia Bagi Penyalahguna Narkotika

Oleh: Muhammad Iffat Rozaan

Suara USU, Medan. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contohnya seperti, lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Selain istilah narkoba, istilah lain yang di perkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya.

Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba tidak untuk pengobatan melainkan karena ingin menikmati pengaruh atau dampaknya. Penyalahgunaan narkoba pada umunya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan, dan ketenangan, walaupun hal itu hanya dirasakan secara semu (bukan yang sesungguhnya).

Penyalahgunaan narkoba juga berpengaruh pada tubuh dan mentalemosional para pemakaianya. Jika semakin sering dikonsumsi, apalagi dalam jumlah berlebih maka akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosial di dalam masyarakat. Pengaruh narkoba pada remaja bahkan dapat berakibat lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadiannya. Narkoba dapat merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang “wajar” bagi seseorang dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hidup sehari-hari. Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang menyatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dalam mengkonsumsi narkoba, tapi hal ini belum memberi angka yang cukup signifikan dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba.

Perkembangan penyalahgunaannarkoba menjadi masalah yangsangat mengkhawatirkan dan memilikidampak negatif bagi keluarga maupun lingkungan masyarakat.Tidak hanya individu, pelaku yang terkena dampak bahkan perekonomiandan tatanan kehidupan sosial negara jugaterkena dampaknya. Penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda kian meningkat di Indonesia. Penyalahgunaan narkoba dapat membahayakan generasi kedepan bangsa ini karena seseorang yang ketergantungan narkoba akan merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.

Menurut Rachim (2010) ancaman penyalahgunaan narkoba bersifat multi demonsional: kesehatan, ekonomi, sosial, pendidikan, keamanan dan penegakan hukum. Dari dimensi kesehatan, penyalahgunaan narkoba dapat menghancurkan dan merusak kesehatan manusia, baik kesehatan jasmani maupun rohani; dari dimensi ekonomi memerlukan biaya besar; dari dimensi sosial dan pendidikan dapat menyebabkan perubahan ke arah perilaku asusila dan anti sosial; sedangkan dari dimensi keamanan dan penegakan hukum dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan yang mengganggu masyarakat dan pelanggaran hukum lainnya.

Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang kompleks dan memiliki dimensi yang luas, baik dari sudut medik, psikiatrik, kesehatan, jiwa, maupun psikosional. Meskipun zat tertentu sangat bermanfaat bagi pengobatan, namun jika disalahgunakan atau penggunaannya tidak dengan standar pengobatan akan berakibat sangat merugikan bagi pemakai maupun orang lain disekitarnya, bahkan masyarakat umum (Departemen Kesehatan RI, 2000).

Penyalahgunaan zat sebagai penggunaan bahan kimia, legal, atau ilegal, yang menyebabkan kerusakan fisik, mental, dan sosial seseorang (Sarason,1993 dalam Maliki,2021). Penyalahgunaan zat merupakan pola penggunaan yang bersifat patologik paling sedikit satu bulan lamaya, sehingga menimbulkan gangguan fungsi sosial dan okupasional (pekerjaan dan sekolah) (Wicaksana, 1996 dalam Maliki, 2021). Terdapat perbedaan pengertian pengguna, penyalah guna, dan pecandu narkoba. Dalam hal ini pengguna didefinisikan sebagaiseseorang yang menggunakan narkoba hanya sekedar untuk, misalnya bersenang-senang, rileks atau relaksasi, dan hidup mereka tidak berputar disekitar narkoba (Gordon, 2000 dalam Nooya, 2021).

Penyalahguna adalah seseorang yang mempunyai masalah yang secara langsung memiliki hubungan dengan narkoba. Masalah tersebut bisa muncul dalam ranah fisik, mental, emosional maupun spiritual. Penyalahguna selalu menolak untuk berhenti sama sekali dan selamanya. Sedangkan pecandu adalah seseorang yang sudah mengalami hasrat/obsesi secara mental dan emosional serta fisik. Bagi pecandu, tidak ada hal yang lebih penting selain memperoleh narkoba, sehingga jika tidak mendapatkannya, ia akan mengalami gejala-gejala putus obat dan kesakitan.

Tidak ada seseorang yang terlahir sebagai penyalahguna narkoba. Mereka terjerat narkoba karena berbagai faktor yang dilakukan melalui proses pembelajaran, interaksi dan keingintahuan yang akhirnya membuat seseorang mengembangkan kebiasaan menggunakan narkoba. Kebiasaan ini berkembang karena untuk membenarkan akan keingintahuannya dalam interaksi sosial sebagai manusia yang pada dasarnya suka berteman dan saling bergaul. Bagi individu, efeknya bisa fisiologis dan psikologis yang secara bertahap akan mempengaruhi kehidupan masyarakat dan upaya produktif baik secara sosial maupun ekonomi (Eric, 2017).

Seorang pecandu narkoba harus segera dirujuk ke rumah sakit atau panti rehabilitasi untuk mengurangi dampak buruk penggunaan narkoba (Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009). Di lingkungan rehabilitasi narkoba, istilah residen merujuk pada pecandu yang sedang menjalani program pemulihan agar terlepas dari narkoba. Berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Puslitkes UI pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba nasional mencapai 2,2% atau sekitar 4 juta orang penduduk Indonesia. Angka ini diprediksi meningkat menjadi 5,1 juta orang pada tahun 2015, dengan sekitar 40-50 orang meninggal setiap hari karena penyalahgunaan narkoba. Sebagian besar korban adalah anak-anak usia remaja.

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia terjadi di berbagai kalangan, baik yang berekonomi rendah maupun tinggi. Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) mencatat pada tahun 2013, korban penyalahgunaan narkoba mencapai 2,2% dari total jumlah penduduk Indonesia atau setara 4,2 juta jiwa, dengan rentang usia 10-59 tahun. Situasi ini sangat berisiko karena sebagian besar korban adalah usia produktif, yaitu usia di mana individu dapat meningkatkan taraf hidupnya.

Rehabilitasi adalah salah satu langkah pencegahan dan penyembuhan bagi pengguna narkoba agar bebas dari kecanduan. Di Indonesia, ada tiga tahap rehabilitasi narkoba: rehabilitasi medis, non-medis, dan bina lanjut. UU No. 35 Tahun 2009 serta PP No. 25 Tahun 2011 mengatur tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba. Saat ini, bantuan rehabilitasi dapat diakses sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan kedua dasar hukum tersebut.

Jika narkoba digunakan terus-menerus, ketergantungan akan timbul. Ketergantungan ini adalah salah satu dampak penyalahgunaan obat yang tidak sesuai dengan dosis yang diharuskan, sehingga pengguna tidak bisa berhenti dan harus terus mengonsumsinya secara berkala. Penggunaan narkoba yang terus-menerus akan merugikan kesehatan dan menimbulkan dampak sosial yang luas. Menjadi residen bukan jaminan terbebas dari godaan narkoba selamanya. Para residen menghadapi tantangan dari godaan, tekanan dari teman dan lingkungan sekitar, serta keinginan dalam diri sendiri untuk kembali menggunakan narkoba.

“Menjadi residen di panti rehabilitasi memang membantu, tapi tidak menjamin terbebas dari godaan narkoba selamanya. Para residen menghadapi banyak tantangan, baik dari dalam diri sendiri maupun dari lingkungan sekitar. Mereka harus melawan godaan untuk menggunakan kembali, menghadapi tekanan dari teman dan lingkungan, serta mengatasi keinginan dalam diri sendiri untuk kembali menggunakan narkoba. Oleh karena itu, sangat penting bagi residen untuk tetap berada dalam program pemulihan selama sembilan bulan penuh tanpa keluar masuk. Jika mereka keluar sebelum pemulihan selesai, kami anggap program itu gagal. Saat mereka kembali, mereka harus memulai dari awal lagi, termasuk menjalani tes urine untuk memastikan mereka tidak menggunakan narkoba selama di luar. Kami sangat memperhatikan hal ini karena kami tidak tahu apa yang mereka lakukan di luar sana, dan lingkungan luar dapat dengan mudah merusak hasil rehabilitasi.”

Dari wawancara ini, jelas bahwa para petugas di LRPPN-BI merasa bahwa lingkungan di luar panti rehabilitasi dapat sangat mempengaruhi sistem pemulihan yang sudah diperbaiki. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memilih lingkungan yang baik untuk menjaga kesehatan mental, pertemanan, perilaku, dan hubungan keluarga. Para residen sangat dianjurkan untuk mengubah lingkungan di sekitar mereka menjadi lebih positif dan mendukung. Penelitian ini dilakukan untuk menekankan kepada masyarakat, terutama keluarga dan kerabat korban penyalahgunaan narkoba, bahwa lingkungan sangat berdampak besar terhadap perilaku individu. Untuk mencegah perilaku buruk, pemeliharaan lingkungan yang aman dan positif sangat diperlukan.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, penulis tertarik untuk mengobservasi dan menganalisis metode pekerjaan sosial yang dilakukan di LRPPN Bhayangkara Indonesia Kota Medan. Untuk itu, penulis membuat tulisan berbentuk jurnal dengan judul ” Analisis Efektivitas Program Rehabilitasi Sosial(LRPPN) Bhayangkara Indonesia Bagi Penyalahguna Narkotika”

PEMBAHASAN DAN ISI

Latar belakang berdirinya LRPPN Bhayangkara Indonesia karena keinginan sebagai bagian dalam komponen masyarakat mempunyai suatu kewajiban dan bentuk nyata kegiatan untuk membantu pemerintah dan instansi yang terkait dengan narkoba dalam hal ini Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia untuk ikut berperan aktif dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dalam (P4GN).

LRPPN Bhayangkara Indonesia mempunyai tugas dan fungsi dalam sosialisasi pencegahan masalah narkotika serta permasalahan rehabilitasi narkotika bagi pengguna dan pecandu. Dalam hal ini LRPPN Bhayangkara Indonesia membentuk dan membangun panti rehabilitasi ketergantungan narkotika di Sumatera Utara ada dikota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhan Batu Utara Aekkanopan, dan juga panti rehabilitasi yang berada di kota Medan yang diberi nama Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia.

Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia menjalankan program rehabilitasi yang memiliki dua tahap Rawat Jalan serta Rawat Inap serta program Rehabilitasi Medis dan Sosial berbasis masyarakat. Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia sangat berharap bisa bekerjasama dengan pemerintah dan instansi-instansi seperti TNI, POLRI, BNN-RI, Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan secara Nasional, untuk mendukung program operasional kelembagaan LRPPN Bhayangkara Indonesia.

Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia untuk Membantu para Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna narkoba untuk pulih dari Ketergantungan Narkoba. Visi Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia adalah “Menjadi Lembaga Masyarakat yang Profesional dan Mampu melaksanakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif Lainnya (Narkoba)”. Untuk dapat memujudkan visi Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia tersebut maka perlu dirumuskan misi yang menggambarkan target atau amanah yang harus dituntaskan agar tujuan lembaga dapat terlaksana dan tercapai sesuai visi yang telah ditetapkan.

Misi Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia, antara lain:

1.    Kebijakan nasional dalam rangka Pencegahan Penyalahgunaan narkoba

2.    Melakukan pencegahan dan Rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, precursor dan bahan adiktif lainnya (narkoba)

3.    Mendukung pelaksanaan kebijakan Nasional tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

4.    Membangun Pusat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba.

Program rehabilitasi sosial di Indonesia, seperti yang dijalankan oleh Lembaga Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika (LRPPN) Bhayangkara, bertujuan untuk membantu penyalahguna narkotika mengatasi ketergantungan mereka dan kembali berfungsi secara normal dalam masyarakat. Efektivitas program ini perlu dianalisis untuk memastikan bahwa tujuan tersebut tercapai dan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.

Program rehabilitasi sosial LRPPN Bhayangkara dirancang dengan beberapa tujuan utama:

1.    Membantu penyalahguna narkotika mengurangi dan akhirnya menghentikan penggunaan narkoba.

2.    Mengembalikan kesehatan mental dan fisik residen melalui terapi dan perawatan medis.

3.    Membantu residen untuk kembali menjalankan peran dan fungsi sosial mereka dalam masyarakat.

4.    Meningkatkan kualitas hidup residen melalui pelatihan keterampilan dan pendidikan.

Sarana dan prasarana yang memadai merupakan faktor penting dalam menunjang keberhasilan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Ketersediaan fasilitas yang lengkap dan kondusif dapat membantu proses pemulihan klien secara menyeluruh, baik dari segi fisik, psikologis, maupun sosial. Adapun sarana dan prasarana yang dimiliki LRPPN-BI yaitu, sebagai berikut :

1.    Fasilitas dan Pelayanan

Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia melakukan pelayanan rehabilitasi baik rawat inap dan rawat jalan. Rehabilitasi menjadi hal yang baik untuk dilakukan karena dapat meminimalisir dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia memiliki berbagai fasilitas dalam menunjang kebutuhan residen yang menjalani rawat inap. Adapun fasilitas yang diterima residen antara lain sebagai berikut :

a.     Kamar VIP dan regular kamar VIP dengan jumlah 10 kamar, yang memiliki fasilitas : AC, lemari es, TV,dan tempat tidur spring bed. Memiliki kamar regular dengan jumlah 31 ruangan.

b.     Sarana olah raga ( ruang fitness, lapangan futsal, dan tennis meja).

c.     Musollah lantai 1 umum dan lantai 2 khusus residen.

d.     Guest House menyediakan tempat inap dengan fasilitas yang lengkap seperti AC, TV, Lemari es, tempat tidur yang nyaman, serta ruang lingkup dilengkapi dengan CCTV.

e.     Klinik

f.      Laundry

g.     Catering

h.     Ambulans

Pada saat ini fasilitas yang ada Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh residen yang menjalani rawat inap. Disamping fasilitas, Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia juga menyediakan berbagai Pelayanan yang diantaranya adalah :

1.             Rawat Inap

2.             Rawat Jalan

3.             Test urine (UT)

4.             Pelayanan Medis di klinik

5.             Pelayanan Konseling

6.             Pelayanan Psikologi

Program Rehabilitasi Sosial di LRPPN Bhayangkara Indonesia:

1. Detoksifikasi. Tahap awal bagi residen rawat inap sebelum memulai program rehabilitasi adalah detoksifikasi, yang bertujuan untuk membersihkan racun dari tubuh. Proses ini berlangsung selama 2 minggu dan bisa menyakitkan karena residen akan disuntik obat yang memiliki efek samping berupa rasa sakit. Pada hari pertama di ruang detoks, residen akan mengalami gejala sakau yang berlanjut hingga hari keempat. Pada tahap awal detoksifikasi, residen akan diberikan obat penenang. Mulai hari kelima, rasa sakit yang dialami residen mulai berkurang. Umumnya, residen yang menjalani detoksifikasi akan benar-benar bersih pada hari kesepuluh hingga hari keempat belas. Semua pecandu narkoba yang direhabilitasi harus melalui proses detoksifikasi untuk membentuk antibodi dan memperbaiki sel yang rusak akibat konsumsi narkoba.

2. Primary. Pada tahap ini, Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia merencanakan program primary yang berlangsung selama 6 bulan. Residen dikumpulkan sebagai kelompok dengan masalah yang sama dan diajarkan untuk saling membantu mengatasi masalah tersebut. Konsep yang diterapkan adalah Metode Therapeutic Community, yang didasarkan pada keyakinan bahwa:

a. Setiap orang bisa berubah.

b.Kelompok bisa mendukung perubahan.

c. Setiap individu harus bertanggung jawab.

d.Program terstruktur menyediakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perubahan.

e. Partisipasi aktif sangat penting.

Struktur program ini meliputi:

a. Behavior Management Shaping. Pembentukan tingkah laku positif melalui penggunaan tools of the house.

b. Emotional and Psychological Control. Pengendalian emosi dan psikologi melalui kelompok statis, teguran rekan sebaya, dan kerja kelompok terkait.

c. Intellectual and Spiritual Development. Pengembangan keterampilan kerja, sosial, dan bertahan hidup dalam lingkungan sosial berdasarkan keterampilan diri residen.

Lima tonggak utama dalam program ini adalah:

a.   Family Milieu Concept. Menyediakan lingkungan yang seperti keluarga.

b.   Peer Pressure. Memberikan tekanan positif dari kelompok sebaya.

c.   Therapeutic Session. Meningkatkan harga diri dan perkembangan pribadi melalui terapi edukasi.

d.   Religious Session. Meningkatkan nilai-nilai agama dan penerapannya.

e.   Role Modeling. Pembelajaran ketauladanan dalam hal positif.

3. Religi. Tahap ketiga ini berlangsung selama 2 bulan dan disesuaikan dengan agama masing-masing residen. Untuk residen muslim, fasilitas musholla disediakan, dan kegiatan seperti jamaah tabligh serta hafalan ayat seperti Juz Am’ma dilakukan. Ustadz, pendeta, atau biksu diundang untuk membimbing residen. Untuk residen non-muslim, mereka dibawa ke rumah ibadah sesuai agama mereka jika memungkinkan.

4. Re-Entry. Tahap ini adalah tahapan akhir bagi residen yang menjalani rehabilitasi, di mana mereka beradaptasi kembali dan bersosialisasi dengan masyarakat luas di luar komunitas rehabilitasi. Tahap ini wajib dijalani selama 2 bulan oleh residen yang telah menyelesaikan rawat inap.

5. Follow Up. Pada tahap ini, residen yang sudah diijinkan keluar dari panti rehabilitasi menjalani rawat jalan. Residen wajib melapor ke Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia selama 6 minggu untuk memantau perkembangan mereka setelah keluar dari panti.

KESIMPULAN

Program rehabilitasi sosial LRPPN Bhayangkara Indonesia terbukti efektif dalam membantu penyalahguna narkotika pulih dan kembali berfungsi dalam masyarakat. Tahap detoksifikasi intensif selama 2 minggu menjadi langkah awal yang sukses dalam membersihkan tubuh residen dari racun narkotika, meskipun proses ini menyakitkan. Tahap primary yang berlangsung selama 6 bulan dalam komunitas terapeutik menunjukkan keberhasilan dalam membentuk tingkah laku positif, mengendalikan emosi, mengembangkan keterampilan, serta menguatkan nilai-nilai agama. Lima tonggak utama, seperti konsep lingkungan keluarga dan tekanan positif dari kelompok sebaya, ikut memperkuat efektivitas program ini.

Tahap re-entry dan follow-up juga efektif dalam mendukung reintegrasi sosial. Tahap re-entry memberikan waktu yang cukup bagi residen untuk beradaptasi kembali dengan masyarakat luar setelah menyelesaikan program rehabilitasi, sementara follow-up selama 6 minggu membantu memantau dan memberikan dukungan terhadap perkembangan residen pasca keluar dari panti rehabilitasi.

Pendekatan holistik dari LRPPN Bhayangkara Indonesia, mulai dari detoksifikasi hingga reintegrasi sosial dan pemantauan berkelanjutan, menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pemulihan penyalahguna narkotika. Kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga terkait juga memastikan kesinambungan dan dukungan terhadap program ini dalam mencapai tujuan P4GN secara nasional. Dengan demikian, LRPPN Bhayangkara Indonesia tidak hanya efektif dalam rehabilitasi fisik dan psikologis, tetapi juga dalam mendukung residen untuk kembali berkontribusi positif dalam masyarakat.

Artikel ini adalah publikasi tugas Gangguan Penyalahgunaan Zat dengan Dosen Pengampu Fajar Utama Ritonga S.Sos., M.Kesos.

Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean 

Related posts

Peran Mahasiswa Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Dalam Bingkai Kebhinekaan

Membangun Kebhinnekaan Indonesia: Tantangan dan Solusi dari Sudut Pandang Mahasiswa

Merajut Toleransi Perbedaan Agama dalam Berburu Takjil di Bulan Ramadan