Dekan FH USU Ungkap Alasan Kurang Memadainya Fasilitas di Fakultas Hukum

Reporter: Katrin Alina/ Diva Zia

Suara USU, Medan. Keluhan mahasiswa Fakultas Hukum terkait kondisi AC dan kipas angin kurang layak di kelas merupakan isu yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi ini dapat memengaruhi kenyamanan mahasiswa dan kualitas lingkungan belajar. Selain itu, ketidaktersediaan toga sidang di dalam peradilan semu juga menjadi perhatian penting, karena toga sidang merupakan simbol penting dalam proses peradilan yang seharusnya disediakan dengan baik.

Dekan Fakultas Hukum, yakni Dr. Mahmul Siregar, S.H.,M.Hum. menyampaikan dua  faktor yang memengaruhi kondisi AC kurang layak. Beliau mengungkapkan bahwa faktor pertama karena AC yang sudah sangat tua. Banyak fasilitas AC di Fakultas Hukum yang sudah dipakai selama lebih dari 5 tahun. Dari total 156 unit AC yang tersedia, kondisinya setengah baik. Sekitar 36 unit AC berfungsi dengan baik, 57 unit AC memerlukan perbaikan, dan 63 unit AC tidak dapat diperbaiki.

 

Faktor kedua yang paling berpengaruh adalah saat Covid-19. Mesin apabila tidak dijalankan atau dioperasikan tentunya menimbulkan masalah. Dua tahun lebih meninggalkan kampus, membuat mesin AC menjadi semakin rusak. Sehingga ketika kampus dibuka lagi dan melakukan pembelajaran offline, mahasiswa tidak dapat menggunakan AC seperti sebelumnya.

Melihat kondisi saat itu, pihak Fakultas Hukum mencoba membuat anggaran untuk memperbaiki apa yang bisa diselamatkan. Namun, pada saat itu ada kebijakan bahwa belum bisa menggunakan AC karena masih dalam pembatasan Covid-19 sehingga sirkulasi udara juga harus dibatasi. Maka dari itu, Tim Satgas Covid menyarankan bahwa pengalokasian anggaran dana lebih diperhatikan dan diprioritaskan pada penanganan masa pasca pandemi Covid-19.

Setelah pemerintah daerah menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir dan aktivitas perkuliahan berlangsung secara normal, akhirnya pihak Fakultas Hukum kembali meninjau kondisi kelayakan AC. Dekan FH menekankan bahwa ini bukanlah permintaan maaf melainkan adalah fakta.

“Jangankan mahasiswa, kami pun tidak nyaman dengan situasi ini. Saya masuk pada tahun 2021 di tengah periode, sehingga ketika saya masuk, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) telah berjalan pada di bulan Juni, karena itu saya tidak dapat melakukan banyak hal karena RKA sudah berjalan, sehingga kami baru merencanakan anggaran di periode baru tahun 2022,” ujarnya.

Selanjutnya, di tahun 2022 pihak fakultas bertemu dengan teknisi untuk berkonsultasi mengenai AC. Namun, mereka mengatakan bahwa memang sebagian besar AC tidak mungkin digunakan lagi. Jika perbaikan dilakukan, biaya penggantian mesin setara dengan membeli AC yang baru. Pihak teknisi pun tidak mau memberi jaminan, sehingga pihak fakultas tidak mau mengambil risiko.

Dekan FH juga menyampaikan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Fakultas Hukum sekitar 23 milyar dengan 4 prodi. Pengembangannya untuk prodi S1 sekitar 2,4 milyar. Apabila semua RKA digunakan untuk mengganti fasilitas AC, maka aktivitas pembelajaran tidak dapat berjalan dengan optimal. Oleh karena itu, pihak fakultas melakukan perbaikan fasilitas secara bertahap supaya aktivitas lainnya tetap bisa berjalan.

“Pihak fakultas bisa saja  memberikan anggaran secara penuh pada AC, tapi khawatir bahwa hal tersebut akan mengurangi program akademik. Kami tidak ingin hal ini terjadi. Jika kita menghentikan hal tersebut, itu akan merugikan mahasiswa yang tidak dapat mengalami program seperti MBKM, dll. Sementara kebijakan rektor mengarah ke arah tersebut, kami sebagai pimpinan harus mendukungnya. Saya merasa tidak nyaman dengan kondisi ini, namun kita harus mengakui keterbatasan yang ada. Selanjutnya, kita tidak akan berdiam diri dan akan mencoba segala cara secara bertahap. Kami tidak berdiam diri, namun terdapat batasan kemampuan yang harus diakui,” tegasnya.

Meskipun begitu, pihak fakultas mecoba untuk mencari solusi alternatif lain dengan mengumpulkan sumber dana tambahan dari para alumni untuk mengatasi kekurangan fasilitas. Hasilnya, diperoleh bantuan total 46 unit AC. Namun, PK AC yang diterima ada yang 1 PK dan 1/2 PK, sehingga dampaknya kurang signifikan. Akibatnya, penggunaan kipas angin menjadi solusi sementara untuk mendukung daya PK AC yang kecil. Seharusnya, jika PK AC kecil, jumlah AC dalam ruangan harus lebih banyak. Meski demikian, FH menghadapi keterbatasan dan memilih untuk mengoptimalkan kinerja AC dengan bantuan kipas angin. Ini diharapkan dapat mengurangi masalah meskipun tidak sepenuhnya menyelesaikannya.

Dekan FH juga melakukan upaya bertemu dengan rektor. Beliau menyampaikan surat permohonan bantuan fasilitas AC dan hal ini mendapatkan respon positif dari rektor. Namun menggunakan uang publik tidak semudah menggunakan uang pribadi, jadi tetap adanya birokrasi. Selama menunggu, pihak fakultas tetap mencoba mengupayakan usaha-usaha lain seperti mengambil peluang program internasionalisasi, dengan harapan infrastruktur di fakultas bisa mendapat perhatian lebih. Akhirnya, rektor memperbaiki tiga ruangan internasional dengan kondisi yang sangat baik serta fasilitas yang memadai.

“Sebenarnya ruangan peradilan semu di lantai dua itu ada sedikit diperbaiki oleh bantuan rektor saat itu, dan syukurlah berkat program internasionalisasi,” ujarnya.

Terkait masalah gedung peradilan semu yang kecil dan hanya cukup menampung 5 ruangan saja, maka disolusikan dengan membagi jadwal secara teratur kepada mahasiswa agar tidak bertabrakan dengan jadwal regulernya. Sedangkan untuk masalah toga sidang, pihak fakultas sudah menyiapkannya tetapi itu sudah lama.  Hal tersebut tertulis dalam anggaran tetapi ada sedikit masalah saat diverifikasi. Dengan ini, pihak Fakultas Hukum akan mengajukan kembali masalah tersebut.

Redaktur: Duwi Cahya

Related posts

Hadir Kembali Program Beasiswa Unggulan 2024, Catat Info dan Syarat yang Diperlukan

Mahasiswa USU Membuat Inovasi Terbaru Dalam Teknologi Kedokteran Gigi Bernama Actprose

BEM Fakultas Teknik Adakan Pelantikan Setelah Enam Bulan Pemira