Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis di Sumut Langsungkan Unjuk Rasa

Reporter: Fathan Mubina/Zalfa Tirta

Suara USU, Medan. Jurnalis Anti Pembungkam (JAP) area Sumatera Utara pada Selasa, (21/5) melangsungkan aksi unjuk rasa menolak atas kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang bersifat melemahkan kekuatan jurnalistik. Aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara ini menuntut beberapa hal seperti menolak disahkannya RUU Penyiaran. 

Salah satu yang menjadi sorotan dalam RUU Penyiaran ini ialah Pasal 50B ayat 2 huruf C yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Adapun bunyi pasal tersebut yakni. “Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS membuat larangan mengenai:…..(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,”. Dikhawatirkan dengan disahkannya RUU Penyiaran ini berdampak pada melemahnya kewenangan dewan pers melalui Pasal 8 dan yang termuat pada Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga lain diluar dewan pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, hal ini berbanding terbalik dengan UU No. 40 Tahun 1999 yang menegaskan dan menjelaskan perihal kewenangan dewan pers.

Agus selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa RUU Penyiaran ini memiliki sejumlah pasal karet yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan pembungkaman. “Sejumlah pasal karet dalam RUU Penyiaran ini yang termasuk pencemaran nama baik sewaktu-waktu dapat dibuat pembungkaman,” jelas Agus. Agus juga menjelaskan bahwa RUU Penyiaran ini apabila disahkan akan membuat bertambahnya lembaga/komisi selain dewan pers untuk menyelesaikan sengketa pers.

Rahmansyah Sibarani, Wakil Ketua III DPRD Sumut mendatangi massa aksi unjuk rasa sebagai perwakilan dari DPRD Sumut. Rahman menegaskan bahwa atas nama pribadi dirinya memiliki aspirasi yang sama dengan jurnalis yang melangsungkan unjuk rasa. Sebagai perwakilan dari lembaga pemerintahan, ia menyampaikan bahwa segala aspirasi memiliki tahapan dan mekanismenya masing-masing. Rahman menjelaskan bahwa DPRD Sumut akan meneruskan aspirasi dari Jurnalis Anti Pembungkam kepada DPR-RI, tempat di mana undang-undang dirumuskan.

Rahmansyah juga mengundang jurnalis yang berdemo di depan kantor DPRD Sumut untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dari aksi terhadap RUU Penyiaran tersebut. RDP akan dilaksanakan pada jam 15.00 Senin 27 Mei mendatang dengan undangan resmi serta pemberitahuan tempat dilaksanakannya RDP menyusul.

Aksi unjuk rasa berjalan dengan damai, tidak ada tindak represif baik dari massa pengunjuk rasa ataupun aparat kepolisian. Massa aksi membubarkan diri pada pukul 12.00 siang setelah penyampaian aspirasi dan diskusi dengan pihak DPRD Sumut selesai.

Redaktur: Feby Simarmata

Related posts

Menikmati Musik Skena Pada Konser Antar Lintas Skena

Temilreg FoSSEI Sumbagut oleh KSEI FoSEI USU 2024, Dorong Generasi Muda Pahami Ekonomi Syariah

KPK RI Launching Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi