Unjuk Rasa Kenaikan UKT oleh Mahasiswa Cipayung, Rektor Ajak Diskusi Bersama

 

Reporter: Fajri/Zalfaa/Luthfiah

Suara USU, Medan. Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus USU melancarkan aksi demo di depan gedung rektorat pada Senin (20/5) dengan agenda menuntut kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru USU tahun 2024.

Mahasiswa yang merupakan tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus yang mayoritasnya berasal dari Gerakan Nasional Mahasiswa (GMII) FISIP USU dan PMII USU bersama sama berunjuk rasa dengan melayangkan 6 tuntutan kepada pihak Rektorat USU, diantaranya;

1. Menuntut Pencabutan SK Rektor Surat keputusan Rektor Nomor 1194/ Un5.1.R/SK/Keu/2024/Un5.1.R/Sk/Keu/2024, Tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan luran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana dan Diploma Jalur Masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri di Lingkungan Universitas Sumatera Utara karena kenaikan UKT yang dinilai tidak berdasar dan tidak masuk akal.

2. Mendesak dan menuntut keras untuk merevisi Permendikbud No 25 tahun 2020 terkait penetapan besaran UKT pada perguruan tinggi negeri.

3. Menuntut transparansi dan akuntabilitas anggaran Universitas Sumatera Utara kepada mahasiswa USU

4. Menuntut pemerataan pembangunan fasilitas kampus baik di tingkat fakultas maupun tingkat universitas.

5. Menolak politisasi dan intervensi pihak rektorat terhadap gerakan mahasiswa yang dianggap menghambat dan merusak gerakan mahasiswa dan terciptanya demokrasi di tengah mahasiswa usu dan menolak kapitalisasi kampus.

6. Mengecam keras serta mengevaluasi beasiswa yang tidak tepat sasaran.

Aksi sendiri berlangsung kondusif. Pihak rektorat sendiri menanggapi aksi ini dengan baik dibuktikan dengan keluarnya rektor Universitas Sumatera Utara dari gedung rektorat untuk menemui massa. Rektor USU, Muryanto Amin duduk bersama melakukan diskusi bersama para mahasiswa siang itu.

Namun terkait tuntutan utama dari aksi ini yaitu Menuntut Pencabutan SK Rektor Surat keputusan Rektor Nomor 1194/ Un5.1.R/SK/Keu/2024/Un5.1.R/Sk/Keu/2024, Tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan luran Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa baru Universitas Sumatera Utara tidak dapat dipenuhi pihak rektorat.

Melainkan pihak rektorat memberikan solusi dari mahasiswa baru yang merasa UKT dan IPI nya tidak sesuai dengan pendapatan keluarganya untuk datang ke unit layanan terpadu (ULT) USU agar nantinya dilakukan kembali peninjauan dan pertimbangan terkait besaran UKT dan IPI yang diterima.

“Kalian cari coba volunteer yang mau besaran UKT nya kita hitung dengan data yang diberikan, jika tidak sesuai maka akan diubah biayanya. makanya yang mengisi dan menetapkan juga harus sama sama teliti, human error kan pasti ada” tutur Muryanto.

Muryanto Amin selaku rektor USU juga menandatangani isi 6 tuntutan yang dilayangkan Aliansi Cipayung kepada pihak universitas

Namun dari solusi yang ditawarkan rektorat massa merasa tetap tidak puas. Mereka mengaku akan melangsungkan aksi ini berjilid-jilid sampai menang, sampai SK Rektor tersebut bisa dicabut.

Redaktur : Evita Sipahutar

Related posts

Perayaan Ulang Tahun Suara USU ke-29, Berkolaborasi Membangun Rasa Kekeluargaan

Mengangkat Tema Mobile Reporting, PJTD Suara USU 2024 Disambut Antusias oleh Peserta

GMKI FH USU Menyelenggarakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat Dengan Tema Love With Deeds