Menanti Ujung Kisruh Pemira USU

  • Polemik pemenang Pemilihan Raya Universitas Sumatera Utara (Pemira USU) belum juga berakhir. Per tanggal 13 Februari 2021, tepatnya 2 bulan lebih dua hari sejak Pemira daring dilaksanakan, kedua pasangan calon masih bersikeras mengaku sebagai pemenang Pemira.

Suara USU, Medan. Kolom komentar akun resmi Intagram Komisi Pemilihan Umum USU @kpu.usu tampak masih ramai disinggahi mahasiswa. Pasalnya, banyak mahasiswa yang masih mempertanyakan ihwal siapa sebenarnya pemenang Pemira.

Salah satu Mahasiswi Fakultas Hukum, Mutiara Cinta, menanggapi isu seputar Pemira. Menurut Cinta, ada banyak polemik di Pemira kali ini. “Integritas KPU USU benar-benar diragukan. Hal tersebut tentu tidak mencerminkan kriteria demokrasi yang ideal karena ada pihak yang dirugikan,” papar mahasiswi angkatan 2016 itu. Ia juga menambahkan bahwa tidak adanya pengawas Pemira yang bisa diandalkan untuk menangani polemik yang terjadi, juga menjadi penyebab kisruh Pemira hingga saat ini.

Sebelumnya, kisruh hasil Pemira terjadi saat penetapan sanksi oleh KPU USU pada Sabtu, 12 Desember 2020, kepada Paslon 01 Rizky – Annas sebanyak 300 suara. Hal tersebut membuat suara 01 berkurang, dan suara Paslon Aldo-Yoga, unggul. KPU beralasan, hal tersebut sudah sesuai petunjuk teknis berdasarkan bukti yang ada saat pelaksanaan Pemira.

Pihak Paslon 01 yang mengetahui hal itu, lantas menolak putusan  tersebut dengan alasan keputusan itu tidak dilakukan dengan adil dan tidak dengan musyawarah mufakat.

Dua hari setelah keputusan itu, pihak Rizky-Annas memberikan aduan kepada Wakil Rektor 1, Rosmayati, perihal keberatan hasil Pemira. Biro Kemahasiswaan dan Kealumnian (BKK) lalu memanggil semua pihak untuk memberikan klarifikasi.

Dari keputusan terakhir rapat daring itu, pihak WR1 meminta KPU untuk membentuk PLT KPU USU. Namum, pihak KPU USU yang dipimpin Wahyu Hidayat menolak hal tersebut dan menyayangkan sikap WR1 yang diduga ikut mengintervensi Pemira.

Pada Senin, 01 Februari, KPU USU pimpinan Wahyu mengadakan pelantikan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa USU. MPM USU ini, nantinya yang akan melantik Pemenang Pemira versi KPU USU pimpinan Wahyu. Dan pada Kamis, 04 Februari 2020, MPM USU pimpinan Maulana melantik Paslon 02 Aldo-Yoga sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa USU 2021.

Ketika dimintai keterangan Awak Suara USU perihal kisruh Pemira USU, Ketua KPU USU, Wahyu Hidayat, masih tak merespon hingga sekarang.

Muhammad Rizky dari Paslon 01 yang mengetahui hal itu,  menyayangkan hasil gugatan yang diajukan Paslon 01 tidak dijalankan oleh peserta Pemira dan pihak terkait. “Mekanisme gugatan untuk 01 tidak dijalankan secara terstruktur. Gugatan sudah diterima KPU tetapi pihak KPU sendiri tidak menghadirkan pihak yang terkait di dalam gugatan. KPU juga telah menyalahgunakan kekuasaan karena memutuskan atas kemenangan 02 secara sepihak,” papar Rizky.

Tambah Rizky, KPU menetapkan pemenang secara voting yang seharusnya menurut Rizki melalui prosedur persidangan dan mekanisme gugatan. Dan berita acara yang dikeluarkan KPU merupakan berita acara yang tidak ditandatangani/disetujui dari pihak BKK ataupun PSI. Rizky juga mengungkapkan itu merupakan bagian dari penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum KPU USU pimpinan Wahyu.

Rizky juga menilai bahwa KPU USU telah melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya. “Rapat yang dilakukan bersama WR 1 dan BKK pada (16/12) juga tidak diindahkan oleh KPU. Hal itu ditandai dengan tidak berhadirnya ketua KPU sendiri,” kata Rizki. Lebih lanjut menurut Rizky, KPU menggiring opini bahwa hal itu merupakan intervensi dari pihak WR 1 dan BKK.

Dalam pemaparannya, Rizky mengatakan Pihak 01 akan tetap mempertahankan gugatan yang belum dilaksanakan sesuai prosedur dan menunggu sikap dari pihak rektorat.

Saat ditanya mengenai dualisme KPU yang terjadi, Rizky mengatakan bahwa pembentukan Plt KPU yaitu Farhan Zahari dan Ketua MPM USU Kelvin Sitorus berdasarkan rapat bersama WR 1 pada (16/12) yang dilakukan secara via daring dan dibuka oleh staf ahli rektor Budi utomo. “Yaitu salah satu poin nya adalah forum meminta agar KPU USU digantikan oleh plt KPU dan memberikan sanksi akademis kepada ketua umum dan sekretaris KPU, kata Rizky saat diwawancarai Suara USU.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Rizky mengenai Plt KPU USU yang baru, yaitu Farhan Zahari dan Ketua MPM USU Kelvin Sitorus, menolak memberikan penjelasan saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh Suara USU.

Di sisi lain, Aldo Syahputra dari Paslon 02, menghargai keputusan yang diambil oleh KPU USU pimpinan Wahyu. “Karena KPU telah melakukannya sesuai dengan prosedur. Pengaduan yang dilakukan 02 diterima KPU karena bukti yang dilampirkan kubu 02 valid sehingga dilakukan pemotongan suara paslon 01. Ada 3 poin yang dilaporkan oleh kubu 02 yaitu: kampanye yang dilakukan kubu 01 pada masa pemira, Akun-akun yang diretas dan terotomatis memilih paslon 01, serta suara yang masuk di 3 jam terakhir secara signifikan,” kata Aldo saat ditanya perihal keputusan KPU USU mengenai sanksi Pemira.

Saat ditanyai perihal kecurangan yang juga dituduhkan kepada Paslon 02, Aldo mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang ekstrim pada kontestasi Pemira kali ini. Ia juga menganggap hal ini merupakan dinamika dalam berpolitik di kampus. “Dikarenakan ada 2 paslon yang berkontestasi maka tendensinya cukup tinggi dan akhirnya ada beberapa pihak yang meyatakan kecurangan tersebut terhadap kubu 02. Padahal kubu 02 telah melakukan prosedural yang telah ditentukan sehingga terjadi pengurangan suara di Paslon 01. Laporan lengkap yang telah dirilis KPU di bio ig-nya telah komperehensif dan telah menjawab dari semua ini,” ujar Aldo.

Aldo juga menambahkan walaupun KPU ada melakukan kekurangan selama 1 tahun ini, tetapi upaya yang telah dilakukan KPU telah maksimal dan sesuai prosedur.

Saar dimintai keterangan terkait dualisme KPU, Aldo menuturkan bahwa hal tersebut menjadikan tanda tanya besar antara publik USU dan merupakan tanggungjawab kita bersama untuk meng-clearkan masalah ini.

“Hal ini juga menjadikan mahasiswa USU menjadi skeptis, sehingga kita harus mentelaah KPU mana yang secara legal dengan landasan formilnya yaitu SK rektor. Dalam TLO, syarat KPU USU di Plt-kan adalah mengundurkan diri, meninggal ataupun sakit keras. Pihak kubu 02 pun tidak mengerti landasan yang mendasari terbentuknya Plt KPU dan alasan terjadinya ini serta belum adanya komunikasi lebih lanjut terkait hal ini,” ujar mantan Gubernur FMIPA itu.

Mengenai legitimasi kemenangan dan pelantikan yang baru dilaksanakan kepada dirinya, Aldo mengungkapkan bahwa kontestasi seperti ini adalah hal wajar. “Timbulnya pihak-pihak yang pro ataupun kontra atas kemenangan dari salah satunya. Cara untuk menguatkan legitimasi itu adalah membuktikan peran dari Pema itu sendiri melalui Aldo-Yoga,” tutup Aldo.

Sementara itu, Ibnu Prayoga, Koornidinator Pema Sekawasan USU yang namanya tertulis di pernyataan sikap Pema sekawasan yang diunggah KPU USU pimpinan Wahyu, mengatakan bahwa ia tidak menyalahkan pihak KPU, pasangan 01, maupun pasangan 02. “Menurut hemat saya, saya menyalahkan terkait sistem yang ada. Saat pemilihan daring pertama dilakukan, tidak ada kesiapan sistem di dalamnya. Tetapi kegiatan itu tetap saja dilanjutkan. Makanya, di tengah kesibukan pun saya sempatkan untuk ‘menegur’ orang-orang PSI untuk menyakan terkait sistem pemilihan dan akhirnya turun surat dari PSI kemudian dari KPU agar kiranya diperbaiki lagi sistemnya. Kenapa? Karena tidak semua mahasiswa yang memiliki hak suara dapat menyalurkan suaranya. Seharusnya, bukan hanya sistem yang disiapkan tapi juga mekanisme yang lebih baik,” kata Ibnu.

Lanjut Ibnu, ia juga telah melakukan rapat bersama pihak 01, 02, koordinator PEMA sekawasan, gubernur-gubernur, dan rektor. “Rektor saat itu menyuruh agar kiranya para Gubernur dan PEMA sekawasan rapat. Di saat rapat itu, keluarlah surat yang menyatakan bahwa gubernur (terutama yang masih aktif) tidak perlu menciderai dinamika perpolitikan yang ada di kampus. Oleh karena itu, kami tidak mau ikut campur lebih jauh dan kami tetap mendukung keputusan yang dibuat oleh KPU. Karena itu yang sesuai dengan mekanisme dan TLO yang ada,” papar Ibnu.

Kemudian terkait ada pelantikan di dua kubu, Ibnu mengatakan agar mahasiswa yang nantinya menilai. “Biarkan mahasiswa menganalisa berdasarkan sudut pandang mereka masing-masing, yang penting kronologi dan kejadian di lapangan telah kita sampaikan sedetail-detailnya,” tutupnya.

Sementara itu, pihak BKK maupun rektorat, belum ada mengeluarkan instruksi resmi selanjutnya mengenai kisruh dualisme kepemimpinan Pema ini. Terakhir kali, Budi Utomo, mantan staff ahli rektor bidang kemahasiswaan yang sering terlibat dalam rapat daring terkait kisruh Pemira mengaku sudah tidak bekerja di BKK lagi. “Silakan datang ke BKK ya. Teman-teman di BKK bisa menjelaskan,” kata Budi.

Namun saat ditanya via whatsapp, banyak  staff BKK yang tidak mengetahui mengenai kelanjutan kasus ini. Selain itu, pihak BKK juga belum menjelaskan apa-apa dan terkesan tertutup terkait kisruh Pemira.

Penjelasan dan keterangan resmi dari pihak otoritas kampus tetntu sangat ditunggu oleh banyak pihak terutama mahasiswa, untuk segera mengentaskan kisruh ini. “Baik itu lewat mediasi dan perbaikan, serta klarifikasi oleh kedua paslon dan KPU itu sendiri, seperti yang dikatakan Asep Alfarizi, Mahasiwa Kesehatan Masyarakat angkatan 2017.

Tim liputan: Intan Permata Sari, Alvin, Salsa Ghina, Lita Amalia, Wirayudha, dan Salsabila.

Penyunting: Kurniadi

Perancang rupa : Cut Putri

Related posts

Hadir Kembali Program Beasiswa Unggulan 2024, Catat Info dan Syarat yang Diperlukan

Mahasiswa USU Membuat Inovasi Terbaru Dalam Teknologi Kedokteran Gigi Bernama Actprose

BEM Fakultas Teknik Adakan Pelantikan Setelah Enam Bulan Pemira