Home Kabar Kampus Kelang-Kelok Thrifting di Indonesia: Antara Peluang, Kontroversi, dan Bahaya Kesehatan
Kabar Kampus

Kelang-Kelok Thrifting di Indonesia: Antara Peluang, Kontroversi, dan Bahaya Kesehatan

Share

(Sumber: Pinterest.com) 

Penulis: Priyanka Az Zahra

Suara USU, Medan. Kalangan muda di era ini pasti sudah tidak asing dengan kata “thrifting”. Thrifting berasal dari kata thrift yang berarti bekas namun masih layak untuk digunakan, entah itu pakaian, alat elektronik, hingga barang antik. Di lain sisi, thrifting adalah kegiatan mencari dan membeli barang bekas yang masih layak pakai. Tidak bisa ditepis bahwa thrifting sudah menjamur di Indonesia, dan pakaian adalah jenis barang teratasnya. Dengan konsep zero wastednya, banyak kalangan muda yang menggemari aktivitas ini, mengingat harganya lebih ekonomis, kualitas pakaiannya keren, dan beragam variasinya. Zero wasted adalah gaya hidup yang dipakai untuk mengurangi sampah.

Walau menggunakan konsep zero waste, aktivitas thrifting ini menuai kontroversi. Salah satu kontroversi datang dari segi ekonomi, yang ditandai dengan meroketnya permintaan kostumer Indonesia akan barang thrift berpotensi menekan penggunaan barang lokal oleh masyarakat. Dilansir dari situs Customs Trade Academy, impor barang bekas ini juga akan menciptakan persaingan yang rumit antar pemasok thrift dan pedagang Indonesia. Karena hal itulah tak heran mengapa pemerintah melarang aktivitas thrifting di Indonesia sejak tahun 2015. Larangan itu semakin dipertegas dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Keadaan semakin mengeruh karena penjualan pakaian thrift ini diramaikan oleh kalangan Gen-Z, subjek dominan di Indonesia saat ini. Yang dulunya hanya di pasar konvensional, penjualan pakaian bekas ini semakin merambah ke mall, dan juga E-Commerce.

Tak sampai di segi ekonomi saja, kekurangan barang thrift juga datang dari segi kesehatan. Dilansir dari situs Espos Kolom, pakaian ini dikhawatirkan akan mendatangkan masalah kesehatan, seperti infeksi kulit, pencernaan, hingga saluran kemih. Mengingat karena aktivitas ini sudah tergolong illegal, maka tidak ada perlindungan akan masalah yang ditimbulkan. Salah satu kasusnya adalah seorang wanita yang sangat menggemari aktivitas thrift bernama Dian Putri (29). Dilansir dari Merdeka.Com, Dian di diagnosis dokter mengidap penyakit herpes pada tahun 2012. Dian juga menyebutkan bahwa pakaian hasil thriftnya selalu di rendam dengan sabun dan air panas. Karena hal itu, dokter menyebutkan bahwa tetap ada bakteri yang tahan, walaupun sudah di rendam dengan suhu air yang tinggi. Sejak saat itulah, Dian sudah berhenti melakukan thrifting.

Seorang Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono melalui Merdeka.Com juga membeberkan bahwa jamur yang ada di pakaian bekas tetap tidak hilang walau sudah dicuci berulang kali. Selain itu, hasil riset Kementrian Perdagangan juga menyebutkan bahwa pakaian bekas banyak menyalurkan penyakit ke penggunanya. Walaupun sudah ada larangan tertulis tentang penjualan pakaian thrift, Veri menegaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku pada barang bekas yang berasal dari luar negeri saja. Sedangkan, barang thrift dari Indonesia tetap diperbolehkan. Karena itulah kita harus waspada memilah asal pakaian thrift serta cermat dalam mensterilkan pakaiannya agar terhindar dari isu-isu kesehatan yang beresiko.

Redaktur: Khaira Nazira

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.