Oleh: Tapian Nauli / Gilberto ronaldi / Restu Ahmad
Suara USU, Medan. Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP-K ) adalah salah satu Upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk berkuliah ada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.
Manfaat KIP Kuliah yang utama adalah jaminan biaya Pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Seluruh Perguruan Tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional Perguruan Tinggi.
Mahasiswa Fisip USU yang kami wawancarai mengatakan bahwa bantuan KIP yang di berikan sangat bermanfaat dalam membantu biaya kuliah dan biaya hidup,dimana bantuan tersebut juga sesuai dengan apa yang tercantum dalam tanda terima
Beasiswa KIP Kuliah yang diterima oleh para mahasiswa dapat membantu mengelola pengeluaran hidup mahasiswa.
Menurut Winata, et al., (2023) pengelolaan dana KIP Kuliah harus dimanfaatkan secara tepat untuk memenuhi kebutuhan kuliah agar amanah yang diberikan dapat terpenuhi dengan baik. Dalam penelitian ini, mahasiswa penerima KIP Kuliah telah menerapkan pengelolaan yang baik terhadap pemenuhan pengeluaran kebutuhan masing-masing dibuktikan dengan beberapa data yang menyatakan pemilihan prioritas kebutuhan mahasiswa yang lebih banyak digunakan untuk kebutuhan konsumsi makanan sehari-hari dan beberapa pengeluaran untuk kebutuhan perkuliahan. Pengelolaan keuangan menuntut seseorang untuk memiliki pola hidup yang berprioritas (Khotimah, 2022). dapat diketahui bahwa mahasiswa mampu untuk memilih mana hal yang dapat diprioritaskan dari banyaknya pengeluaran yang diperlukan. Hal ini sejalan dengan alasan pemerintah mengadakan beasiswa KIP Kuliah yang memiliki manfaat untuk memberikan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang dianggap kurang mampu dan memiliki potensi untuk melanjutkan pendidikan.
Artikel ini ditujukan untuk memenuhi mata kuliah Asuransi dan Sistem Jaminan Sosial dengan Dosen Pengampu Ibu Dr. Hairani Siregar, S.Sos., M.SP., dan Ibu Dra. Berlianti, M.SP.
Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean
Leave a comment