Artidjo Alkostar, ‘Mimpi Buruk’ Koruptor Itu Sudah Tiada

Penulis: Muhammad Alvi

Suara USU, Medan. Hakim agung yang lahir di Situbondo, 20 mei 1948 ini memulai karirnya sebagai hakim agung pada tahun 2000 saat menjadi hakim agung di tim Garuda (Pidana). Masa kecil Artidjo dimulai saat orang tuanya pindah ke Madura. Ia tumbuh dan berkembang di Madura, mulai dari joki karapan sapi hingga menjadi penggembala kambing.

Artidjo sering kali di juluki sebagai algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman sangat berat. Dunia mungkin berubah setiap detik, tapi Artidjo tidak. Dia adalah monument abadi penegakan hukum di Indonesia.

Artidjo adalah mantan hakim agung dan juga dewan pengawas kpk yang sempat dianggap sosok kontroversial dan berdarah dingin dikarenakan putusannya terhadap kasus korupsi yang sangat tegas dan tak pandang bulu, serta tidak peduli dengan peta kekuatan dan back-up politik.

Kegagahannya dalam menegakkan hukum juga diabadikan dalam buku biografi ‘Sogok Aku Kau Kutangkap’. Ia juga merupakan sosok yang Spartan, ‘tahan miskin’ dalam artian tidak mau menerima suap dan gratifikasi sedikitpun.  Sosok yang telah menangani lebih dari 19.708 kasus selama 20 tahun berkarier di dunia kehakiman.

Artidjo menganggap korupsi adalah ‘kanker’  bagi tubuh Negara. Tubuh Negara tidak akan pernah sehat jika ada kanker didalamnya. Dalam mentapkan vonis ia selalu menerapkan prinsip se adil-adilnya. Ia juga tak segan-segan mencabut hak berpolitik para pejabat koruptor, agar kedepannya para koruptor tidak boleh lagi menempati jabatan public.

Secara terang-terangan, Artidjo ingin menghukum mati para koruptor. Namun menurutnya, secara yuridis itu sangat sulit. Saat pertama kali masuk ke MA tahun 2000, artidjo langsung di beri kasus-kasus berat oleh Prof. Bagir Manan. Menurutnya, kasus terberat yang ia tangani adalah ketika menghakimi Mantan Presiden Soeharto, yang mana harus cermat dikarenakan perkara tersebut menyangkut tentang hak asasi dan kepastian hukum, yang mana saat itu Artidjo menjadi hakim bersama  Sunu Wahadi dan Syafiuddin, yang kemudia hakim Syafiuddin tewas di tembak sehingga membuat kasus tersebut macet.

Ia juga tidak pernah takut di terror, terbukti setelah penembakan hakim syafiuddin, ia menolak memakai pengawal saat ditawari oleh hakim Sunu Wahudi namun ia menjawab, “Saya tidak punya uang untuk membayar pengawal, kalau orang menembak saya mencari saya tidak sulit, karena saya setiap hari naik bajaj ke Kwitang.”

Dalam dirinya tidak ada rasa takut sama sekali selama menegakkan kebenaran, karena hukum harus ditegakkan kepada siapa saja dan di junjung setinggi-tingginya. Artidjo akan selalu marah besar kepada siapapun yang mencoba menyuap dia. Menurutnya, itu adalah penghinaan besar terhadapa dirinya ketika ada yang mencoba menyuapnya.

Artidjo juga merupakan dosen. Ia memiliki keunikan ketika mengajar, yang mana selalu menyarankan mahasiswa untuk baca novel dan baca puisi. Baginya, hukum adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dengan keadilan. Keadilan ada didalam hati, dengan mempertajam rasa keadilan bisa di tingkatkan dengan membaca novel, karena dapat mengasah kepekaan batin. Artidjo merupakan paket lengkap dalam menjadi hakim agung, didukung dengan background yang mendukung, memiliki modal praktisi sebagai advokat dan teoritisi sebagai dosen.

Hal unik dari hakim Artidjo lainnya adalah selama 19 tahun menjadi hakim agung, ia sama sekali tidak pernah mengambil cuti. Itu adalah bukti tanggung jawab profesi yang sangat luar biasa. Kini sosok mantan Hakim agung yang suka memilihara kambing tersebut sudah tiada. Dunia boleh berubah, tapi Artidjo tidak akan pernah, ia akan diingat sebagai monument kejujuran dan penegakan hukum di indoensia.

 

Redaktur: Zukhrina Az Zukhruf

 

Related posts

Lafran Pane, Sosok Inspiratif Pendiri Himpunan Mahasiswa Islam

Tirto Adhi Soerjo, Sang Pelopor Pers di Indonesia

Roehana Koeddoes, Pendiri Surat Kabar Perempuan Sekaligus Jurnalis Perempuan Pertama Indonesia