Oleh: Wirayduha Azhari Lubis
Isu Batubara baru-baru ini kembali ramai lagi. Isu ini kembali dibicarakan usai keluarnya peraturan pemerintah yang mengeluarkan Limbah sisa batubara atau sering disebut FABA dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebelumnya, Isu batubara ini mulai menjadi bahan perbincangan setelah keluarnya Film dokumenter berjudul Sexy Killer.
Film yang diproduksi oleh Watchdoc Entertainment ini membahas sekelumit bahaya dan campur tangan oligarki pada tambang batubara. Pada pertengahan maret kemarin, pemerintah secara resmi mengeluarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3. Kebijakan ini kemudian menimbulkan pro dan kontra dari banyak pihak.
Penolakan keras akan peraturan pemerintah ini kebanyakan muncul dari kalangan aktivis dan pemerhati lingkungan. Penolakan ini muncul karena banyaknya zat berbahaya yang terkandung dalam FABA itu sendiri.
FABA merupakan limbah yang bersumber dari proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler / tunggu industry yang dikenal dengan limbah Fly Ash dan Bottom Ash.
LIPI mengatakan fly ash dan bottom ash merupakan produk sisa dari pembakaran batubara, batu bara yang dibakar menghasilkan produk sisa berupa material – material yang terbang dan terendapkan yang terbang itu disebutkan fly ash, yang mengendap dibawah itu bottom. Fly ash dan bottom ash memiliki tekstur yang sedikit lebih halus jika dibandingkan dengan abu vulkanik yang kasar seperti pasir.
Saat mencari informasi mengenai isu ini, tim Suara USU berkesempatan untuk mewawancarai Yayasan Kanopi Hijau Indonesia. Yayasan ini merupakan salah satu bagian dari Kegiatan BersihkanIndonesia. Yayasan yang berpusat di Bengkulu ini menjelaskan banyaknya bahaya batubara bagi perubahan iklim di Indonesia.
Saat diwawancarai, Bung Ali Akbar, selaku ketua dari yayasan ini menjelaskan bahwa FABA ini sangat banyak mengandung bahan-bahan kimiawi seperti SO2 (Sulfur dioksida) dan NOx (Nitrogen Oksida) yang banyak terbang ke udara karena partikelnya kecil. Sementara partikel padat yang menjadi Bottom Ash mengandung banyaknya zat-zat logam berat, seperti merkuri.
Banyaknya zat-zat berbahaya tadi sangat tidak memungkinkan untuk dikeluarkan dari Limbah B3. Zat-zat berbahaya itu tentu saja sangat berpengaruh bagi keberlangsungan hidup manusia dan lingkungan.
“Ditambah lagi dengan negara yang antara hadir dan enggak, dan cenderung tidak perduli dengan hal-hal begini karena urusan nya yang repot. Juga cenderung melakukan pembelaan terhadap kelalaian yang mereka buat dengan alasan yang macam-macam. Perusahaan nya sangat banyak tetapi negaranya kurang hadir,” tegas Bung Ali.
Menurut Bung Ali, ketidakhadiran negara dalam masalah-masalah seperti ini menimbulkan stigma bahwa pengeluaran Limbah FABA ini dari Limbah B3 merupakan salah satu cara pemerintah untuk lepas tangan atas pengelolaan limbah FABA oleh perusahaan-perusahaan tambang batubara.
Berlanjut kepada wawancara dengan Yayasan Srikandi Lestari, mereka juga menyebutkan bahwa Limbah FABA ini sangat sangat berbahaya. Penelitian Greenpeace menyebutkan Polusi udara adalah pembunuh senyap, menyebabkan 3 juta kematian dini (premature death) di seluruh dunia, dimana pembakaran Batubara adalah salah satu kontributor terbesar polusi ini.
Polusi udara menyebabkan peningkatan risiko kanker paru-paru, stroke, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan. Dampak polusi udara PLTU Batubara di Indonesia terhadap kesehatan. Hasil penelitian mengungkap angka estimasi kematian dini akibat PLTU Batubara yang saat ini sudah beroperasi, mencapai sekitar 6.500 jiwa/tahun di Indonesia.
“Karena banyaknya jumlah FABA yang ada di Indonesia ini, ada sekitar 17 juta ton FABA yang akan dilepaskan pada tahun 2021 tapi itu kata pemerintah bukan kata Ali Akbar. Sebelumnya seperti yang saya katakan tadi tidak pernah ada pengelolaan yang benar yang ada itu hanya masalah semua. Mereka buang ke lombang tambang, tapi mereka tidak lakukan dengan mekanisme yang benar.”
“Ketika dia udah banyak sekali seperti ini, tidak terurus lagi, dampaknya udah kemana mana, mereka lakukan lobi-lobi untuk mengeluarkan limbah FABA ini dari B3 nah terus Kemenlhk melakukan riset di 19 Unit PLTU. Mereka hanya melakukan penelitian di 19 Unit sementara di Indonesia ini ada ratusan unit PLTU. Terus mereka bilang masih dibawah baku mutu. Terus mereka bilang, kalau ini dilepaskan dari Limbah B3 ini bisa di kelola. padahal target mereka itu cuma 8 juta ton, kemudian sisanya mau dibuang kemana,” terangnya.
FABA itu pasti tetap ada. Kalau dia itu limbah non B3 muaranya itu ke pembuangan, jadi milik publik. Kalau dia Limbah B3 itu muaranya ke penyimpanan, jadi tanggung jawab si pemilik. Dengan adanya itu semua, sangat sulit untuk tidak berasumsi bahwa ini merupakan proyek pesanan oligarki” pungkas Ali Akbar saat ditanyai mengenai apakah penghapusan limbah FABA ini merupakan proyek pesanan para oligarki.
Jawaban yang hampir sama pun muncul dari Yayasan Srikandi Lestari. Mereka menyebutkan bahwa “penghapusan ini mungkin saja pesanan apalagi”. Mereka menyebutkan tiga poin penting atas pertanyaan tadi.
- Penetapan aturan ini tidak terlepas dari desakan simultan sejak pertengahan tahun 2020 oleh Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) termasuk Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) yang menjadi bagian di dalamnya.
- Penghapusan FABA dari kategori limbah berbahaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Besar (Grand Policy) yang secara sistematis dirancang untuk memberikan keistimewaan bagi industri energi kotor batubara mulai dari hulu hingga ke hilir.
- Upaya masif oligarki batubara ini dimulai dari revisi UU Minerba, UU Omnibus Law Cipta Kerja, proyek hilirisasi batubara yang berusaha membajak RUU EBT, dan sekarang dengan menghapus limbah FABA dari jenis limbah B3. Kebijakan demi kebijakan ini hanya bertujuan agar industri energi kotor batubara dapat terus mengeruk untung berganda.” pungkas Mimi selaku direktur dari yayasan ini.
Selain FABA, ternyata masih sangat banyak lagi bahaya dari batubara ini, mimi memberikan jawaban dengan banyak poin yang menjadi masalah akibat dari batu bara ini.
- Air limpasan dan air lindi dari penyimpanan batu bara (coal stockpile) Apabila tempat penyimpanan batu bara dalam keadaan terbuka, batu bara yang terkena air hujan akan menghasilkan air limpasan dan air lindi. Air limpasan adalah air hujan yang mengalir di permukaan tumpukan batu bara dan membawa serbuk batu bara yang menempel pada badan batu bara. Air lindi adalah air yang mengandung organik dan anorganik elemen hasil pencucian batu bara dan kemudian masuk ke tanah atau badan air lainnya. Air limpasan dan air lindi akan dialirkan ke kolam pengendapan (settling pond) untuk mengendapkan partikel-partikel padat dalam batu bara dan mengurangi kandungan logam berat dalam air lindi dan air limpasan.
- Meningkatnya Pelacuran dan tumbuhnya lokalisasi di sekitar wilayah PLTU atau pertambangan
- Meningkatnya sikap konsumerisme penduduk lokal.
- Penduduk kehilangan tanah karena Penduduk menjual tanah karena harga meninggi akibat adanya PLTU.
- Berkurangnya mata pencarian nelayan karena biota laut mati.
- Nelayan menjadi pekerja serabutan.
- Biaya produksi pertanian meningkat karena tingkat keasaman tanah tinggi dan harus menggunakan pupuk dan pestisida paten yang harga meningkat sehingga petani merugi hingga 50 % penghasilan.
- Terjadi perubahan iklim. Petani dan nelayan tidak bisa lagi memprediksi soal cuaca.
Tak lupa Yayasan Srikandi Lestari menyajikan data yang diperoleh dari puskesmas daerah Pangkalan Susu terkait berapa warga telah terdampak kesehatannya dari limbah batubara ini.
Pada tahun 2019 ada data puskesmas :
Diare : 174 orang
Infeksi penyakit usus lain : 136
Penyakit tekanan darah tinggi : 147
Infeksi akut pernapasan : 1073
Penyakit kulit : 1090
“Ini yang terdata, yang belum terdata lebih banyak”
Saat ini mereka telah melakukan kampanye Penolakan bersama BersihkanIndonesia sebagai tindak perlawanan terkait kebijakan ini. Namun, malangnya mereka tidak mendapatkan sama sekali respon dari pemerintah setempat.
“Kita sebenarnya tidak kecolongan atas keluarnya kebijakan ini, karena di awal kita sudah bersama-sama melakukan penolakan terbuka pada Omnibus Law Cilaka, namun emang pemerintah nya aja yang bebal.” pungkas Bung Ali
Pesan terakhir dari Bung Ali kepada mahasiswa, mahasiswa harus mampu menjadi garda terdepan untuk membantu masyarakat melawan oligarki.
“Kita belum bisa mengemas bahwa masalah lingkungan ini adalah hal yang menyenangkan, mungkin itu yang menjadikan banyak dari muda-mudi ini kurang tertarik. Stigma itu yang harus kita ubah dengan stigma bahwa kita melawan dengan riang gembira. Mahasiswa ini harus menjadi garda terdepan untuk menumbangkan tembok kokoh oligarki ini,” tutupnya semangat.
Penyunting: Muhammad Fadhlan Amri