Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024, Menjadi Harapan dan Tantangan bagi Calon Aparatur Negara

Oleh: Chairani dan Emmia Karina Bangun

Suara USU, Medan. Setiap tahunnya, proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi momen yang sangat dinantikan oleh jutaan pencari kerja di Indonesia. Seleksi ini tidak hanya membuka peluang baru bagi banyak individu berbagai kalangan, tetapi tahap ini menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam memperkuat birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, di tengah antusiasme yang tinggi, tahun 2024 menjadi momok yang menghadirkan tantangan baru dengan adanya penundaan pengangkatan CASN dan PPPK. Keputusan ini memicu beragam reaksi, mulai dari kekhawatiran calon pegawai hingga kekhawatiran instansi pemerintah yang menghadapi kekurangan tenaga kerja. Penundaan ini tidak hanya menimbulkan dampak ekonomi dan psikologis bagi individu, tetapi juga memicu pertanyaan mengenai kesiapan birokrasi dalam menghadapi era digital dan dinamika politik yang kian kompleks.

Penundaan pengangkatan CASN dan PPPK pada tahun 2024 tidak terjadi secara tiba-tiba. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3/2025). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan jumlah kelulusan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah mencapai 179.090 pelamar atau 72,69% per 28 Februari 2025 dan jumlah PPPK penuh waktu yang diangkat sebanyak 677.638 pelamar atau terisi 67,3% sampai tahap satu.

Berdasarkan Surat Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Nomor: 015/RILIS/BKN/III/2025 tanggal 09 Maret 2025 tertulis bahwa Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama. Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK Terhitung Mulai Tanggal 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.

Bagi para pencari kerja yang telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, penundaan pengangkatan ini tentu menjadi pukulan berat. Banyak calon pegawai telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya dengan keyakinan bahwa proses pengangkatan akan terealisasi dalam waktu dekat. Akibat penundaan, mereka harus menghadapi ketidakpastian yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan kondisi psikologis. Situasi ini memunculkan rasa frustrasi dan kecemasan, terutama bagi mereka yang telah menginvestasikan waktu dan usaha dalam persiapan seleksi. Kekhawatiran akan kehilangan pendapatan dan prospek karir menjadi beban tersendiri yang dapat menurunkan motivasi dan produktivitas.

Selain itu, di antara para peserta yang dinyatakan lolos seleksi, situasi penundaan ini menimbulkan dilema dan keresahan. Salah mahasiswa USU bernisial (DS) yang lolos CPNS 2024 menyatakan bahwa adanya penundaan pengangkatan ini tidak logis. Penundaan ini bukannya menurunkan angka pengangguran namun berpotensi menaikkan angka pengangguran. Hal ini terlihat dari beberapa peserta yang lolos CPNS 2024 terpaksa mempertimbangkan opsi mencari pekerjaan alternatif lain demi mengatasi ketidakpastiaan pendapatan, sedangkan yang lainnya memilih untuk bersabar menunggu kejelasan dari pihak pemerintah seperti halnya DS.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pengangkatan CASN dan PPPK memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Banyak instansi, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan, yang sangat bergantung pada tambahan tenaga kerja untuk meningkatkan efektivitas layanan kepada masyarakat. Dikarenakan adanya penundaan, kekurangan pegawai di sektor-sektor vital berpotensi mengganggu kelancaran pelayanan. Dampak jangka panjangnya pun bisa terasa, mulai dari penurunan kualitas layanan hingga meningkatnya beban kerja pada pegawai yang sudah ada. Contohnya di Puskesmas Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Saat seleksi CASN 2024, dua bidan dinyatakan lolos seleksi untuk penugasan di puskesmas yang melayani 26.246 jiwa penduduk tersebut. Namun, dengan adanya penundaan ini membuat masalah kekurangan petugas medis di puskesmas belum bisa terselesaikan.

Menyikapi masalah penundaan ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan pernyataan resmi. Kedua lembaga tersebut menyatakan bahwa penundaan pengangkatan tidak berarti bahwa seluruh proses seleksi batal, melainkan hanya mengalami penyesuaian waktu guna mengantisipasi berbagai kendala teknis dan struktural. Pihak kementerian juga menyangkal bahwa penundaan ini akibat dari adanya efisiensi anggaran negara yang dilakukan pemerintah baru-baru ini. Rini Widyantini, menyampaikan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menyeragamkan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi CPNS dan PPPK di seluruh instansi pemerintah. Selain itu, ia menegaskan bahwa hak para peserta seleksi yang telah dinyatakan lolos tidak akan hilang. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik serta berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan lebih komprehensif. Upaya transparansi dan komunikasi intensif pun ditekankan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan jadwal pengangkatan ke depannya.

Selain dari sisi pemerintah, Ombudsman, selaku lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik juga ikut menyikapi permasalahan ini. Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa penundaan pengangkatan CASN 2024 berpotensi malaadministrasi dalam pelayanan bidang kepegawaian. Ia memberikan saran bagi pemerintah untuk perlu mengukur unsur kerugian publik akibat adanya penundaan pengangkatan CASN dan PPPK. Ombudsman juga meminta pemerintah untuk menyampaikan informasi secara transparan terkait alasan penundaan pengangkatan CASN 2024. Hal ini dilakukan supaya membantu peserta untuk menyiapkan langkah antisipatif agar menjaga stabilitas perekonomiannya. Pemerintah juga perlu menyusun skema penyelesaian melalui mekanisme pengangkatan CASN 2024 secara bertahap bagi instansi yang sudah siap secara administratif dan finansial. Kemudian pemerintah juga perlu menerbitkan produk hukum ataupun regulasi mengenai kepastian pengangkatan CASN 2024. Hal ini sebagai jaminan kepastian pemerintah bahwa tidak akan ada penundaan lagi di kemudian hari.

Melihat situasi ini, adanya penundaan membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pengelolaan kepegawaian di Indonesia. Dengan adanya kendala ini, pemerintah terus didesak untuk melakukan perbaikan struktural agar sistem kepegawaian lebih tangguh menghadapi dinamika ekonomi dan politik di masa depan. Lebih lagi, adanya penundaan ini menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi dalam mekanisme seleksi, seperti penerapan sistem penilaian yang lebih objektif dan berbasis data. Dengan demikian kualitas pegawai negeri yang direkrut tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga mampu beradaptasi dengan tuntutan modernisasi pelayanan publik.

Dalam konteks ini, penundaan pengangkatan CASN dan PPPK 2024 bukanlah sebuah akhir, melainkan titik awal dari transformasi besar dalam sistem kepegawaian negara. Semoga dalam waktu dekat, proses seleksi dan pengangkatan kembali berjalan dengan lancar, memberikan kepastian dan harapan baru bagi jutaan pencari kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh pelosok negeri.

Redaktur: Zahra Salsabilla

 

Related posts

Supremasi Sipil Terguncang, Karpet Merah untuk TNI Resmi Digelar

Gas Oplosan, Kejahatan yang Mengancam Keselamatan

Indonesia Alami Deflasi Tahunan, Pertama Sejak Tahun 2000