Tim KPK Sosialisasikan LHKPN dan Pencegahan Korupsi Pada Mahasiswa USU

Reporter: Putri Adliani Sianturi & Josya Silitonga

Suara USU, Medan. Direktorat Perlindungan dan Pemeriksaan LHKPN Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan sosialisasi dengan mengusung tema ‘Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara’. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Digital Learning Center Building (DLCB) USU pada Rabu (29/05). Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Rektor I, perwakilan Ditmawalumni, serta mahasiswa.

Wakil Rektor I USU, Dr. Edy Ikhsan, S.H., M.A dalam kata sambutannya mengatakan bahwa korupsi adalah hal yang sangat concerning di Indonesia, juga masih termasuk ke dalam negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi, melampaui Singapura dan banyak negara lainnya. Beliau juga menyinggung bahwa salah satu tim dari KPK yang berhadir ialah lulusan dari USU dan menawarkan program magang di KPK, agar nantinya mahasiswa USU dapat menjalankan magang di KPK untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Adapun yang menjadi pemateri dalam sosialisasi kali ini adalah Tim Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan materi peran serta masyarakat dalam LKHPN dan pencegahan tindak pidana korupsi oleh Hafidhah Rifqiyah. Lalu pemateri kedua yakni Safrina yang menyampaikan materi JAGA KPK sebagai platform untuk melakukan monitoring seperti dana bantuan sosial, dana desa, pendidikan hingga melakukan pelaporan kasus.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggaraan negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan KPK.  Tujuan dari LHKPN dalam pencegahan korupsi adalah menjaga integritas para penyelenggara negara, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab, menghindari potensi konflik kepentingan, serta menjadi media kontrol masyarakat. Masyarakat dapat mengakses LHKPN melalui website KPK RI untuk mengetahui harta kekayaan penyelenggaraan negara.

Selain itu, pemateri juga menyoroti peran strategis mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Mahasiswa diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai integritas dan anti-korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Aminina Lubis, mahasiswa FMIPA Stambuk 2021 yang merupakan audiens memberikan tanggapannya terhadap sosialisasi ini. Menurutnya, sosialisasi LHKPN yang diadakan di kampus memberikan dampak positif yaitu meningkatkan kesadaran antikorupsi serta edukasi dan juga menanamkan nilai nilai positif antikorupsi dikalangan mahasiswa dan  masyarakat dengan melalui pendekatan yang tepat serta juga menjadi kegiatan yang bisa dijadikan langkah awal yang signifikan dalam membentuk generasi pemimpin yang berintegritas serta dapat bertanggung jawab.

“Harapan saya setelah mengikuti sosialisasi LHKPN, ada peningkatan kesadaran dan pemahaman mahasiswa tentang pentingnya pemahaman yang baik mengenai LHKPN serta memahami bagaimana tindakan korupsi dapat dicegah dengan cepat. Dan juga keterlibatan mahasiswa serta aktif dalam pencegahan korupsi seperti melalui kegiatan seminar, workshop, talk show yang dapat membentuk karakter yang jujur dalam kehidupan sehari-hari,” harap Aminina.

Rangkaian sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi aktif mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Redaktur : Khalda Mahirah Panggabean 

Related posts

Perayaan Ulang Tahun Suara USU ke-29, Berkolaborasi Membangun Rasa Kekeluargaan

Mengangkat Tema Mobile Reporting, PJTD Suara USU 2024 Disambut Antusias oleh Peserta

GMKI FH USU Menyelenggarakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat Dengan Tema Love With Deeds