Oleh: Nur Padilah Ramadani
Suara USU, Medan. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius ketika asap dari Sumatera menyebar hingga Singapura dan mengganggu kualitas udara di negara tetangga. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan di Indonesia tidak hanya berdampak pada masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan lintas negara. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat statistik lingkungan hidup, luas kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan mencapai 15.422,48 hektare pada 2024. Pada tahun yang sama, data resmi BPS mencatat Riau mengalami kebakaran seluas 11.027,96 hektare dan Lampung mencapai 13.242,01 hektare. Data tersebut memperlihatkan besarnya ancaman karhutla di sejumlah wilayah Sumatera.
Situasi pada Oktober 2026 kembali memperlihatkan dampak nyata persoalan ini. Berita media per 9 Oktober 2026 melaporkan bahwa kabut asap dari Sumatera bagian selatan dan tengah serta sebagian Kalimantan bergerak menuju Singapura. Menurut sistem pemantauan kualitas udara Badan Lingkungan Hidup Singapura (National Environment Agency/NEA), pergerakan asap ini mendorong Pollutant Standards Index (PSI) di Singapura melonjak hingga masuk kategori tidak sehat.
Karhutla sering dikaitkan dengan musim kemarau dan kondisi cuaca yang kering. Faktor alam memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama di kawasan gambut yang mudah terbakar ketika kehilangan kelembapan. Namun, persoalan ini tidak dapat dijelaskan melalui faktor cuaca semata. Aktivitas manusia, pembukaan lahan dengan cara membakar, lemahnya pengawasan, serta kemungkinan pelanggaran aturan lingkungan juga perlu diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia. Kebakaran yang terus berulang seharusnya mendorong pemerintah untuk mengevaluasi penyebabnya secara terbuka. Penanganan tidak cukup dilakukan melalui pengerahan petugas pemadam ketika api telah meluas. Pemerintah perlu memastikan bahwa pencegahan berjalan sebelum musim rawan kebakaran tiba. Pengawasan terhadap kawasan rawan dan konsesi perusahaan harus diperkuat. Penegakan hukum juga harus menyasar setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa membedakan skala usaha maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Dampak karhutla tidak berhenti pada hilangnya pepohonan dan rusaknya ekosistem. Riset kesehatan lingkungan menunjukkan bahwa asap karhutla mengandung partikel mikroskopis berbahaya seperti PM2.5 yang dapat menembus sistem pernapasan dan memperburuk kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan. Aktivitas belajar dapat terganggu ketika sekolah harus membatasi kegiatan di luar ruangan. Pekerja informal, pedagang kecil, petani, dan pelaku usaha lokal juga berisiko kehilangan pendapatan akibat menurunnya aktivitas masyarakat. Biaya pengobatan dan perlindungan kesehatan dapat meningkat ketika paparan asap berlangsung dalam waktu lama. Masyarakat yang tidak terlibat dalam penyebab kebakaran justru ikut menanggung kerugiannya. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketidakadilan ketika keuntungan dari pemanfaatan lahan hanya dinikmati pihak tertentu, sedangkan biaya kerusakan lingkungan dibebankan kepada masyarakat luas.
Pada perspektif ekonomi pembangunan, karhutla berkaitan erat dengan konsep eksternalitas negatif (negative externality). Konsep ini menjelaskan bahwa suatu kegiatan ekonomi dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Pembukaan lahan mungkin dianggap lebih murah dalam jangka pendek apabila dilakukan dengan cara membakar. Namun, biaya yang muncul akibat pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerusakan keanekaragaman hayati, dan hilangnya produktivitas masyarakat tidak selalu diperhitungankan oleh pihak yang memperoleh manfaat ekonomi. Keadaan ini membuat keuntungan jangka pendek berpotensi menghasilkan kerugian sosial yang lebih besar. Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan pada akhirnya dapat menghambat kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan pembangunan seharusnya tidak hanya diukur dari peningkatan investasi dan produksi, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Persoalan asap lintas batas (transboundary haze) juga memperlihatkan bahwa tanggung jawab lingkungan tidak dapat dibatasi oleh wilayah administratif. Ketika asap mencapai Singapura, persoalan yang bermula di Indonesia dapat berkembang menjadi masalah hubungan antarnegara. Pemerintah Indonesia perlu menunjukkan komitmen melalui tindakan nyata mulai dari penyampaian informasi yang transparan hingga kerja sama regional dalam pemantauan dan pencegahan kebakaran. Hubungan baik dengan negara tetangga perlu dijaga melalui komunikasi yang terbuka dan penanganan yang terukur. Tanggung jawab utama tetap berada pada upaya memastikan kebakaran dapat dicegah dan dampaknya terhadap masyarakat diminimalkan. Indonesia tidak cukup hanya menyampaikan permintaan maaf ketika kabut asap telah menyebar. Kebijakan yang konsisten dan hasil pencegahan yang dapat diukur jauh lebih penting untuk membangun kepercayaan.
Perbaikan kebijakan harus dimulai dari pencegahan yang terencana. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat sistem deteksi dini (early warning system), memantau titik panas (hotspot), menjaga kelembapan lahan gambut, serta menyediakan sarana pemadaman yang memadai. Penegakan hukum harus disertai keterbukaan mengenai hasil penyelidikan dan sanksi terhadap pelaku yang terbukti melanggar. Perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran perlu menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan secara serius. Masyarakat setempat juga membutuhkan pendampingan dan alternatif pengelolaan lahan tanpa membakar agar upaya pencegahan tidak mengabaikan kebutuhan ekonomi mereka. Anggaran penanganan karhutla sebaiknya tidak hanya diarahkan untuk pemadaman, tetapi juga untuk pemulihan ekosistem dan pemberdayaan masyarakat. Evaluasi kebijakan perlu menggunakan indikator yang jelas, seperti penurunan luas lahan terbakar, berkurangnya kejadian kebakaran berulang, perbaikan kualitas udara, serta keberhasilan pemulihan lahan yang rusak.
Kebakaran hutan di Sumatera yang menyebarkan asap sampai ke Singapura adalah tanda bahwa masalah lingkungan tidak bisa selesai hanya dengan memadamkan api saja. Data kebakaran BPS dan laporan pencemaran udara regional menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dari penanganan yang bersifat reaktif menuju pencegahan yang konsisten. Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, sementara pelaku usaha harus bertanggung jawab atas akibat dari apa yang mereka lakukan. Masyarakat perlu terlibat dalam mengelola lingkungan dengan mendapatkan bantuan dan pendampingan yang nyata. Pembangunan ekonomi tidak harus mengorbankan kesehatan manusia dan keberlanjutan alam hanya demi keuntungan yang sementara. Ukuran keberhasilan dalam mengatasi karhutla tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat api bisa dipadamkan, tetapi juga seberapa besar kemampuan pemerintah mencegah terjadinya kebakaran serupa terjadi kembali. Hutan yang terawat merupakan bagian penting untuk kesejahteraan masyarakat dan masa depan pembangunan Indonesia.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment