Home Opini Diamnya Kekuasaan di Tengah Jeritan Dampak Kerusakan Alam
Opini

Diamnya Kekuasaan di Tengah Jeritan Dampak Kerusakan Alam

Share

Oleh: Emmi Simatupang

Suara USU, Medan. Aksi pembentangan spanduk protes di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 20 Oktober 2026, menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan hidup di Indonesia belum bisa dianggap selesai hanya dengan berbagai pernyataan dan janji pemerintah. Di tengah kerusakan lingkungan dan ancaman krisis iklim yang semakin mengkhawatirkan, suara kritik kembali disampaikan melalui ruang publik. Namun, persoalan yang lebih besar bukan hanya tentang siapa yang berani bersuara, melainkan apakah suara tersebut benar-benar didengar oleh mereka yang memiliki kekuasaan untuk melakukan perubahan.

Kerusakan lingkungan bukan persoalan baru di Indonesia. Kebakaran hutan, pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga bencana yang mengancam kehidupan masyarakat terus menjadi perhatian. Ironisnya, pembicaraan mengenai lingkungan sering kali menguat ketika bencana terjadi, lalu perlahan menghilang ketika situasi mulai mereda. Padahal, kerusakan lingkungan tidak berhenti hanya karena pemberitaannya tidak lagi memenuhi ruang media. Alam tetap menanggung dampaknya, sementara masyarakat harus menghadapi berbagai risiko yang muncul akibat kerusakan tersebut.

Aksi protes yang dilakukan Greenpeace di Bundaran HI memperlihatkan bahwa masih ada pihak yang berusaha mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya perlindungan lingkungan. Spanduk yang dibentangkan bukan sekadar kain bertuliskan kritik, melainkan simbol kegelisahan terhadap kondisi lingkungan yang membutuhkan perhatian serius. Aksi tersebut juga menyampaikan pesan bahwa kepedulian terhadap lingkungan tidak cukup diwujudkan melalui slogan, tetapi harus dibuktikan melalui kebijakan dan tindakan nyata.

Sayangnya, kritik terhadap kebijakan lingkungan tidak akan berarti banyak apabila hanya berhenti sebagai perhatian sesaat. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan, mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, serta menindak pihak yang melanggar aturan. Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana kewenangan tersebut benar-benar digunakan untuk melindungi kepentingan publik. Ketika kerusakan terus terjadi, sementara penyelesaiannya tidak menunjukkan hasil yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perlindungan lingkungan tentu dapat dipertanyakan.

Kritik yang lebih mendasar adalah bahwa upaya tersebut harus terlihat dari hasil yang nyata, bukan sekadar dari pernyataan resmi. Pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan program penghijauan atau menyampaikan komitmen menghadapi krisis iklim. Hal yang lebih penting adalah memastikan kebijakan berjalan, pengawasan dilakukan secara konsisten, dan pelanggaran lingkungan ditindak tanpa pandang bulu sesuai amanat regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam persoalan lingkungan, kepentingan ekonomi juga kerap menjadi alasan yang digunakan untuk membenarkan berbagai keputusan pembangunan. Padahal, pembangunan dan perlindungan lingkungan seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan. Pertumbuhan ekonomi memang diperlukan, tetapi tidak seharusnya dicapai dengan mengorbankan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan alam. Pembangunan yang mengabaikan dampak ekologis justru berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang, mulai dari kerusakan sumber daya alam hingga meningkatnya beban sosial dan ekonomi akibat bencana.

Masyarakat sering kali menjadi pihak yang paling merasakan dampak kerusakan lingkungan. Ketika udara tercemar, kesehatan masyarakat terancam. Sebagaimana dicatat dalam laporan IQAir yang kerap diberitakan Kompas.com, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta dan sekitarnya berulang kali masuk dalam kategori tidak sehat, yang berkontribusi langsung pada lonjakan kasus ISPA di kalangan warga. Ketika banjir bandang melanda permukiman akibat alih fungsi lahan dan deforestasi di wilayah hulu seperti kasus bencana ekologis yang diberitakan Tempo.co di berbagai daerah, warga kehilangan harta benda dan harus memperbaiki kehidupan mereka dari awal. Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan menimbulkan kabut asap pekat, data BNPB yang dirilis CNN Indonesia menunjukkan ribuan warga harus menghadapi gangguan aktivitas sehari-hari dan krisis kesehatan yang berkepanjangan. Sementara itu, pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan mengendalikan kerusakan dituntut untuk menunjukkan hasil kerja yang sebanding dengan kewenangannya.

Persoalan ini juga berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, memperoleh udara bersih, air yang layak, dan lingkungan yang aman bukanlah bentuk kemewahan, melainkan bagian dari hak dasar masyarakat. Oleh sebab itu, perlindungan lingkungan tidak boleh dikalahkan begitu saja oleh kepentingan kelompok tertentu.

Di sinilah kritik masyarakat dan organisasi lingkungan memiliki peran penting. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Kritik tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman hanya karena mempertanyakan kebijakan yang sedang berjalan. Sebaliknya, kritik dapat menjadi bahan evaluasi agar pemerintah mengetahui persoalan yang belum terselesaikan. Apabila kritik justru diabaikan atau suara masyarakat dibatasi, ruang untuk memperbaiki kebijakan akan semakin sempit.

Meskipun demikian, membungkam kritik tidak selalu berarti melarang seseorang berbicara secara langsung. Kritik juga dapat kehilangan pengaruh ketika hanya didengar tanpa ditindaklanjuti, ketika tuntutan masyarakat tidak memperoleh jawaban yang jelas, atau ketika persoalan lingkungan terus berulang tanpa evaluasi yang terbuka. Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan keseriusannya dengan memberikan tanggapan yang dapat dipertanggungjawabkan, membuka informasi kepada publik, serta memastikan bahwa setiap kebijakan lingkungan memiliki tujuan dan hasil yang dapat diukur.

Pada akhirnya, aksi protes di Bundaran HI seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan lingkungan di Indonesia. Pemerintah tidak boleh menunggu sampai kerusakan semakin parah atau korban semakin banyak untuk menunjukkan keseriusannya. Pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, tanpa membedakan besar kecilnya kepentingan ekonomi yang terlibat.

Alam tidak bisa menggelar konferensi pers atau mendatangi kantor kementerian untuk memprotes nasibnya. Jeritan alam hadir lewat hutan yang hangus, udara yang beracun, dan ruang hidup yang kian menyempit. Oleh sebab itu, suara warga yang membela lingkungan jangan dipandang sebagai kerikil pengganggu. Jangan sampai negara begitu lantang berorasi soal angka pembangunan, tetapi mendadak bisu saat berhadapan dengan kerusakan alam. Sebab ketika kritik menguap begitu saja dan jeritan alam terus diabaikan, rakyat kecil jua yang harus membayar mahal harganya. Lingkungan yang sehat adalah hak kita bersama, dan menyelamatkannya tidak bisa lagi terus ditunda.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.