Reporter: Rafael Benitez Silaban
Suara USU, Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar diskusi publik bertajuk Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers Tahun 2026 di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini membahas pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan pendekatan modern dan digital untuk memperkuat kepastian hukum serta mendukung iklim investasi nasional.
Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Kepala Seksi Perdata, Lamro Simbolon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menghimpun masukan dari kalangan akademisi sebelum gagasan pembentukan Adhyaksa Chambers direalisasikan. Wadah ini dirancang untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan bagi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), kementerian, dan lembaga lainnya.
“Ke depannya jaksa tidak hanya menuntut, tetapi juga menyelesaikan masalah di luar pengadilan. Cara ini lebih menghemat waktu, biaya, dan memberikan kepastian,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Muhibuddin, S.H., M.H., yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., selaku pembicara utama.
Dalam pemaparannya, Narendra Jatna menekankan bahwa peran Kejaksaan tidak terbatas pada penuntutan perkara pidana dan pemberian bantuan hukum kepada instansi pemerintah. Kejaksaan juga memiliki peran strategis dalam menjaga kepentingan umum, termasuk melalui penyelesaian sengketa yang lebih efektif.
“Hukum tidak boleh hanya hadir ketika sengketa telah membesar, tetapi harus hadir sejak awal sebagai penjaga arah pembangunan negara,” tegasnya.
Diskusi kemudian berlanjut dengan masukan dari akademisi Fakultas Hukum USU mengenai landasan hukum dan mekanisme pelaksanaan Adhyaksa Chambers. Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja menyoroti pentingnya penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai bagian dari arah pembangunan hukum Indonesia 2025–2045. Ia juga menilai bahwa iklim bisnis yang kuat membutuhkan sistem penyelesaian sengketa yang memadai.
Rudi menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di sektor publik masih menghadapi tantangan berupa fragmentasi. Oleh karena itu, Adhyaksa Chambers diharapkan dapat menyediakan fasilitas mediasi dan mekanisme alternatif lainnya, termasuk dokumentasi resmi dengan tetap memperhatikan kerahasiaan proses.
Sementara itu, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., MLI., menekankan bahwa pemilihan forum penyelesaian sengketa perlu disesuaikan dengan karakteristik setiap perkara. Tidak semua sengketa dapat ditangani melalui mekanisme yang sama sehingga diperlukan pertimbangan terhadap sifat dan kebutuhan masing-masing pihak.
Dr. Afnila, S.H., M.Hum., turut menyoroti perlunya kejelasan dasar hukum dan batas kewenangan Adhyaksa Chambers. Ia menilai pembentukannya perlu disertai klasifikasi sengketa, kriteria penerimaan perkara, independensi mediator, pengelolaan konflik kepentingan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Dari kalangan mahasiswa, Jesika Tambunan, mahasiswa Fakultas Hukum USU angkatan 2025, berharap Adhyaksa Chambers dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelesaian persoalan hukum dan tidak sekadar menjadi formalitas.
“Harapan saya, Adhyaksa Chambers ini jangan sampai hanya jadi acara seremonial atau formalitas di atas kertas saja. Kejaksaan harus benar-benar bisa menjadikan wadah ini solusi nyata untuk menyelesaikan masalah hukum di instansi pemerintah dan BUMN yang memang terkenal rumit,” ujarnya.
Diskusi publik ini menjadi ruang pertukaran gagasan antara Kejati Sumut dan kalangan akademisi USU untuk memperkuat konsep Adhyaksa Chambers. Masukan yang disampaikan diharapkan menjadi pertimbangan dalam merumuskan mekanisme penyelesaian sengketa yang memiliki dasar hukum jelas, menjaga independensi, dan memberikan kepastian bagi para pihak.
Redaktur: Erni Yuli Simatupang
Leave a comment