Reporter: Suci Lestari Br Ginting
Suara USU, Medan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara II. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan RUU Polri. Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang telah dilakukan bersama pemerintah. Setelah laporan dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan peserta sidang untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang dan disetujui secara aklamasi.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati agar RUU Polri dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna. Kesepakatan itu dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 112 poin, terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi UU Polri merupakan upaya memperkuat reformasi kelembagaan kepolisian agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Menurutnya, perubahan regulasi ini disusun untuk menjawab tantangan penegakan hukum dan keamanan yang semakin kompleks sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Salah satu perubahan substansial dalam revisi UU Polri ialah mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Dalam perubahan Pasal 30 ayat (5), usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. Selain itu, diatur pula ketentuan peralihan bagi anggota Polri yang mendekati masa pensiun saat aturan baru mulai berlaku.
Dengan disahkannya RUU Polri menjadi undang-undang, regulasi tersebut selanjutnya akan memasuki tahap pengundangan sesuai mekanisme yang berlaku. Pengesahan ini menandai berakhirnya proses legislasi yang dimulai sejak DPR menetapkan RUU Polri sebagai usul inisiatif pada Mei 2026. Pemerintah dan DPR berharap perubahan regulasi tersebut dapat memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Redaktur: Debora Gracia Nauli
Leave a comment