Home Tulisan Hak Penyandang Disabilitas Atas Aksesibilitas di Lingkungan Perguruan Tinggi
Tulisan

Hak Penyandang Disabilitas Atas Aksesibilitas di Lingkungan Perguruan Tinggi

Share

Oleh: Nessya Dwi Utari, Josia Arnold Panagori Siregar, Fauzan Fikri, Ahyatul Mufidah Zulfa, Keiko Mayori Shofwatul Muna, Marsha Jacquelyn Simatupang, Keyza Salsabila Nasution

Pendidikan tinggi sejatinya adalah sarana untuk mengembangkan pengetahuan dan kemandirian, sehingga kesempatannya harus terbuka secara setara bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Hak itu dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pun, melalui Pasal 5, secara khusus menyebut pendidikan dan aksesibilitas sebagai hak penyandang disabilitas. Artinya, perguruan tinggi berkewajiban menyediakan prasarana dan layanan yang dapat diakses seluruh mahasiswa tanpa diskriminasi.

Persoalannya, hambatan yang dihadapi mahasiswa penyandang disabilitas tidak melulu bersumber dari kondisi pribadi mereka. Hambatan itu juga muncul dari lingkungan yang tidak dirancang untuk mengakomodasi keragaman penggunanya, mulai dari gedung tanpa jalur landai, informasi yang tidak tersedia dalam format yang dapat diakses, hingga fasilitas pendukung yang tidak memadai. Dampaknya terasa pada kegiatan akademik maupun nonakademik. Akomodasi seperti teknologi asistif dan tambahan waktu ujian memang membantu, tetapi manfaatnya berkurang ketika prosedurnya berbelit-belit dan respons tenaga pendidik tidak konsisten. Di sisi lain, kepatuhan terhadap standar teknis bangunan belum tentu menghasilkan aksesibilitas yang nyata, dan kata “inklusif” berisiko berhenti sebagai citra tanpa diikuti perubahan kebijakan dan praktik.

Aksesibilitas pun tidak berhenti pada urusan fisik. Secara fisik, kampus perlu dirancang agar seluruh sivitas akademika dapat mengakses dan menggunakannya secara mandiri, aman, dan nyaman. Secara nonfisik, aksesibilitas berarti kemudahan memperoleh informasi, mengikuti pembelajaran, dan memanfaatkan layanan kampus. Karena itu, untuk mengetahui sejauh mana hak tersebut terpenuhi, kondisi fasilitas perlu dilihat langsung di lapangan.

Di Universitas Sumatera Utara (USU), kami menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengamati secara langsung ketersediaan, kondisi, dan kemudahan penggunaan sejumlah fasilitas, mulai dari ramp, pegangan tangan, jalur pedestrian, guiding block, toilet disabilitas, tempat parkir khusus, hingga rambu informasi dan pelayanan kampus. Pengamatan tersebut dilengkapi dengan wawancara terhadap tiga mahasiswa serta dokumentasi foto sebagai bukti pendukung.

Hasil pengamatan menunjukkan kondisi yang beragam. Di satu sisi, pegangan tangan dan ramp tersedia dalam kondisi layak sehingga membantu mobilitas pengguna kursi roda maupun mereka yang kesulitan menaiki tangga. Toilet disabilitas juga telah tersedia di beberapa fakultas. Di Fakultas Kesehatan Masyarakat, misalnya, toilet tersebut memiliki ruang yang luas, pintu yang lebar, pegangan tangan, serta lantai yang tidak licin.

Namun, di banyak titik lain, fasilitas yang ada belum merata dan belum saling terhubung. Jalur pedestrian memang tersedia, tetapi trotoar di pinggiran kampus masih tidak rata dan berlubang sehingga berisiko bagi penyandang disabilitas. Guiding block baru ditemukan di sekitar Pintu 3 USU dan belum terpasang secara berkesinambungan di jalur lain. Rambu dan informasi aksesibilitas hanya tersedia di beberapa fakultas, sementara tempat parkir khusus disabilitas belum tersedia di semua fakultas. Toilet disabilitas pun belum ada di setiap fakultas.

Suara mahasiswa memperkuat temuan ini. Ketiga narasumber yang kami wawancarai menilai bahwa kampus sudah menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, seperti toilet disabilitas, guiding block, dan jalur ramah kursi roda. Meski begitu, mereka mengakui bahwa tidak semua fasilitas tersedia di seluruh area kampus. Dua di antaranya bahkan menyebut perlunya lift agar lantai dua dan tiga gedung dapat dijangkau.

Dari semua temuan itu, dapat dikatakan bahwa USU sudah mulai memenuhi hak penyandang disabilitas atas aksesibilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, tetapi belum sepenuhnya. Fasilitas sudah ada, namun penyediaannya masih berupa titik-titik terpisah, bukan jaringan yang utuh dari gerbang hingga ruang kelas.

Untuk menutup kesenjangan itu, langkah pertama ada di tangan pimpinan USU, yaitu memperluas pemasangan guiding block, penyediaan toilet disabilitas, rambu, dan tempat parkir khusus ke seluruh fakultas. Evaluasi aksesibilitas juga perlu dilakukan secara berkala agar kekurangan dapat diketahui sejak dini. Pengelola sarana dan prasarana memegang peran berikutnya, yaitu memperbaiki jalur pedestrian yang rusak, mempertimbangkan penyediaan lift bagi gedung bertingkat, serta merawat fasilitas yang sudah ada agar tetap layak pakai. Dosen dan tenaga kependidikan pun perlu menghadirkan pelayanan dan pembelajaran yang inklusif sesuai kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas, sebab aksesibilitas nonfisik sama pentingnya dengan bangunan yang ramah disabilitas. Mahasiswa dan seluruh warga kampus juga dapat berkontribusi melalui hal sederhana, yakni menjaga fasilitas, tidak menghalangi jalur akses, dan tidak menyalahgunakan fasilitas khusus disabilitas. Pada akhirnya, kampus yang inklusif dan setara hanya bisa terwujud apabila semua pihak bekerja sama menghilangkan hambatan aksesibilitas yang sebenarnya dapat dicegah.

Artikel ini merupakan publikasi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Dosen Pengampu Bapak Onan Marakali Siregar, S.Sos.,M.Si

Redaktur: Emia Timentha Tarigan

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.