Home Tulisan Melek Konstitusi di Kalangan Mahasiswa Baru USU, Memahami Hak dan Batasnya
Tulisan

Melek Konstitusi di Kalangan Mahasiswa Baru USU, Memahami Hak dan Batasnya

Share

Oleh: Kelompok 2 (Mikhael Boima Sitorus, Asti Putri Sintya Nazara, Indah br Barus, Faiza Az-Zahra, Farel Adrian Matullessya, Syahdan Kurnyawan, dan Muhammad Fachri Ramadhan Nasution)

Konstitusi sering dianggap sebagai urusan ruang kuliah, dibahas dalam perkuliahan, lalu dihafalkan menjelang ujian. Padahal, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari mahasiswa, mulai dari hak memperoleh pendidikan, kebebasan beribadah, hingga hak menyampaikan pendapat.

Bagi mahasiswa baru, memahami konstitusi tidak cukup hanya dengan mengetahui isi pasal-pasalnya. Mereka juga perlu mampu mengenali hak dan kewajiban konstitusional ketika menghadapi berbagai persoalan nyata. Pertanyaannya, sejauh mana mahasiswa baru mengenali hak konstitusional mereka dan memahami batas-batas pelaksanaannya?

Pertanyaan tersebut menjadi dasar pelaksanaan mini riset oleh Kelompok 2 Pendidikan Kewarganegaraan 9 Universitas Sumatera Utara (USU). Melalui kuesioner berbasis kasus sederhana, kami mengkaji pemahaman 32 responden terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hak atas pendidikan, persamaan di hadapan hukum, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, serta hubungan antara hak dan kewajiban warga negara.

Mengenali Hak Konstitusional dalam Kehidupan Nyata

Hak konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Di Indonesia, jaminan itu tersebar dalam UUD 1945, dan sebagian besar hak asasi manusia diatur dalam Bab XA (Pasal 28A sampai 28J). Hak-hak tersebut bukan sekadar bunyi pasal. Mahasiswa dapat menjumpainya ketika menghadapi kesulitan biaya kuliah, menyampaikan kritik terhadap kebijakan kampus, atau berinteraksi dengan teman yang berbeda agama dan latar belakang sosial.

Tabel berikut memetakan hak-hak yang diangkat dalam kuesioner yang dibuat oleh Kelompok 2 ke dasar konstitusionalnya.

HakDasar dalam UUD 1945Bunyi pokokContoh di lingkungan kampus
PendidikanPasal 31 ayat (1); Pasal 28C ayat (1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikanMahasiswa yang kesulitan biaya kuliah
Persamaan di hadapan hukumPasal 27 ayat (1); Pasal 28D ayat (1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum; setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukumSanksi berbeda untuk pelanggaran yang sama
Kebebasan beragamaPasal 28E ayat (1) dan (2); Pasal 29 ayat (2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannyaMenjalankan ibadah, mengenakan atribut keagamaan, kegiatan lintas iman
Bebas dari diskriminasiPasal 28I ayat (2)Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa punPelayanan akademik dan organisasi tanpa membeda-bedakan
Kebebasan berpendapatPasal 28E ayat (3)Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatKritik terhadap kebijakan kampus

Satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah hak atas pendidikan. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, sedangkan ayat (2) secara khusus mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar. Karena itu, persoalan biaya kuliah perlu dipahami dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan kebijakan pendukung, seperti program bantuan pendidikan. Kesulitan membayar biaya kuliah tidak serta-merta dapat diartikan sebagai pelanggaran hak konstitusional.

Oleh karena itu, memahami konstitusi tidak cukup hanya dengan mengetahui hak-hak yang dijamin di dalamnya. Mahasiswa juga perlu memahami bagaimana hak tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, kapan suatu persoalan memerlukan kajian lebih lanjut, serta bagaimana menghormati hak orang lain ketika menggunakan kebebasannya sendiri.

Hasil Survei: Mayoritas Responden Mampu Mengenali Sejumlah Hak

Berdasarkan kuesioner yang terdokumentasi, terdapat 32 respons yang dianalisis. Pada butir yang hasilnya dapat dibaca, jawaban benar berkisar antara 24 hingga 30 responden, atau 75% sampai 93,8%.

Kasus dalam kuesionerJawaban benar (dari 32)Persentase
Perlakuan berbeda dalam pelayanan hukum karena suku atau kondisi ekonomi3093,8%
Persyaratan melepas jilbab tanpa alasan keselamatan yang masuk akal3093,8%
Mahasiswa menyampaikan kritik secara sopan terhadap kebijakan kampus2990,6%
Tanggung jawab dalam menyampaikan kritik2990,6%
Penolakan seminar lintas iman oleh organisasi kemahasiswaan2475,0%
Hukuman berbeda untuk pelanggaran yang sama karena salah satunya berhubungan dengan pejabat2475,0%

Hasil tertinggi muncul pada kasus perlakuan berbeda dalam pelayanan hukum berdasarkan suku atau kondisi ekonomi, dan pada kasus persyaratan melepas jilbab tanpa alasan keselamatan yang masuk akal. Keduanya dijawab benar oleh 30 dari 32 responden. Pada kasus kritik sopan terhadap kebijakan kampus dan pertanyaan tentang tanggung jawab dalam menyampaikan kritik, 29 dari 32 responden menjawab benar.

Hasil ini memberi gambaran bahwa mayoritas responden mampu mengenali prinsip konstitusional dalam situasi yang dekat dengan kehidupan masyarakat dan kampus. Namun, pemahaman itu belum merata pada semua kasus.

Kebebasan Beragama dan Persamaan di Hadapan Hukum Masih Perlu Dipahami Lebih Dalam

Pada kasus penolakan seminar lintas iman oleh organisasi kemahasiswaan, sebanyak 24 dari 32 responden menjawab benar (75%). Artinya, delapan responden lainnya belum menjawab sesuai dengan kunci instrumen. Persentase ini termasuk yang terendah di antara butir soal yang datanya dapat diidentifikasi.

Temuan tersebut menarik karena kampus menjadi ruang pertemuan mahasiswa dengan beragam agama dan pandangan. Konstitusi menjamin kebebasan beragama melalui Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Sementara itu, Pasal 28I ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif. Dengan demikian, kebebasan beragama tidak hanya berkaitan dengan kesempatan menjalankan ibadah, tetapi juga dengan penghormatan terhadap perbedaan dalam kehidupan bersama.

Meski demikian, penolakan terhadap suatu kegiatan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran konstitusi. Penilaiannya perlu mempertimbangkan konteks, alasan penolakan, serta aturan yang berlaku. Karena itu, mahasiswa perlu memahami persoalan secara kritis dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan asumsi semata.

Pola serupa terlihat pada kasus pemberian hukuman berbeda kepada dua orang yang melakukan pelanggaran sama karena salah satunya memiliki hubungan dengan pejabat. Pada kasus ini, 24 dari 32 responden menjawab benar (75%). Prinsip yang diuji berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, serta Pasal 28D ayat (1), yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa dibedakan berdasarkan status sosial maupun kedekatannya dengan kekuasaan. Temuan ini dapat menjadi bahan refleksi bersama mengenai pemahaman prinsip kesetaraan di hadapan hukum, bukan dasar untuk menghakimi responden.

Hak Selalu Berjalan Bersama Tanggung Jawab

Melek konstitusi juga berarti memahami bahwa pelaksanaan hak harus memperhatikan hak orang lain. Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sementara itu, Pasal 28J ayat (2) mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Dari ketentuan tersebut, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pembatasan hak harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Kedua, pembatasan tersebut harus memiliki tujuan yang sesuai dengan ketentuan konstitusi, seperti melindungi hak orang lain dan menjaga kepentingan bersama. Dalam pembahasan mengenai kebebasan berpendapat, Pasal 28J ayat (2) menjadi salah satu ketentuan penting untuk memahami batas pelaksanaan hak konstitusional.

Dalam konteks kebebasan berpendapat, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur hak dan kewajiban warga negara secara lebih konkret. Pasal 5 memberikan hak kepada warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Sementara itu, Pasal 6 mengatur kewajiban warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum untuk:

  • menghormati hak dan kebebasan orang lain;
  • menghormati aturan moral yang diakui umum;
  • menaati hukum dan peraturan perundang-undangan;
  • menjaga keamanan dan ketertiban umum; serta
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Penjelasan undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk penyampaian pendapat, seperti pidato, dialog, diskusi, petisi, poster, dan spanduk. Dengan demikian, kritik mahasiswa terhadap kebijakan kampus, baik melalui forum diskusi maupun tulisan, merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang perlu dilindungi sesuai ketentuan hukum. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak orang lain dan aturan yang berlaku.

Dalam mini riset ini, dua butir pertanyaan mengenai kritik masing-masing memperoleh 29 jawaban benar dari 32 responden. Hasil tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar responden mampu mengenali pentingnya kebebasan menyampaikan kritik. Meski demikian, pemahaman mengenai hak tersebut perlu disertai kesadaran bahwa kebebasan berpendapat juga menuntut tanggung jawab dalam penyampaiannya.

Di lingkungan perguruan tinggi, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui diskusi terbuka, penyampaian aspirasi secara damai, penghormatan terhadap perbedaan, dan penolakan terhadap perlakuan diskriminatif. Mahasiswa tidak harus selalu sepakat dengan pendapat orang lain. Namun, perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak orang lain atau menutup ruang dialog.

Membangun Budaya Melek Konstitusi di Kampus

Hasil mini riset ini perlu dibaca secara proporsional. Data yang dianalisis berasal dari 32 responden sehingga belum cukup untuk mewakili seluruh mahasiswa baru Universitas Sumatera Utara (USU). Selain itu, kuesioner yang digunakan berbasis kasus sederhana dan bukan merupakan tes pemahaman konstitusi secara menyeluruh. Pembahasan ini juga terbatas pada butir soal yang datanya dapat diidentifikasi dengan jelas. Oleh karena itu, hasil penelitian tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh mahasiswa baru USU telah memahami konstitusi dengan baik ataupun sebaliknya. Temuan ini lebih tepat dipandang sebagai titik awal untuk membahas literasi konstitusi di lingkungan kampus.

Gambaran mengenai pemahaman konstitusi juga ditemukan dalam penelitian di Desa Tuntungan II, Kabupaten Deli Serdang, yang melibatkan 25 warga dan 25 mahasiswa. Penelitian tersebut menemukan bahwa sebagian besar responden memahami prinsip dasar negara hukum, dengan tingkat pemahaman mahasiswa yang lebih tinggi dibandingkan warga. Karena menggunakan instrumen dan kelompok responden yang berbeda, hasil penelitian tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan mini riset ini. Namun, keduanya dapat menjadi bahan pembahasan mengenai pentingnya mengembangkan pemahaman konstitusi, terutama dalam menerapkan prinsip-prinsipnya pada persoalan konkret.

Peningkatan pemahaman tersebut dapat dimulai dari ruang kelas. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang dikaitkan dengan persoalan nyata, misalnya melalui diskusi kasus, simulasi penyelesaian masalah, forum lintas perspektif, dan pembahasan peristiwa aktual, dapat membantu mahasiswa menghubungkan ketentuan konstitusi dengan kehidupan sehari-hari.

Di luar kelas, edukasi konstitusi juga dapat dilakukan melalui berbagai program pengenalan yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi, seperti MK Goes to School dan kunjungan ke Pusat Sejarah Konstitusi. Selain itu, mahasiswa perlu memahami bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1). Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman konstitusi tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan mengenai hak, tetapi juga mencakup pemahaman tentang mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji kesesuaian undang-undang dengan konstitusi.

Pada akhirnya, melek konstitusi bukan sekadar kemampuan menyebutkan pasal atau menghafal bunyi undang-undang. Lebih dari itu, melek konstitusi berarti memahami hak dan kewajiban, menghormati kebebasan orang lain, mengenali persoalan ketidakadilan, serta bertindak secara bertanggung jawab sebagai warga negara.

Kampus memiliki peran penting dalam membangun kesadaran tersebut. Mahasiswa yang memahami konstitusi diharapkan tidak hanya mampu menjawab pertanyaan dalam ujian, tetapi juga menerapkan nilai-nilai konstitusional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Rujukan :

Redaktur: Emia Timentha Tarigan

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.