
Oleh: Lucy Kezia Simarmata
Suara USU, Medan. Fenomena inflasi IPK, atau naiknya rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada mahasiswa telah membentuk narasi baru dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Predikat cum laude, yang dahulu langka kini kian menjadi semakin umum. Namun, di balik euforia tersebut, ternyata tersembunyi hubungan erat antara inflasi IPK dengan sistem akreditasi milik perguruan tinggi.
Apakah mahasiswa Indonesia memang semakin cerdas, ataukah ada faktor sistemis yang membuat IPK makin melambung? Di sinilah perlu ditelusuri hubungan antara sistem akreditasi perguruan tinggi dengan praktik penilaian yang terlalu longgar.
Salah satu indikator penting dalam akreditasi kampus adalah proporsi lulusan dengan IPK lebih dari sama dengan 3.5 dan kelulusan tepat waktu. BAN-PT, dalam instrumen akreditasi 9 kriteria, memberikan bobot pada aspek kuantitatif ini, Di banyak perguruan tinggi, termasuk beberapa di Sumatera Utara, target untuk lulusan cum laude dipatok pada kisaran 30-45 sebagai standar minimal untuk mempertahankan akreditasi “A” atau “Unggul”.
Dikutip dari Kumparan, dengan meminta data rata-rata IPK ke sejumlah kampus, diantara-Nya Universitas Padjajaran (UNPAD) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Di kedua kampus tersebut jelas terlihat kenaikan IPK mahasiswa dalam beberapa dekade terakhir. Contohnya saja di UGM, rata-rata IPK pada 2015 di angka 3.32 dan naik hingga tahun 2024 menjadi 3.59. Di UNPAD sendiri, rata-rata IPK berada pada angka 3.36 pada tahu 2015 dan melesat pada tahun 2024 menjadi 3.62.
Sebanyak 61,8% lulusan dari kampus negeri besar meraih predikat cum laude pada 2022. Di beberapa universitas swasta di Sumatera Utara, termasuk Medan, angka tersebut bahkan bisa mencapai 70%.
Akibatnya, nilai bagus bukan lagi representasi kompetensi, melainkan alat administratif. Tak sedikit dosen merasa terdorong untuk “mempermudah” penilaian demi menjaga citra institusi. Terdapat kecenderungan mahasiswa menganggap nilai tinggi sebagai sesuatu yang harus diberikan, bukan dicapai dengan usaha. Khawatirnya, EDOM (Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa) akan digunakan sebagai senjata balik, memberi tekanan agar dosen tidak terlalu “keras”.
Tekanan ini menciptakan insentif berbahaya, nilai bagus menjadi alat administratif, bukan representasi kompetensi. Banyak perguruan tinggi menerapkan sistem penilaian berbasis proyek atau presentasi, mengurangi porsi ujian tertulis mendalam, dengan alasan menyesuaikan gaya belajar generasi muda. Namun, dalam praktiknya, beban akademik sering dilonggarkan agar tidak “menyulitkan mahasiswa”, apalagi di tengah sistem kampus berbasis kepuasan mahasiswa sebagai “konsumen”. Sistem berubah dari awalnya menilai kompetensi bergeser menjadi memenuhi target angka.
Lantas, siapa yang dirugikan di sini? Jawabannya jelas, mutu pendidikan itu sendiri.
Ketika semua orang mendapat IPK katakanlah 3.7, maka cum laude kehilangan makna. Nilai tinggi tak lagi membedakan siapa yang benar-benar unggul. Perusahaan mulai skeptis terhadap IPK, ditambah Survei Forum Human Capital Indonesia (FHCI), mencatat bahwa IPK tidak menjadi indikator kesiapan kerja. Dalam rekrutmen bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2022, banyak peserta dengan IPK tinggi gagal di tahap asesmen kompetensi dasar, wawancara, dan tes soft skill karena kurangnya kemampuan praktis dan komunikasi.
Tapi, bukankah IPK tinggi juga bisa menunjukkan kemajuan? Tentu saja. Harus diakui bahwa akses terhadap sumber belajar semakin luas, internet, jurnal digital, tutor online, dan metode pembelajaran kini lebih interaktif dan terstruktur. Mahasiswa bisa belajar lebih efisien dibanding dua dekade lalu. Di sisi lain, kenaikan IPK bisa mencerminkan adanya perbaikan proses belajar-mengajar.
Namun persoalannya bukan pada naik atau tidaknya angka, melainkan kenaikan itu proporsional dengan kualitas kompetensi yang dihasilkan. Apakah mahasiswa dengan IPK 3.7, misalnya, benar-benar mampu menyusun argumen akademik dengan baik? Apakah mereka dapat bekerja dalam tim lintas disiplin? Ataukah IPK itu hanya “tiket manis” dari sistem yang terlalu lunak?
Jika kita tidak ingin IPK menjadi sekadar formalitas, maka BAN-PT perlu melakukan peninjauan ulang indikator penilaian akreditasi. Proporsi lulusan cum laude sebaiknya tidak menjadi penentu langsung nilai institusi. Fokus akreditasi harus bergeser ke kualitas proses belajar mengajar, bukan hanya saklek pada angka. Dosen juga perlu didorong untuk menggunakan model evaluasi berbasis proyek, studi kasus, pemecahan masalah nyata, bukan hanya ujian pilihan berganda, atau metode pengajaran presentasi yang menitik beratkan pada mahasiswa itu sendiri.
Mari bersama-sama lindungi dosen dari tekanan EDOM atau manajemen kampus yang mengutamakan “nilai bagus demi akreditasi”. Berikan ruang akademik untuk menilai secara objektif. Mahasiswa perlu memahami bahwa nilai bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Sementara perusahaan dan instansi harus diberi pemahaman agar tidak menjadikan IPK sebagai syarat administrasi, tetapi sebagai salah satu dari banyak indikator kualitas.
Inflasi IPK adalah sinyal peringatan, bahwa sistem pendidikan kita bisa saja sedang kehilangan integritasnya. Saat IPK lebih digunakan sebagai alat untuk mengejar akreditasi daripada sebagai indikator kemampuan nyata, maka kita sedang mengorbankan masa depan atas nama prestise jangka pendek.
Sudah saatnya kita bertanya, apakah kita ingin meluluskan lulusan yang benar-benar mampu, atau hanya terlihat mampu lewat angka?
Karena jika semua mahasiswa adalah bintang, maka tak ada lagi cahaya yang benar-benar bersinar.
Redaktur: Zahra Zaina Rusty
Leave a comment