Home Opini Karhutla di Kalimantan, Ketika Pernyataan Pejabat Dipertanyakan Masyarakat 
Opini

Karhutla di Kalimantan, Ketika Pernyataan Pejabat Dipertanyakan Masyarakat 

Share

Oleh : Anastasyia Dwi T Sitinjak 

Suara USU, Medan. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan pada 2026 menjadi salah satu persoalan lingkungan yang menarik perhatian publik. Berdasarkan data pemantauan titik panas Kementerian Kehutanan yang dilaporkan pada 18 Oktober 2026, Kalimantan Tengah mencatat 8.338 titik panas, Kalimantan Barat 1.119 titik, Kalimantan Selatan 913 titik, dan Kalimantan Timur 705 titik. Tingginya jumlah titik panas tersebut menunjukkan perlunya kewaspadaan dan penanganan yang serius. Di Kalimantan Tengah, kondisi ini juga disertai kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Situasi tersebut mendorong perhatian terhadap efektivitas langkah pemerintah daerah dalam menangani karhutla secara terarah dan efisien.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat tentunya mengharapkan pemimpin daerah hadir untuk memberikan informasi yang jelas, perlindungan, serta langkah penanganan yang nyata dan berdampak. Namun, baru-baru ini, perhatian publik justru tertuju pada sejumlah pernyataan gubernur di Kalimantan yang beredar luas di media sosial. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa kualitas udara masih aman dan terkendali, padahal jika kita meneliti data yang ada, kondisi tersebut perlu dikaji berdasarkan data kualitas udara yang relevan. Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menilai kondisi kebakaran tidak parah karena helikopter tidak melakukan penyiraman. Di sisi lain, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melontarkan pertanyaan, “Mahasiswa ada turun? Memadamkan api?” Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, turut menyebut keterbatasan peralatan dalam memadamkan api, sedangkan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan ungkapan, “Bersatu kita teguh, bercerai kawin lagi.” Beragam pernyataan tersebut menjadi bahan perbincangan publik dan memunculkan perhatian terhadap cara pejabat daerah mengomunikasikan situasi karhutla kepada masyarakat.

Respons para gubernur tersebut menarik perhatian masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pernyataan pejabat publik sebaiknya disampaikan di tengah peristiwa yang membutuhkan perhatian serius.

Pernyataan dan penyampaian informasi seharusnya dilakukan secara hati-hati karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika kebakaran meluas dan kabut asap mengganggu aktivitas warga, penilaian bahwa situasi masih aman atau tidak parah seharusnya disertai data yang jelas dan dapat dipercaya publik. Begitu pula, keterbatasan peralatan perlu dijelaskan bersama dengan langkah alternatif yang dapat dilakukan. Pernyataan mengenai keterlibatan masyarakat juga sebaiknya tidak mengalihkan perhatian dari tanggung jawab pemerintah dalam mengoordinasikan penanganan kebakaran. Kritik ini bukan berarti setiap pernyataan tersebut otomatis membuktikan kelalaian, melainkan menegaskan pentingnya komunikasi yang sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan warga sekitar.

Di sisi lain, penanganan karhutla memang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, petugas pemadam kebakaran, aparat terkait, hingga masyarakat. Pembagian kewenangan dan penetapan status bencana juga perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, koordinasi antarpihak tetap menjadi unsur penting dalam memastikan penanganan berjalan efektif. Pemerintah daerah perlu memastikan informasi mengenai kondisi lingkungan disampaikan secara transparan, kebutuhan warga terdampak diperhatikan, serta langkah pemadaman dan pencegahan kebakaran dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan kondisi di lapangan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan dari pemimpinnya, tetapi juga tindakan nyata serta evaluasi yang tepat. Besarnya persoalan karhutla menuntut respons yang terukur, transparan, terarah, serta berorientasi pada keselamatan warga. Karena itu, setiap pejabat pemerintah perlu menunjukkan bahwa tanggung jawab kepemimpinan tidak berhenti pada penjelasan kepada publik, melainkan diwujudkan melalui upaya nyata untuk mengendalikan kebakaran dan melindungi masyarakat.

Redaktur: Emia Timentha Tarigan

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.