Home Tulisan Kesalahan Penanganan Tenaga Medis kepada Pasien, Bagaimana Pertanggungjawabannya?
Tulisan

Kesalahan Penanganan Tenaga Medis kepada Pasien, Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Share

Oleh: Timothy Charra Nugraha Situmorang

Suara USU, Medan. Penanganan yang dilakukan oleh Tenaga Medis kepada pasien sering sekali mengalami kesalahan. Kesalahan tersebut disebabkan oleh berbagai pengaruh dan sebab. Padahal, Tenaga Medis adalah subjek Hukum Kesehatan yang sudah terdidik dan terampil dalam hal penanganan. Dalam hal ini, Tenaga Medis tidak melakukan kewajibannya dengan baik dan benar. Apa yang harus dilakukan oleh Tenaga Medis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas Tindakan kesalahan penanganan kepada pasien?

Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjelaskan pengertian Tenaga Medis yaitu “Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan keterampilan melalui Pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan”. Dalam hal ini, Tenaga Medis berbeda dengan Tenaga Kesehatan. Terdapat perbedaan antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dibedakan melalui kualifikasi Pendidikan yang ditempuh. Tenaga Medis diharuskan untuk menempuh Pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi terlebih dahulu sebelum melakukan praktik dan memiliki wewenang dalam hal bedah tubuh, sementara Tenaga Kesehatan tidak memiliki wewenang dalam penanganan medis kepada pasien.

Kesalahan penanganan medis adalah hal yang harus dihindari dalam praktik kesehatan. Paramedis telah dididik untuk memberikan pelayanan dan keterampilan terbaik sesuai Pasal 50 (b) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran berisi hak seorang dokter sebagai tenaga medis yaitu memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional. Adapun standar profesi yang di maksud adalah standar yang telah ditetapkan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kode etik yang telah ditetapkan oleh IDI yaitu paduan edis yang mengatur segala perilaku dan sikap profesional dokter kepada pasien. Dokter harus menjalankan praktik berdasarkan bukti ilmiah terbaru atau Evidence-Based Medicine (EBM), hal ini mencakup diagnosis dan pengobatan. Dalam hal penggunaan obat-obatan, dokter harus memastikan bahwa pasien mendapat obat-obatan yang aman dan efektif sesuai kebutuhan pasien. Standar profesi ini juga mencakup persetujuan dari pasien sebelum melakukan penindakan medis. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Pasien harus terlebih dahulu mendapatkan penjelasan mengenai risiko, manfaat dan alternatif penanganan. Pada Pasal 51 huruf (c) UU No. 29 Tahun 2004 mengatur bahwa dokter wajib melaksanakan Tindakan medis sesuai kompetensi yang dimilikinya, yaitu sesuai dengan Pendidikan formal dan pelatihan profesi. Sebagai contoh, seorang dokter yang melakukan tindakan bedah harus memiliki sertifikasi sebagai spesialis bedah.

Pengertian Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan pemerintah dalam menjamin keselamatan, melindungi pasien serta meminimalisir kesalahan dalam penanganan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Dalam Pasal 1 mendefinisikan Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu Tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Artinya, segala jenis tindakan harus bertumpu kepada keselamatan pasien.

Lalu, bagaimana pertanggungjawaban atas tindakan medis yang telah lalai melakukan kesalahan dalam penanganan pasien? Dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menuliskan bahwa “Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia”. Jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kelalaian dalam tindakan medis, maka Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dapat memeriksa dan memutuskan apakah seorang dokter telah melanggar standar profesi atau tidak. MDKI juga dapat menjatuhkan sanksi bagi dokter yang lalai. Sanksi tersebut berbentuk teguran tertulis, pembinaan, pembatasan izin praktik hingga pencabutan izin praktik.

Kesalahan dalam penanganan pasien dan kelalaian pengobatan adalah hal yang tidak diinginkan terjadi. Tindak pidana berlaku bagi setiap tenaga medis yang lalai dan menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”. Dalam hal ini tenaga medis berperan sebagai penyelenggara kesehatan yang wajib untuk mengganti rugi apabila lalai dalam menjalan tugasnya. Selebihnya, dalam pasal 190 berbunyi “Jika fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan dengan sengaja atau karena kelalaian tidak memberikan pelayanan sesuai standar yang menyebabkan pasien cedera serius atau kematian, dapat dikenakan sanksi pidana”. Hukuman yang diterima dapat berupa pidana penjara 10 tahun hingga denda hingga Rp 1 miliar jika kelalaian tersebut menyebabkan kematian.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur mengenai pertanggungjawaban yang dilakukan tenaga medis jika terbukti lalai dalam bertugas. Pasal 359 menjelaskan kelalaian tenaga medis menyebabkan seseorang meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun atau pidana kurungan. Di dalam pasal 360, jika kelalaian menyebabkan seseorang terluka atau mengalami cedera berat, maka pelaku dapat dipidana penjara hingga 5 tahun. Pasal 361 mengatur jika kelalaian tersebut dilakukan oleh orang dengan profesi tertentu baik itu dokter hingga tenaga medis lainnya, pidana penjara dapat ditambah 1/3 dari pidana yang telah ditentukan.

Tidak hanya Undang-Undang atau Peraturan yang berhubungan dengan lingkup kesehatan yang mengatur mengenai hal ini, namun juga UU Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai perlindungan pasien sebagai konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) berbunyi “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.” Dijelaskan dalam pasal ini, ganti rugi dapat berupa barang dan/atau jasa dan pemberian santunan kepada korban. Ganti rugi harus sudah terlaksana dalam tenggang waktu 7 hari setelah penanganan. Pemberian ganti rugi tersebut tidak melepaskan pelaku dari proses pemidanaan.

Sanksi harus berlaku bagi setiap tenaga medis yang tidak melakukan tugasnya dengan benar. Tenaga medis adalah harapan dan tumpuan bagi pasien yang membutuhkan penanganan, dibutuhkan keterampilan dan kemampuan pengetahuan yang baik agar pengobatan dapat terjadi dengan benar. Dibutuhkan izin praktik yang resmi dan melewati seleksi yang dilakukan secara detail untuk menghasilkan tenaga medis yang mampu melakukan penanganan terhadap pasien. Adanya kelalaian tentunya disebabkan oleh pihak yang kurang memperhatikan faktor-faktor keselamatan secara mendalam. Dalam hal ini, tenaga medis yang telah lalai harus bertanggung jawab atas segala tindakan kelalaiannya. Upaya ini sebagai bentuk preventif dan represif guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Hukum harus berlaku bagi setiap kelalaian medis yang terjadi.

Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah Hukum Kesehatan dengan Dosen Pengampu Dr. Putri Rumondang Siagian S.H., M.H.

Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.