Oleh: Emmi Simatupang
Suara USU, Medan. Praktik komersialisasi di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi potret buram yang terus menggerogoti pilar keadilan hukum di Indonesia. Bencana moral ini bukan sekadar persoalan perbedaan kenyamanan antarnarapidana, melainkan penegas bahwa prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) kerap gugur ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan kekuasaan. Penjara yang secara konstitusional dirancang sebagai tempat pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial warga binaan justru bertransformasi menjadi pasar komoditas, di mana kenyamanan dan kelonggaran hukum dapat diperjualbelikan.
Potret komersialisasi pemidanaan ini menemukan contoh nyatanya dalam skandal Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terbongkar ke publik pada September-Oktober 2026. Berdasarkan Laporan Siaran Pers Ombudsman RI (No. 055/HM.01/IX/2026) dan hasil investigasi detikX, tim sidak menemukan keberadaan “kluster hunian mewah” di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta blok khusus. Tahanan elit kedapatan menikmati bangunan mirip homestay dan kontainer modifikasi yang dilengkapi pendingin udara (AC), televisi, kulkas, kitchen set, bahkan peralatan kebugaran hingga fasilitas simulator golf. Fenomena ini menjadi sangat ironis bila disandingkan dengan kondisi sel reguler yang dihuni masyarakat kurang mampu secara berdesakan.
Kasus Lapas Cibinong hanyalah puncak dari gunung es komodifikasi hukum yang terjadi secara meluas di berbagai penjara tanah air. Sejarah mencatat pengulangan pola yang sama, mulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung yang membongkar jual-beli kamar mewah dan izin keluar napi korupsi, hingga fenomena sel istimewa di Lapas Cipinang Jakarta. Pengulangan ini membuktikan bahwa diskriminasi perlakuan tahanan bukanlah insiden lokal yang berdiri sendiri, melainkan manifestasi penyakit sistemik dalam tata kelola pemasyarakatan nasional.
Dalam menyoroti krisis ini, penting untuk membedakan antara pemenuhan hak dasar warga binaan dan pemberian keistimewaan ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana memang berhak atas pelayanan kesehatan, makanan yang layak, sanitasi bersih, dan perlindungan HAM. Namun, ketika fasilitas ekstra dinikmati melalui transaksi tidak resmi (pungli) dan melibatkan oknum petugas, hal itu tergolong pelanggaran pidana serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Sebagaimana diberitakan ANTARA News dan Tribunnews, ketegasan Kemenimipas dalam memberhentikan mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status ASN serta menjatuhkan sanksi disiplin pada 17 pegawai lainnya mengonfirmasi adanya penyimpangan terstruktur yang melibatkan oknum pejabat.
Ketika hukum dipraktikkan secara transaksional di dalam penjara, esensi efek jera (deterrence effect) dari pemidanaan otomatis sirna. Seseorang yang memiliki modal finansial sanggup membeli kelonggaran masa hukuman, sementara narapidana dari kalangan masyarakat bawah harus menanggung penderitaan ganda di sel yang melebihi kapasitas (overcrowding). Ketimpangan struktural ini melahirkan pemeo sinis di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum di Indonesia hanya “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Tidak kalah memprihatinkan, keistimewaan yang dinikmati narapidana beruang ini juga melukai rasa keadilan bagi masyarakat luas, khususnya para korban kejahatan. Ketika pelaku tindak pidana terutama kasus korupsi dan kejahatan kerah putih dapat merubah hukuman penjara menjadi ajang “istirahat berfasilitas lengkap”, fungsi pemidanaan sebagai sarana pembalasan yang sah dan pemulihan sosial menjadi runtuh. Masyarakat yang dirugikan oleh kejahatan tersebut justru dipaksa menyaksikan para terpidana hidup nyaman tanpa beban rasa bersalah yang memadai, sehingga vonis pengadilan yang telah dijatuhkan terkesan sekadar formalitas di atas kertas.
Krisis sistemik ini tidak boleh lagi ditangani secara reaktif atau sekadar pemadam kebakaran saat kasusnya mendadak viral di media. Langkah tegas berupa sanksi administratif dan proses pidana merupakan awal yang baik, namun perbaikan yang substantif harus menyentuh akar masalah. Pemerintah perlu melakukan reformasi tata kelola pemasyarakatan secara komprehensif melalui penguatan pengawasan independen berbasis digital, audit fasilitas secara berkala, serta penegakan sanksi tanpa tebang pilih.
Pada akhirnya, berulangnya fenomena sel mewah mengancam runtuhnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Keadilan tidak boleh berpatokan pada seberapa tebal dompet atau seberapa tinggi jabatan yang dimiliki seseorang. Lembaga pemasyarakatan harus dikembalikan pada marwahnya sebagai institusi pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan bersih dari segala bentuk keistimewaan ilegal, agar hukum tidak kehilangan makna hakikinya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment