Oleh: Suci Rahmawati Siregar
Aksi demonstrasi merupakan salah satu wujud nyata demokasi suatu bangsa. Melalui demonstrasi, masyarakat menyuarakan berbagai aspirasi dan tuntutan sebagai upaya mendorong perubahan serta pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Meski demikian, aksi demonstrasi masih kerap dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat karena dianggap sekedar membuang tenaga, waktu, merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban. Padahal, meski tidak semua demonstrasi menghasilkan perubahan dan perbaikan, aksi tersebut tetap menjadi bentuk partisipasi rakyat dalam menyuarakan aspirasi dan menunjukkan bahwa rakyat tidak akan diam terhadap berbagai penyimpangan dan penyelewangan yang dilakukan oleh pihak-pihak di balik singgasana pemerintahan.
Mirisnya, hingga saat ini masih terdapat aksi-aksi demonstrasi yang diatur ataupun digerakkan oleh kepentikan pihak-pihak tertentu dengan imbalan dana. Praktik semacam ini tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap demonstrasi sebagai wadah perjuangan aspirasi masyarakat.
Belum lama ini, media sosial sempat diramaikan oleh berita terkait pengakuan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdimaludin, yang menyatakan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta untuk “mengondisikan” unjuk rasa dalam aksi demonstrasi pada Senin (15/06/26). Ia mengaku di hadapan civitas akademika UBK bahwa dirinya menerima uang tersebut dari salah satu aparat kepolisian berinisial A, yang disalurkan melalui perantara alumni Fakultas Hukum UBK.
Uang tersebut diberikan dengan syarat agar mahasiswa mengalihkan lokasi demonstrasi dari kawasan Istana Merdeka ke Gedung DPR/MPR. Abdimaludin mengaku menolak permintaan tersebut dan tetap membawa massa ke Istana Merdeka. Namun, uang tersebut tetap ia terima dan kemudian dibagikan kepada rekan-rekan pengurus BEM lainnya.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan dan kritikan keras dari publik. Bagaimana bisa seorang mahasiswa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi rakyat, justru menerima uang dari pihak lain untuk mengondisikan aksi yang ia pimpin sendiri?
Tentunya dalam suatu aksi demonstrasi terdapat mahasiswa yang secara rela mengeluarkan tenaga, waktu, bahkan mempertaruhkan keselamatannya tanpa ada dorongan ataupun imbalan tertentu dari pihak eksternal. Namun, mirisnya, aksi demonstrasi kerap kali dicederai dengan adanya imbalan dana kepada pihak tertentu untuk ‘mengondisikan’ ataupun ‘memanfaatkan’ aksi tersebut. Hal ini sama dengan tindakan pengkhianatan terhadap mahasiswa yang turun ke jalan dengan tulus ingin menyuarakan aspirasi masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga akan mencoreng nama perguruan tinggi dan melemahkan legitimasi gerakan mahasiswa secara keseluruhan.
Tidak hanya pengkhianatan terhadap sesama massa aksi, tindakan tersebut juga akan pengkhianatan masyarakat luas yang telah menitipkan harapan, memberikan dukungan, hingga membantu secara tidak langsung aksi tersebut. Sebagai mana yang beredar di media sosial, aksi demonstrasi belakangan yang terjadi kerap kali menunjukkan dukungan tulus masyarakat untuk keberlangsungan aksi. Di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram dan X, tersebar banyak konten yang memperlihatkan warga sekitar, bahkan beberapa influencer, ikut membagikan air mineral, makanan, dan kebutuhan lainnya kepada para demonstran.
Dukungan-dukungan semacam ini menjadi gambaran bahwa rakyat percaya pada ketulusan perjuangan mahasiswa yang turun ke jalan. Namun, ketika pemimpin aksi yang seharusnya menjadi representasi dari kepercayaan tersebut justru mengkhianati nilai dari demonstrasi itu sendiri, pada siapa lagi rakyat seharusnya percaya?
Ironisnya, meski telah menerima uang dengan syarat mengalihkan lokasi aksi dari Istana Negara ke Gedung DPR/MPR, Abdimaludin pada akhirnya tetap membawa massa ke Istana sesuai dengan rencana awal. Hal ini justru memunculkan pertanyaan baru terkait sikap bertanggung jawab pihak-pihak yang terlibat tersebut.
Mereka tetap mengambil uang tersebut sebagai ‘bonus’, sembari menjaga citra sebagai pemimpin aksi yang tidak tergoyahkan di hadapan massa. Sebagai respons atas hal ini, Universitas Bung Karno resmi menonaktifkan status kemahasiswaan Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum UBK pada Selasa (23/6/2026)
Selain membahas pihak mahasiswa yang memperoleh dana tersebut, perlu diperhatikan pula pihak dibalik tersalurnya dana tersebut. Setidaknya ada tiga pihak yang disebut atau diduga terseret dalam kasus ini, yaitu oknum anggota kepolisian yang disebut sebagai pemberi uang, alumni Fakultas Hukum UBK yang berperan sebagai perantara, hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang turut diseret namanya oleh sejumlah pihak karena pertemuannya dengan mahasiswa terjadi tepat setelah rencana demonstrasi ke Istana tersebut berubah arah.
Terlepas dari siapa pun yang menjadi dalang sesungguhnya di balik kasus ini, satu hal yang tidak dapat dibantah adalah bahwa penggunaan uang untuk mengarahkan, membungkam, atau membelokkan arah aksi mahasiswa adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
Demonstrasi adalah hak rakyat untuk menyuarakan aspirasi secara bebas tanpa intervensi maupun kepentingan tertentu. Ketika kekuasaan, dalam bentuk apa pun, berusaha membeli arah gerakan tersebut, maka yang sedang dirusak bukan sekadar reputasi segelintir mahasiswa, tetapi juga fondasi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sehat. Jika gerakan mahasiswa yang memiliki sorotan publik luas masih dapat dibeli, maka tidak ada lagi jaminan bahwa aspirasi rakyat biasa akan benar-benar didengar oleh para pemegang kekuasaan.
Redaktur: Muhassanah Nasution
Leave a comment