SUARA USU
Featured

Nada Sumbang dalam Simfoni Teror terhadap Tempo

 

Ilustrator: Gaisha Putri

 

Oleh: Chairani

Suara USU, Medan. Kebebasan pers selalu menjadi ujung tombak demokrasi. Namun, baru-baru ini, ujung tombak itu kembali terancam. Di tengah kekacauan yang disulap menjadi pertunjukan kekerasan simbolis, pada 19 Maret 2025, Kantor Redaksi Tempo di Palmerah Barat, Jakarta Selatan, menerima paket yang mengguncang dunia jurnalisme Indonesia. Paket tersebut berisi potongan kepala babi tanpa kuping, yang dibungkus dalam kardus berlapis styrofoam. Paket kontroversial ini ditujukan kepada Cica, nama panggilan dari Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik di Tempo. Paket tersebut diterima oleh sekuriti pada Rabu pukul 16.15 WIB dan baru sampai ke tangan Cica pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, melaporkan tindakan teror ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. Pengiriman teror kepala babi ke Kantor Redaksi Tempo bukanlah sekadar tindakan iseng, melainkan simbol ancaman serius terhadap kebebasan pers. Tindakan ini jelas merupakan upaya membungkam suara kritis media. Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, mengungkapkan bahwa bagi Tempo, ini bukanlah teror pertama, tetapi kali ini merupakan teror pertama yang menggunakan potongan organ hewan.

Sejarah Indonesia menyimpan catatan pahit mengenai upaya pembungkaman dan intimidasi terhadap media, terutama pada masa Orde Baru. Meski zaman telah berubah, bayang-bayang masa lalu masih menghantui, terutama ketika metode intimidasi simbolis masih digunakan untuk mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diperjuangkan setiap hari.

Kiriman berupa kepala babi tanpa telinga ini bukanlah tindakan yang dapat dianggap enteng. Simbol tersebut menyiratkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan upaya intimidasi terhadap media yang memiliki peran strategis dalam mengawal dan menyuarakan kebenaran. Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 tentang Pers. Selain ancaman terhadap kebebasan pers, Erick menilai tindakan ini sebagai ancaman terhadap nyawa jurnalis. Oleh karena itu, KKJ melaporkan tindakan teror ini menggunakan Pasal 226 KUHP tentang ancaman pembunuhan.

Di tengah gejolak ini, pernyataan yang dilontarkan oleh pejabat negara, Hasan Nasbi, selaku Kepala Komunikasi Kepresidenan, justru menyulut polemik karena dinilai seperti memainkan “seruling sumbang” yang tidak selaras dengan situasi genting tersebut. Saat dimintai tanggapan oleh awak media, Hasan Nasbi menyarankan agar kepala babi yang dikirim ke Kantor Redaksi Tempo “dimasak saja”. Hasan melayangkan pernyataan ini saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3/2025). Pernyataan ini merujuk pada cuitan media sosial Francisca yang menanggapi teror tersebut dengan santai. “Saya lihat medsos Cica. Dia minta dikirim daging babi, artinya dia tidak terancam dan bisa bercanda. ‘Kirimin daging babi dong’,” ungkapnya. Hasan Nasbi juga mempertanyakan keaslian teror tersebut karena Redaksi Tempo menanggapinya dengan lelucon. “Apakah itu benar seperti itu atau cuma jokes? Karena mereka menanggapinya dengan jokes,” sambungnya.

Pernyataan ini dianggap banyak pihak sebagai respons yang tidak sensitif terhadap ancaman serius yang dihadapi jurnalis. Respons terhadap pernyataan tersebut tidak hanya datang dari kalangan jurnalis. Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Hasan Nasbi dan menilai bahwa tanggapan tersebut tidak mencerminkan empati, bahkan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip kebebasan pers. Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai pernyataan Hasan mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap kebebasan sipil dan seakan mendukung tindakan teror tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil kemudian menyampaikan solidaritasnya kepada Tempo atas teror yang dialami. Mereka menegaskan bahwa praktik intimidasi seperti ini harus segera diusut tuntas hingga pelaku dapat diidentifikasi.

Selain itu, Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Hasan Nasbi atas pernyataannya yang dianggap tidak etis. “Meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang menyatakan babinya dimasak,” tutur Said Iqbal. Ia juga mengaku siap menjaga kantor Tempo dari ancaman teror.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga merupakan Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Sumarsih, mengatakan bahwa wartawan merupakan ujung tombak perjuangan keluarga korban pelanggaran HAM dan menyayangkan tindakan teror kepala babi yang dialami Tempo. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M. Isnur, menilai bahwa teror terhadap Tempo merupakan tindakan keliru. Sebab, tindakan teror tersebut tidak akan melemahkan perjuangan jurnalis dan masyarakat sipil dalam mengawal pemerintahan yang lebih transparan.

Setelah mendapatkan banyak kritik, Hasan Nasbi memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa komentarnya didasarkan pada respons santai Francisca yang menanggapi teror tersebut dengan humor. Hasan menegaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud meremehkan ancaman terhadap kebebasan pers. Ia berpendapat bahwa jika korban sendiri tidak merasa terancam dan dapat menanggapi dengan santai, maka tidak ada alasan bagi pihak lain untuk merasa khawatir secara berlebihan.

Namun, meski sudah memberikan klarifikasi, pernyataannya masih belum mampu sepenuhnya meredakan ketegangan. Publik masih menilai bahwa sebagai pejabat publik, Hasan seharusnya menunjukkan empati dan sikap tegas terhadap segala bentuk intimidasi terhadap media. Hasan menilai bahwa semua pihak memiliki pemahaman yang sama bahwa teror semacam ini sudah ketinggalan zaman. Oleh sebab itu, ia menanggapi teror tersebut dengan candaan “dimasak saja”. Ia menyangkal bahwa pernyataannya ditujukan untuk merendahkan kebebasan pers. Ia juga meminta agar masalah ini tidak dibesar-besarkan, mengingat pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen terhadap kebebasan pers.

Belum selesai dengan teror kepala babi tanpa telinga, pada 22 Maret 2025, tepat pukul 02.00 dini hari, Kantor Redaksi Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpisah. Paket ini dikirim dalam kardus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah. Paket ini ditemukan oleh petugas kebersihan dan kemudian dilaporkan kepada petugas keamanan. Tindakan teror ini juga menuai respons dari berbagai pihak, termasuk media asing seperti AFP dan The Straits Times.

Insiden ini tidak hanya menjadi catatan kelam dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia, tetapi juga menjadi seruan bagi setiap elemen bangsa agar selalu mengedepankan etika dan tanggung jawab. Dengan demikian, setiap “seruling” yang dimainkan pejabat harus menghasilkan nada yang harmonis, sejalan dengan semangat keadilan dan kebenaran demi terwujudnya bangsa yang adil dan bermartabat.

Redaktur: Jesika Yusnita Laoly

 

 


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Related posts

Toxic Relationship Dalam Lagu So Let’s Love

redaksi

Taka Bonerate, Surga Dunia untuk Pencinta Snorkling dan Diving

redaksi

Lika-Liku Lynora dalam Buku Beyond Expectations: Justice In Shadows

redaksi