Oleh: Tania Renata Panjaitan
Suara USU, Medan. Perampasan telepon genggam wartawan Tempo oleh salah satu prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat melakukan peliputan di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kecaman luas dari berbagai pihak. Mulai dari masyarakat sipil, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers secara tegas melayangkan protes keras atas insiden tersebut. Respons masif ini menandakan penolakan publik terhadap segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan. Padahal di negara hukum seperti Indonesia, pers memiliki jaminan hak asasi yang kuat dan jurnalis dilindungi oleh hukum dalam menjalankan profesinya. Kemerdekaan pers pun secara konstitusional telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Peristiwa kelam ini lantas memicu pertanyaan mendasar yang krusial, mengenai seberapa aman jurnalis dapat menjalankan tugasnya di lapangan tanpa bayang-bayang intimidasi?
Kasus yang menjadi sorotan publik tersebut terjadi di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026. Insiden bermula ketika wartawan Tempo sedang menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mendokumentasikan penjagaan aparat di area belakang gedung utama, tepatnya di sekitar Adhyaksa Cafe. Aktivitas peliputan yang legal dan sah tersebut justru berujung pada tindakan represif berupa perampasan telepon genggam secara paksa oleh oknum militer. Tidak berhenti di situ, korban juga menerima intimidasi berupa paksaan untuk menghapus seluruh foto personel militer yang telah diabadikan, baik yang tersimpan di dalam galeri utama maupun yang berada di folder tempat pembuangan sampah ponselnya. Tindakan ini jelas menghancurkan aset informasi penting yang sedang dihimpun.
Jika kita melihat dari perspektif hukum yang berlaku, peristiwa perampasan ini jelas telah melanggar aturan kebebasan pers di tanah air. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menyatakan bahwa: “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”. Adapun tindakan yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik. Penegakan pasal ini seharusnya menjadi tameng utama bagi para reporter, tetapi realitas di lapangan sering kali berbanding terbalik dengan idealisme hukum tersebut.
Insiden perampasan alat kerja ini tidak hanya merenggut hak kebebasan pers secara individu, tetapi juga memangkas hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi. Pers memiliki kewajiban etis dan hukum untuk memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang akurat, berimbang, dan objektif. Jika tidak ada jaminan keamanan fisik maupun psikologis saat wartawan bertugas, bukankah ini sama saja dengan melakukan pembungkaman massal terhadap hak pengetahuan masyarakat? Kasus penindasan di kompleks Kejagung ini menjadi bukti bahwa keberadaan aturan hukum di atas kertas belum tentu menjamin keselamatan bagi jurnalis yang sedang bertaruh nyawa di lapangan.
Apabila tindakan intimidasi seperti ini dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi tegas, ketakutan kolektif akan menyelimuti para jurnalis dalam meliput isu-isu sensitif yang berkaitan dengan institusi negara. Tanpa kita sadari, represi yang terstruktur ini secara perlahan dapat melumpuhkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Apabila alat kerja seperti ponsel atau kamera dirampas, data penting dan barang bukti investigasi berpotensi hilang selamanya. Akibat jangka panjangnya, demi menjaga keselamatan pribadi dari ancaman fisik, jurnalis cenderung akan melakukan sensor diri. Mereka akan mulai menghindari peliputan kasus-kasus besar, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau pelanggaran hak asasi manusia.
Lebih dari itu, tindakan menghalangi peliputan ini menciptakan efek jera yang meluas atau yang biasa dikenal dalam ranah hukum sebagai chilling effect bagi jurnalis lain. Kondisi psikologis ini membuat individu atau kelompok media mengurungkan niat mereka untuk menggunakan hak konstitusionalnya hanya karena takut akan ancaman fisik maupun jeratan hukum yang tidak adil. Pada akhirnya, pelemahan fungsi pers ini akan merugikan khalayak luas yang sangat bergantung pada pemikiran kritis pers. Padahal, masyarakat memerlukan informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menentukan sikap dan mengawal kebijakan publik agar tidak melenceng.
Jurnalisme seharusnya bertindak sebagai mata dan telinga bagi masyarakat untuk melihat apa yang disembunyikan. Merampas alat kerja yang mengandung data penting sama saja dengan memutus rantai kebenaran agar tidak sampai ke telinga publik. Jika jurnalis terus-menerus diintimidasi dan fungsi kontrol sosialnya lumpuh, maka kewajiban untuk mengawasi jalannya kekuasaan perlahan akan lenyap digantikan oleh kesewenang-wenangan. Peristiwa semacam ini pun jelas mengikis rasa kepercayaan publik pada integritas institusi negara yang seharusnya melindungi rakyat. Bagaimana mungkin transparansi antara pemerintah dan rakyat dapat terwujud jika jurnalis justru dibungkam saat melaksanakan tugasnya? Apakah hukum perlindungan pers hanya sekadar pemanis kata di atas kertas formalitas belaka?
Merebaknya kasus ini menjadi alarm keras yang mengingatkan kita semua bahwa Indonesia masih memiliki rapor merah dalam indeks kebebasan pers dan kualitas berdemokrasi. Sungguh sebuah ironi ketika narasi tentang kebebasan dan demokrasi senantiasa digaungkan di mimbar publik, tetapi secara bersamaan dengan adanya intervensi kasar terhadap kerja pers di lapangan. Apakah tindakan represif aparat seperti ini layak bersanding dengan nilai-nilai demokratis yang sering kali kita pelajari di ruang kuliah? Kemerdekaan pers tidak boleh hanya digantungkan pada lembaran undang-undang, tetapi juga pada komitmen moral seluruh pihak untuk menghormati proses jurnalistik. Sebab pada akhirnya, demokrasi hanya akan menjadi sebuah kata yang sia-sia tanpa adanya transparansi dan keterbukaan informasi.
Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.
Leave a comment