Home Tulisan Perjalanan Pembangunan Pada Desa Telaga Sari, Sumatera Utara
Tulisan

Perjalanan Pembangunan Pada Desa Telaga Sari, Sumatera Utara

Share

Oleh: Tasya Fahriza/Putri Juniman Zega/Tapian Nauli Siburuan/Angelique Triana/Ares Ahmad 

Suara USU, Medan. Desa merupakan salah satu wilayah administrasi dalam suatu Pemerintahan. Pemerintahan adalah suatu ilmu dan seni, dikatakan sebagai seni karena banyak pemimpin yang tanpa pendidikan pemerintahan  mampu berkiat  serta  dengan  karismatik mampu  menjalankan roda pemerintahan dengan  baik.  Sedang  dikatakan  suatu  disiplin  ilmu  pengetahuan  karena  memenuhi  syarat- syaratnya  yaitu  dapat,  dipelajari,  dan  diajarkan,  memiliki  objek,  baik  objek  material  maupun formal, universal sifatnya, sistematis, dan spesifik (khas).

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Desa adalah Desa  dan  desa  adat  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain  selanjutnya  disebut  desa  merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus   urusan   pemerintahan   kepentingan   masyarakat   setempat   berdasarkan   prakarsa masyarakat,  hak  asal  usul,  dan/atau  hak  tradisional  yang  diakui  dan  dihormati  dalam  sistem pemerintahan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.  Jadi  desa  merupakan  suatu  kumpulan pemukiman manusia yang memiliki populasi hingga ratusan jiwa. Secara administratif desa adalah wilayah yang berkedudukan dibawah Kecamatan  dan dipimpin oleh Kepala Desa. Keberadaan desa saat ini telah berkembang sehingga perlu adanya perlindungan dan pemberdayaan agar bisa maju, makmur, dan sejahtera. Salah satu unsur penting dalam Pemerintahan Desa adalah Lembaga Kemasyarakatan. UU Nomor 6 Tahun 2014 telah mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra kerja pemerintahan desa dalam melaksanakan penyelenggaraan desa.

Kegiatan merupakan kegiatan observasi lapangan untuk memenuhi mata kuliah Dinamika Masyarakat Pendesaan mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU  yaitu Tasya  Fahriza 210902018, Putri Juniman Zega 210902036, Tapian Nauli Siburuan 210902092, Angelique Triana 210902098, Ares Ahmad 210902114. Dilaksanakan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Suamtera Utara.Pada Kegiatan ini dilakukan kurang lebih 3 bulan yang dimonitor oleh Dosen Pengampuh Mata Kuliah Mayarakat Pendesaan ibu Dra. Berlianti, M.SP.

Sejarah Terbentuknya Desa Telaga Sari Awal mula terbentuknya desa Telaga Sari bermula pada  bulan  Mei  1962  adanya  perpindahan  Para  Petani  (masyarakat)  dari  Patumbak  ke  Diski dibawah pengawasan PT. Perkebunan Nusantara II pada saat ini bergabung dan berganti nama PT. Perkebunan Nusantara, Pada saat itu Para Petani (masyarakat) berjumlah 210 kepala keluarga dan masing – masing KK mendapat 1 (satu) Patok Tanah yang ukurannya 11000M2 (ukuran 20M X550M). Adapun Jumlah patok yang diberikan kepada masayarakat berjumlah 214 (dua ratus empat belas) Patok dengan ketentuan 210 (dua ratus). Patokan diperuntukkan untuk masyarakat ada 4 Patokan yaitu ntuk  asilitas  umum  antara lain  balai  desa Sekolah  Mejid dan  Tanah wakaf serta lapangan olahraga.

Tingkat pencapaian  program pembangunan  rumah  ibadah di  desa  telaga  sari Berjalan dengan  baik dikerjakan  oleh  masyarakat  kristen  yang  ada  di  desa  tersebut, pada  umum  nya di masjid, mereka      yang      mengerjakan      program      pelaksanaan      tersebut tanpa melibatkan desa. Masyarakat desa juga ikut serta dalam mengadakan perlombaan disaat hari hari besar yaitu lomba  bulu  tangkis,  volly,  futsal  dam  gotong  royong  yang  dilakukan  oleh  kaum  pemuda hingga orangtua.

Adanya permasalahan Kesehatan di desa telaga sari yang bermula dari tidak adanya keterbukaan Masyarakat terhadap pemerintah juga banyaknya warga yang tidak memiliki BPJS ,dan kurang menariknya sosialisasi Kesehatan bagi masyarakat, masih banyak masyarakat di Desa Telaga Sari yang enggan untuk memeriksakan kesehatannya dengan alasan takut untuk mengetahui penyakit yang dideritanya yang akan membuat pikiran stres dan kacau. Rata-rata alasan responden tidak melakukan pemeriksaan kesehatan karena mereka tidak biasa dengan perawatan medis, mereka takut akan hasil pemeriksaan atau akan mengetahui masalah kesehatan mereka. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan kesehatan, semakin tingginya beban masalah kesehatan masyarakat.

Dalam  kehidupan  masyarakat  desa,  keberadaan  lembaga-lembaga  masyarakat  sangat diperlukan karena dapat menjadi alat untuk memenuhi kebutuhannya. Misalnya kebutuhan politik masyarakat  akan  terpenuhi  jika  ada  lembaga  politik,  kebutuhan  ekonomi  masyarakat  akan terpenuhi jika ada lembaga ekomomi, kebutuhan keamanan masyarakat akan terpenuhi jika ada lembaga keamanan, dan lain sebagainya. Lembaga desa terdiri atas lembaga formal dan nonformal. Lembaga formal adalah lembaga yang pembentukannya atas prakarsa pemerintah pusat, daerah dan  desa. Dalam  pembangunan  desa  partisipasi  atau  keterlibatan  masyarakat  sangat  dibutuhkan dalam usaha terselenggaranya pembangunan, partisipasi masyarakat didasarkan atas kemauan diri sendiri artinya masyarakat desa ikut serta dalam pembangunan atas dasar keyakinan dan kesadaran yang datang dari dalam diri mereka sendiri. Agar upaya pembangunandesa memenuhi apa yang diinginkan  maka  diperlukan  suatu  perencanaan,  penerapan  perencanaan  pembangunan  harus bersumber pada prinsip dasar pembangunan daerah yaitu dari, oleh, dan untuk masyarakat daerah itu  sendiri.

Artikel ini adalah publikasi Tugas Observasi Lapangan dengan Dosen Pengampu Ibu Dra. Berlianti, M.SP.

Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.