Oleh: Tasya Fahriza/Putri Juniman Zega/Tapian Nauli Siburuan/Angelique Triana/Ares Ahmad
Suara USU, Medan. Desa merupakan salah satu wilayah administrasi dalam suatu Pemerintahan. Pemerintahan adalah suatu ilmu dan seni, dikatakan sebagai seni karena banyak pemimpin yang tanpa pendidikan pemerintahan mampu berkiat serta dengan karismatik mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Sedang dikatakan suatu disiplin ilmu pengetahuan karena memenuhi syarat- syaratnya yaitu dapat, dipelajari, dan diajarkan, memiliki objek, baik objek material maupun formal, universal sifatnya, sistematis, dan spesifik (khas).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Desa adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi desa merupakan suatu kumpulan pemukiman manusia yang memiliki populasi hingga ratusan jiwa. Secara administratif desa adalah wilayah yang berkedudukan dibawah Kecamatan dan dipimpin oleh Kepala Desa. Keberadaan desa saat ini telah berkembang sehingga perlu adanya perlindungan dan pemberdayaan agar bisa maju, makmur, dan sejahtera. Salah satu unsur penting dalam Pemerintahan Desa adalah Lembaga Kemasyarakatan. UU Nomor 6 Tahun 2014 telah mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra kerja pemerintahan desa dalam melaksanakan penyelenggaraan desa.
Kegiatan merupakan kegiatan observasi lapangan untuk memenuhi mata kuliah Dinamika Masyarakat Pendesaan mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU yaitu Tasya Fahriza 210902018, Putri Juniman Zega 210902036, Tapian Nauli Siburuan 210902092, Angelique Triana 210902098, Ares Ahmad 210902114. Dilaksanakan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Suamtera Utara.Pada Kegiatan ini dilakukan kurang lebih 3 bulan yang dimonitor oleh Dosen Pengampuh Mata Kuliah Mayarakat Pendesaan ibu Dra. Berlianti, M.SP.
Sejarah Terbentuknya Desa Telaga Sari Awal mula terbentuknya desa Telaga Sari bermula pada bulan Mei 1962 adanya perpindahan Para Petani (masyarakat) dari Patumbak ke Diski dibawah pengawasan PT. Perkebunan Nusantara II pada saat ini bergabung dan berganti nama PT. Perkebunan Nusantara, Pada saat itu Para Petani (masyarakat) berjumlah 210 kepala keluarga dan masing – masing KK mendapat 1 (satu) Patok Tanah yang ukurannya 11000M2 (ukuran 20M X550M). Adapun Jumlah patok yang diberikan kepada masayarakat berjumlah 214 (dua ratus empat belas) Patok dengan ketentuan 210 (dua ratus). Patokan diperuntukkan untuk masyarakat ada 4 Patokan yaitu ntuk asilitas umum antara lain balai desa Sekolah Mejid dan Tanah wakaf serta lapangan olahraga.
Tingkat pencapaian program pembangunan rumah ibadah di desa telaga sari Berjalan dengan baik dikerjakan oleh masyarakat kristen yang ada di desa tersebut, pada umum nya di masjid, mereka yang mengerjakan program pelaksanaan tersebut tanpa melibatkan desa. Masyarakat desa juga ikut serta dalam mengadakan perlombaan disaat hari hari besar yaitu lomba bulu tangkis, volly, futsal dam gotong royong yang dilakukan oleh kaum pemuda hingga orangtua.
Adanya permasalahan Kesehatan di desa telaga sari yang bermula dari tidak adanya keterbukaan Masyarakat terhadap pemerintah juga banyaknya warga yang tidak memiliki BPJS ,dan kurang menariknya sosialisasi Kesehatan bagi masyarakat, masih banyak masyarakat di Desa Telaga Sari yang enggan untuk memeriksakan kesehatannya dengan alasan takut untuk mengetahui penyakit yang dideritanya yang akan membuat pikiran stres dan kacau. Rata-rata alasan responden tidak melakukan pemeriksaan kesehatan karena mereka tidak biasa dengan perawatan medis, mereka takut akan hasil pemeriksaan atau akan mengetahui masalah kesehatan mereka. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan kesehatan, semakin tingginya beban masalah kesehatan masyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat desa, keberadaan lembaga-lembaga masyarakat sangat diperlukan karena dapat menjadi alat untuk memenuhi kebutuhannya. Misalnya kebutuhan politik masyarakat akan terpenuhi jika ada lembaga politik, kebutuhan ekonomi masyarakat akan terpenuhi jika ada lembaga ekomomi, kebutuhan keamanan masyarakat akan terpenuhi jika ada lembaga keamanan, dan lain sebagainya. Lembaga desa terdiri atas lembaga formal dan nonformal. Lembaga formal adalah lembaga yang pembentukannya atas prakarsa pemerintah pusat, daerah dan desa. Dalam pembangunan desa partisipasi atau keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam usaha terselenggaranya pembangunan, partisipasi masyarakat didasarkan atas kemauan diri sendiri artinya masyarakat desa ikut serta dalam pembangunan atas dasar keyakinan dan kesadaran yang datang dari dalam diri mereka sendiri. Agar upaya pembangunandesa memenuhi apa yang diinginkan maka diperlukan suatu perencanaan, penerapan perencanaan pembangunan harus bersumber pada prinsip dasar pembangunan daerah yaitu dari, oleh, dan untuk masyarakat daerah itu sendiri.
Artikel ini adalah publikasi Tugas Observasi Lapangan dengan Dosen Pengampu Ibu Dra. Berlianti, M.SP.
Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean
Leave a comment