Home Tulisan Rumah Sakit Tolak Pasien: Sanksi Menanti!
Tulisan

Rumah Sakit Tolak Pasien: Sanksi Menanti!

Share

Oleh: Silka Andiva

Suara USU, Medan. Rumah sakit adalah tempat yang diharapkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Dalam kondisi darurat, semua fasilitas kesehatan, baik publik maupun swasta, berkewajiban untuk memberikan perawatan demi menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah terjadinya kecacatan.

Rumah sakit merupakan salah satu institusi yang menawarkan layanan kesehatan secara menyeluruh. Layanan ini mencakup berbagai aspek, yaitu promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Setiap orang berhak mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan terjangkau.

Lalu, apakah rumah sakit diperbolehkan menolak memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dalam situasi gawat darurat? Jawabannya disebutkan dalam Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif yang menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau bencana.

Bagaimana dengan pasien yang tidak patuh terhadap arahan tenaga medis dan/atau dokter? Apakah tenaga medis dan/atau dokter boleh menolak memberikan pelayanan kesehatan lanjutan terhadap pasien tersebut? Tenaga medis dan/atau dokter memiliki perjanjian terapeutik dengan pasien yang akan diberikan pelayanan kesehatan. Perjanjian terapeutik adalah perjanjian dan/atau kontrak yang dibuat antara tenaga kesehatan dengan pasien dimana tenaga kesehatan berusaha melakukan upaya maksimal untuk melakukan penyembuhan terhadap pasien sesuai dengan kesepakatan yang dibuat diantara kedua pihak, serta pasien berkewajiban untuk membayar biaya penyembuhannya. Dalam hubungan hukum, jika terjadinya kelalaian oleh pihak tenaga medis dan/atau dokter, maka pasien yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban secara secara perdata kepada pihak tenaga medis dan/atau dokter tersebut.

Pasien terkadang tidak bersedia untuk menjalankan instruksi tenaga medis dan/atau dokter. Hal tersebut menyebabkan pelanggaran kewajiban oleh pasien yang disebutkan dalam Pasal 277 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu pasien mempunyai kewajiban:

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, perjanjian terapeutik dapat dianggap gagal. Namun, di Indonesia, tidak terdapat peraturan hukum yang secara tegas mengizinkan dokter untuk menolak pasien yang tidak mematuhi instruksi mereka. Beberapa sumber menyebutkan bahwa kepatuhan pasien adalah bagian dari hak otonomi, sehingga hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan perjanjian terapeutik.

Apa konsekuensi yang akan dihadapi rumah sakit jika menolak memberikan pelayanan kepada pasien dalam keadaan darurat? Dalam Pasal 438 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan:

(1)  Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatlan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Menurut penjelasan pasal tersebut, jika rumah sakit atau tenaga kesehatan dengan sengaja menolak memberikan perawatan medis kepada pasien dalam keadaan darurat, mereka dapat dikenai tuntutan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimum 200 juta rupiah. Jika penolakan itu mengakibatkan kematian atau kecacatan, pimpinan rumah sakit dan/atau tenaga kesehatan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimum 2 miliar rupiah.

Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah Hukum Kesehatan dengan Dosen
Pengampu Dr. Putri Rumondang Siagian S.H., M.H.

Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.