SUARA USU
Uncategorized

Strategi untuk Mengurangi Ekspoitasi Anak ( Pengemis) melalui Patroli Rutin oleh Tim URC Dinas Sosial Kota Medan

Penulis : Hasbul Wafi Dalimunthe

Suara USU, Medan. Perkembangan fenomena eksploitasi anak yang terlibat dalam kegiatan pengemisan dan pengamen di Kota Medan semakin memprihatinkan dan terus meningkat seiring berjalannya waktu. Anak-anak ini terpaksa mencari nafkah demi kelangsungan hidup keluarga mereka. Kurangnya upaya dalam perlindungan mereka menimbulkan kekhawatiran yang mendalam, dan perlu untuk dipertimbangkan apakah ada faktor lain yang menyebabkan peningkatan eksploitasi anak ini.

Dinas Sosial Kota Medan memiliki peran penting dalam pencegahan eksploitasi anak sebagai pengemis dan pengamen. Mereka berusaha untuk mengatasi masalah kesejahteraan sosial yang dialami oleh keluarga-keluarga ini dengan memberikan layanan dan bantuan yang diperlukan.

Dalam upaya mencegah eksploitasi anak, Dinas Sosial Kota Medan melakukan berbagai langkah, termasuk identifikasi dan penanganan kasus anak-anak yang terlibat dalam kegiatan pengemisan dan pengamen.

Berikut merupakan strategi penekanan angka eksploitasi anak (pengemis) melalui patroli rutin oleh tim URC Dinas Sosial Kota Medan:

  1. Penetapan Zona Prioritas. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Sosial Kota Medan dapat bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menetapkan zona-zona di Kota Medan yang rentan terhadap eksploitasi anak. Ini bisa didasarkan pada data terkait jumlah pengemis anak, lokasi-lokasi yang sering dilalui oleh anak-anak tersebut, dan laporan-laporan masyarakat.
  2. Patroli Rutin. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Dinas Sosial Kota Medan melakukan patroli rutin di zona-zona yang telah ditetapkan. Patroli ini dilakukan secara teratur dan dapat melibatkan petugas dari bidang rehabilitasi sosial seperti pekerja sosial, petugas URC, atau relawan. Mereka melakukan pemantauan langsung terhadap keberadaan anak-anak di jalanan.
  3. Pengidentifikasian dan Penanganan Kasus. Selama patroli, tim mencari anak-anak yang terlibat dalam pengemisan atau eksploitasi lainnya. Mereka melakukan pendekatan yang sensitif dan penuh perhatian melalui tahapan Intervensi Sosial, untuk mengidentifikasi kondisi anak-anak tersebut dan menentukan tindakan yang sesuai. Ini bisa termasuk evakuasi anak-anak dari jalanan, menyediakan tempat perlindungan sementara, dan memulai proses reintegrasi ke keluarga atau lembaga yang aman.
  4. Kolaborasi dengan Pihak Terkait. Tim Dinas Sosial bekerjasama dengan berbagai pihak terkait seperti kepolisian, Dinas Sosial Kota lain, Panti Asuhan, Rumah Perlindungan Sosial, dan komunitas lokal untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus. Kolaborasi ini penting untuk mendapatkan dukungan, sumber daya, dan pengetahuan tambahan dalam menangani masalah eksploitasi anak menjadi pengemis.
  5. Pendidikan dan Pencegahan. Selain menangani kasus yang sudah ada, tim juga melakukan kegiatan pendidikan dan pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah eksploitasi anak pengemis. Ini dapat dilakukan melalui kampanye sosial, seminar, workshop, dan kegiatan lain yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku terhadap anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi.

Dengan mengimplementasikan strategi ini secara komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan angka eksploitasi anak (pengemis) dapat ditekan dan keberadaan anak-anak di jalanan Kota Medan dapat diminimalkan.

Artikel ini adalah publikasi tugas Praktek Kerja Lapangan dengan Dosen Pengampu Fajar Utama Ritonga S.Sos., M.Kesos.

Redaktur : Balqis Aurora 


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Pancasila dan Komunitas

redaksi

Perspektif Mahasiswa Nias Terhadap Pernyataan Negatif Kebudayaan Nias di Lingkungan USU

redaksi

Objek Wisata Istana Maimun: Pasar atau Istana?

redaksi