Home Opini Urgensi Regulasi Masa Pakai Galon Guna Ulang di Indonesia
Opini

Urgensi Regulasi Masa Pakai Galon Guna Ulang di Indonesia

Share
Sumber: Kompas.com

Oleh: Syafira Sari

Suara USU, Medan. Air minum dalam kemasan galon isi ulang telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat urban di Indonesia. Dengan keunggulan praktis, ekonomis, dan mudah didapat, galon isi ulang kerap dianggap sebagai solusi atas kebutuhan air bersih harian. Namun, di balik kemudahan itu, tersimpan ancaman yang kerap luput dari perhatian publik, seperti ketiadaan regulasi yang mengatur masa pakai galon guna ulang (ganula), yang berpotensi membahayakan kesehatan jutaan konsumen.

Indonesia sejatinya telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur kualitas air minum isi ulang dan kemasan. Di antaranya:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yang mengatur standar mutu air minum isi ulang.
  2. Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, serta rancangan revisinya yang mewajibkan produsen galon berbasis polikarbonat (PC) memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”.
  3. Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kemasan Pangan, yang membatasi migrasi Bisphenol A (BPA) pada kemasan pangan maksimal 0,6 bagian per juta (bpj).

Namun, tidak satu pun regulasi yang secara spesifik mengatur masa pakai atau usia kedaluwarsa galon guna ulang. Inilah celah besar yang belum ditangani secara serius dan berisiko menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.

Investigasi yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) di 31 titik distribusi di kota besar mengungkap fakta mengejutkan, yakni hampir 40% galon guna ulang yang beredar telah melewati batas usia pakai yang aman, bahkan banyak yang digunakan lebih dari dua tahun tanpa pernah diganti. Istilah “ganula” (galon lanjut usia) pun muncul untuk menyoroti fenomena ini.

Ketua, KKI, David Tobing menyoroti ketiadaan regulasi mengenai masa pakai galon guna ulang sebagai celah yang membahayakan.

“Produk konsumsi umumnya memiliki batas usia pakai. Namun, anehnya, galon guna ulang justru tidak mencantumkan masa kadaluwarsa,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com

Menurut para pakar, idealnya galon guna ulang hanya dipakai maksimal 40 kali pengisian, atau sekitar satu tahun dengan asumsi satu kali isi ulang per minggu. Setelah batas ini, material plastik mulai mengalami kerusakan mikro yang tidak kasat mata, sehingga berpotensi melepaskan senyawa kimia berbahaya seperti Bisphenol A (BPA) ke dalam air minum.

Bisphenol A (BPA) adalah senyawa kimia sintetis yang digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat. Paparan BPA dalam jumlah besar dan jangka panjang dapat mengganggu sistem hormon tubuh (endokrin disruptor) dan berbagai masalah kesehatan lainnya, mulai dari gangguan reproduksi hingga peningkatan risiko kanker.

Meski ada kekhawatiran terhadap senyawa kimia Bisphenol A (BPA) dalam galon isi ulang, sejumlah ahli menegaskan bahwa produk ini tetap aman digunakan selama masih berada dalam masa pakai yang direkomendasikan dan memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pakar polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmad Zainal Abidin, menyatakan bahwa kandungan BPA yang bermigrasi ke dalam air berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan BPOM. Ia juga menjelaskan bahwa semakin sering galon digunakan ulang, justru kandungan BPA yang tersisa dalam plastik semakin berkurang, sehingga risiko migrasi ke air semakin rendah. Hal ini turut diperkuat oleh pernyataan Ketua Himpunan Obstetri dan Ginekologi Sosial Indonesia, Dr. R. Soerjo Hadijono, yang menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan kasus penyakit serius di masyarakat yang disebabkan oleh konsumsi air dari galon isi ulang.Bottom of Form

Masalah utama terkait galon isi ulang sebenarnya bukan terletak pada keberadaan senyawa BPA semata, melainkan pada lemahnya pengawasan dan ketiadaan regulasi yang mengatur masa pakai galon guna ulang. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 40% galon yang beredar tergolong “ganula”, yakni telah melampaui usia pakai aman lebih dari satu tahun, bahkan dalam banyak kasus mencapai lebih dari dua tahun tanpa pernah diganti.

Kondisi ini diperparah oleh distribusi dan penanganan galon yang buruk, yang mana sekitar 75% galon diangkut dengan truk bak terbuka dan terpapar langsung sinar matahari. Paparan ini mempercepat kerusakan material plastik galon dan meningkatkan risiko pelepasan BPA. Ironisnya, tidak ada label masa pakai atau kadaluwarsa pada galon guna ulang, berbeda dengan tabung elpiji yang memiliki aturan uji ulang secara berkala.

Pakar Hukum Perlindungan Konsumen, Henny Marlyna, menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menetapkan regulasi masa pakai galon guna ulang sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hak konsumen. Menurutnya, produsen wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang dijual. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menempatkan hak atas informasi sebagai salah satu hak dasar konsumen yang harus dijamin negara.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, menyatakan bahwa BPOM telah mengambil langkah proaktif untuk melindungi konsumen, termasuk melalui revisi aturan pelabelan terkait kandungan BPA pada kemasan pangan. Meskipun kebijakan ini merupakan kemajuan penting dalam aspek transparansi informasi, revisi tersebut belum secara spesifik mengatur masa pakai galon guna ulang. Dengan demikian, celah regulasi terkait durasi pemakaian galon masih menjadi isu krusial yang perlu segera ditangani.

Agar konsumen benar-benar terlindungi, beberapa langkah berikut sangat mendesak untuk dilakukan:

  1. Pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi masa pakai galon guna ulang, misalnya dengan menetapkan batas maksimal satu tahun atau 40 kali pengisian ulang, serta mewajibkan adanya label kedaluwarsa pada setiap galon.
  2. Pengawasan terhadap distribusi dan penanganan galon harus diperketat, guna mencegah paparan panas berlebih yang dapat mempercepat kerusakan galon.
  3. Konsumen harus lebih kritis dan aktif, dengan menanyakan usia galon yang digunakan, serta memilih depot isi ulang yang terpercaya dan memenuhi standar SNI dan BPOM. Di sisi lain, industri air minum dalam kemasan harus transparan dalam memberikan informasi terkait masa pakai dan keamanan galon yang diedarkan. Sinergi antara regulasi pemerintah, tanggung jawab industri, dan kesadaran konsumen sangat penting untuk memastikan air minum yang tidak hanya bersih, tetapi juga aman bagi kesehatan.

Fenomena “ganula” menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan pemerintah, industri, hingga masyarakat bahwa ketiadaan regulasi mengenai masa pakai galon isi ulang merupkan celah besar dalam sistem perlindungan konsumen. Selama ini, perhatian publik dan kebijakan banyak berfokus pada kualitas air, padahal keamanan wadah air minum juga memiliki peran krusial dalam menjaga kesehatan.

Tanpa batas usia pakai yang jelas, galon berpotensi digunakan melebihi masa amannya, sehingga meningkatkan risiko kontaminasi senyawa berbahaya seperti BPA. Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi yang tegas dan spesifik terkait masa pakai galon guna ulang, sebagai langkah nyata untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Redaktur: Axfeba Saragih

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.