Reporter: Muhammad Ar Rofi Nasution
Suara USU, Medan. Maraknya usulan wacana pemekaran wilayah di Provinsi Sumatera Utara ramai diperbincangkan oleh publik. Sejumlah usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) bermunculan, mulai dari pembentukan kabupaten baru di kawasan pedalaman hingga pemekaran provinsi, di tengah kebijakan moratorium nasional yang hingga kini belum dicabut oleh pemerintah pusat (10/07).
Salah satu usulan membahas mengenai pembentukan Kabupaten Langkat Hulu yang didorong oleh masyarakat, tokoh adat, akademisi, hingga unsur pemerintahan daerah setempat. Alasan utamanya adalah jarak tempuh yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten di Stabat, sehingga dinilai menghambat akses layanan publik di wilayah pedalaman. Usulan serupa juga muncul untuk pembentukan Kabupaten Teluk Aru dari pemekaran wilayah pesisir timur Langkat, dengan alasan potensi sektor perikanan, kelautan, dan pariwisata bahari yang belum tergarap maksimal.
Selain di tingkat kabupaten, wacana pemekaran provinsi juga bergulir. Antara lain usulan pembentukan Provinsi Sumatera Utara Barat yang mencakup wilayah pantai barat; Provinsi Toba Raya yang meliputi Simalungun, Toba, Dairi, Pakpak Bharat, dan Pematangsiantar; serta Provinsi Sumatera Tenggara yang digagas mencakup Asahan, Labuhanbatu, dan sekitarnya. Total, tercatat puluhan usulan kabupaten dan kota baru turut diajukan sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Menyikapi rencana pemekaran tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengingatkan agar daerah tidak terburu-buru mengejar status provinsi baru sebelum kemandirian fiskalnya teruji. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pemprov Sumut di Medan, akhir April 2026, ia menyampaikan candaan bernada serius di hadapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, “Bukannya mekar, tetapi menciut,” dikutip dari Kompas.com, merujuk pada kekhawatiran risiko yang dapat menyebabkan krisis identitas serta pelemahan ekonomi lokal.
Arahan pemerintah pusat kembali tergambar dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E. Ia menegaskan tidak ada celah bagi proses DOB baru selama kebijakan yang berjalan sejak 2014 itu belum dicabut. “Prinsipnya selama moratorium masih berlaku, kita ikuti itu,” ujarnya, dikutip dari Waspada Aceh. Kementerian mencatat ratusan usulan pemekaran dari berbagai wilayah Indonesia kini masih menumpuk menunggu kepastian kebijakan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengakui tekanan untuk membahas ulang kelanjutan moratorium semakin besar. “Ini karena banyak yang sudah mendesak,” katanya, dikutip dari Antara News, seraya menyebut pencabutan moratorium harus mempertimbangkan kesiapan anggaran dan skala prioritas daerah.
Saat ini, pemerintah bersama DPR tengah merampungkan dua rancangan peraturan pemerintah tentang penataan daerah, yang ditargetkan tuntas akhir 2026 sebagai landasan hukum evaluasi kelayakan pemekaran ke depan. Hingga kini, belum satu pun usulan dari Sumatera Utara yang memperoleh kepastian tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment