Sumber foto: sumber istimewa
Penulis: Juthe Arvandana Pohan
Suara USU, Medan. Tidak pernah ada bentuk tirani yang lebih besar apabila membandingkannya dengan yang telah dilakukan di bawah perlindungan hukum dan melakukannya dengan atas nama keadilan, begitulah bunyi ungkapan dari Montesquieu.
Perkembangan teknologi sudah banyak mempengaruhi sistem kehidupan terutama dalam dunia praktik kedokteran. Perkembangan pesat tersebut menghadirkan tantangan baru yang kompleks, terutama dalam hal persimpangan etika dan tanggung jawab hukum. Praktik kedokteran sering sekali dihadapkan pada situasi yang rumit, dimana nilai-nilai etika terpaksa harus berbenturan dengan ketentuan hukum yang mengatur. Transformasi teknologi didunia medis telah membawa kemajuan, seperti rekayasa genetika, kecerdasan buatan dalam bidang medis. Namun, sering juga menimbulkan kompleksitas baru dalam kasus medis. Lantas pernahkah anda bertanya-tanya sejauh mana teknologi medis dapat mengubah hidup kita? Bagaimana kita menentukan batas antara hidup dan mati kita? Sejauh mana kita boleh mengintervensi perkembangan teknologi? Memang kemajuan di bidang kedokteran itu mengagumkan, namun dibalik itu semua tersimpan pertanyaan-pertanyaan yang mendesak tentang konteks etika dan hukum yang terus berkembang. Dokter tidak hanya dituntut untuk memiliki pengetahuan medis yang mendalam, tetapi juga harus mampu mengambil keputusan yang etis dalam setiap tindakannya.
Persimpangan etika dan tanggungjawab hukum dalam praktik kedokteran ialah situasi di mana seorang tenaga medis dihadapkan pada pilihan yang sulit dan rumit, di mana tindakan yang secara etis dianggap benar belum tentu secara hukum legal, atau sebaliknya. Bisa dikatakan ini adalah titik temu antara nilai-nilai moral dalam praktik kedokteran dengan aturan dan tanggung jawab hukum yang berlaku. Menurut Errymaricha, etika dan tanggungjawab hukum dalam suatu profesi memainkan peran sentral dalam ilmu hukum, memastikan bahwa praktisi hukum bertindak dengan moralitas dan integritas.
Lantas mengapa persimpangan ini dapat terjadi? Adapun faktor penyebabnya yaitu:
- Perkembangan Teknologi Medis, seperti munculnya bayi tabung, transplantasi organ, dan euthanasia. Dimana hal ini sudah sering kali memunculkan pertanyaan etis yang belum ada jawaban hukumnya yang jelas.
- Kepentingan yang Bertentangan, terkadang kepentingan pasien, keluarga, dokter, rumah sakit, dan masyarakat dapat saling bertentangan.
- Keterbatasan Sumber Daya, hal ini juga terkadang menjadi faktor terbesar penyebab persimpangan etika dan hukum, dimana dapat memaksa tenaga medis untuk membuat keputusan yang sulit, seperti memilih pasien mana yang akan mendapatkan perawatan prioritas.
Beberapa contoh persimpangan antara etika dan tanggung jawab hukum dalam dunia kedokteran yang sudah sering terjadi sekarang, yaitu:
-
-
- Euthanasia: Tindakan mengakhiri hidup seseorang atas permintaan pasien itu sendiri. Salah satu contoh klasik namun masih banyak argumen yang berkeliaran. Di satu sisi, ada argumen mengatakan bahwa setiap individu berhak menentukan nasibnya sendiri dan ini juga sudah disepakati dalam kesepakatan Internasional di Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Namun, di sisi lain juga banyak negara melarang tindakan ini atau bantuan bunuh diri termasuk Indonesia karena hal ini melanggar HAM dan melanggar Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari rasa takut akan penghilangan nyawa.
Aborsi: Pasti sudah tidak asing lagi mengenal tindakan aborsi. Aborsi adalah pengguguran kandungan. Sudah sangat banyak tindakan ini terjadi terutama dikalangan remaja yang sudah hamil diluar nikah, tetapi belum siap untuk memiliki anak. Hal ini juga sampai sekarang masih menjadi pertanyaan terbesar mengenai regulasi nya dibeberapa negara didunia. Banyak negara yang sudah melegalisasi terkait aborsi, salah satu contohnya Singapura. Di Indonesia sendiri, aborsi masih menjadi perdebatan antara etika dan hukum. Banyak yang berpendapat bahwa aborsi merupakan hak pribadi dan privasi sehingga perempuan boleh memutuskan apakah ia boleh melanjutkan kehamilannya atau tidak dengan pertimbangan belum cukup umur, belum menikah dan keadaan ekonomi. Jika dipandang secara hukum sendiri, di Indonesia aborsi juga masih menjadi perdebatan. Dalam Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat larangan bagi wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan janin dalam kandungannya atau meminta orang lain untuk melakukan hal tersebut. Sanksi bagi wanita tersebut dapat diancam pidana palinh lama 4 (empat) tahun. Namun, didalam Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan, terdapat pengecualian ancaman pidana penjara terhadap tindakan aborsi, jika yang pertama, kehamilan didasari karena calon ibu merupakan korban pemerkosaan. Kedua, jika terjadi kehamilan yang membahayakan nyawa dan kesehatan bagi janin dan calon ibu, namun, indikasi ini harus dilakukan pemeriksaan medis disertai surat keterangan kelayakan aborsi terlebih dahulu. Transpalantasi Organ: Secara etis pernah gak sih kita mikir, siapa sih yang berhak mendapatkan transpalantasi organ? Apakah diperbolehkan menjual dan membeli organ? Bagaimana jika orang yang mau donor organnya masih dalam keadaan hidup menurut hukum? Hukum kita sendiri telah mengatur mengenai transpalantasi organ dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Transpalantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
-
Untuk menjawab permasalahan terkait persimpangan etika dan tanggung jawab hukum dalam praktik kedokteran diperlukan solusi untuk mengatasinya, pertama, diperlukan penguatan regulasi dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang terkait lainnya. Dijelaskan pula didalamnya berbagai aspek etika dalam kedokteran. Kedua, selain memiliki pendidikan ilmu yang tinggi, sebagai seorang tenaga medis juga harus memiliki pendidikan etika. Dan ketiga, pengembangan dan penguatan kode etik kedokteran juga harus jelas dan terperinci sehingga dapat menjadi acuan bagi tenaga medis kesehatan dalam mengambil keputusan dan meminimalisir terjadinya tindakan hukum.
Sebenarnya persimpangan antara etika dan tanggung jawab hukum dalam praktik kedokteran merupakan tantangan yang kompleks yang pastinya terus berkembang dan tidak bisa kita cegah perkembangannya tersebut. Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk membangun sistem kesehatan yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dan menjunjung tinggi martabat manusia. Selain itu, regulasi-regulasi yang mengatur kesehatan juga harus ditingkatkan dan dijelaskan kedudukan etika dan tanggung jawab dalam regulasi tersebut.
Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah Hukum Kesehatan dengan Dosen
pengampu Dr. Putri Rumondang Siagian S.H., M.H
Redaktur: Balqis Aurora
Leave a comment