Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Berhasil Desak DPRD Sumut Keluarkan Surat Rekomendasi Kebijakan

Reporter: Khairani dan Mega Nova Manullang

Suara USU, Medan. Jumat (23/08), Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara turut hadir di Gedung DPRD Sumatera Utara yang terdiri dari Universitas Panca Budi, Universitas Politeknik Media, Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Medan, Universitas Nommensen dan universitas yang lainnya. 

Pada aksi ini terdapat dua poin gugatan yakni:

  1. Penerbitan Peraturan KPU ( PKPU) terkait dengan Pilkada Nomor 60/PUU/XXII/2024 harus berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK);
  2. Agar DPR RI berkomitmen terhadap keresahan masyarakat saat ini bukan pada kepentingan elit. Selain itu pada Pilkada ini agar semua dapat mendaftar bukan hanya satu partai politik maupun golongan tertentu.

Dari poin gugatan yang disampaikan pihak Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara memberikan kesempatan pada Partai Kim Plus agar mengeluarkan surat rekomendasi kebijakan pada DPRD Sumatera Utara untuk disambut oleh DPR RI. Pihak Aliansi juga mengatakan apabila dalam waktu satu kali 24 jam tidak mengeluarkan surat tersebut maka akan diadakan kembali aksi secara besar-besaran sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap janji yang telah dimaksudkan oleh DPRD Sumatera Utara sore ini.

Hal ini telah didiskusikan langsung oleh Dr. Sutarto, M.Si selaku Ketua DPRD Sumut ditemani oleh perwakilan fraksi-fraksi dewan DPRD Sumut dari partai Gerindra, Golkar, serta PDIP dengan para demonstran mahasiswa di depan pagar Gedung DPRD Sumut yang dikawal oleh pengawasan ketat. 

“Walaupun tadi sudah bertemu dengan Ketua DPRD Sumut beserta fraksi dewan parpol, kami tetap kurang puas karena kami merasa bahwa itu hanya kepentingan, kami mau komitmen dari Partai Kim Plus berupa surat rekomendasi dalam waktu satu kali 24 jam,” terang Arya, Mahasiswa Arsitektur USU yang juga merupakan anggota Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara.

Setelah berhasil menemukan titik terang, Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara langsung membubarkan massa dengan tetap menegaskan bahwa pengeluaran surat tersebut beserta putusan akhir Mahkamah Konstitusi akan terus mereka kawal sampai akhir periode pendaftaran Pilkada 2024.

Redaktur: Feby Simarmata

Related posts

Buntut Pengesahan RUU TNI, Aksi Kamisan Kritisi Supremasi Sipil

Tolak RUU TNI, BEM USU Gelar Konsolidasi Supremasi Sipil

Relokasi Tiada Akhir, Pedagang Buku Bekas Medan Menuntut Kepastian