Dampak Limbah B3 terhadap Kesehatan dan Lingkungan, Akankah Menjadi Ancaman Serius?

Sumber: https://berita.99.co

Oleh: Nashiroh Nasution

Suara USU, Medan. Limbah B3 seringkali menjadi pembahasan, namun tak banyak yang menyadari betapa dekatnya kita dengan limbah B3 ini. Limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun diartikan sebagai bahan sisa (limbah) yang mengadung zat-zat berbahaya dan beracun. Limbah ini dapat menyebabkan risiko gangguan kesehatan serta kerusakan lingkungan. Produksi limbah B3 berasal dari beberapa sumber seperti kegiatan industri, rumah sakit, pertanian dan tentunya kegiatan rumah tangga.

Kegiatan rumah tangga umumnya menghasilkan limbah, salah satunya B3. Maka tanpa disadari, limbah B3 banyak digunakan dan dihasilkan dalam kegiatan sehari-hari, misalnya penggunakan botol minuman plastik, penggunaan wadah styrofoam pada makanan (gabus sintetis) ataupun batre bekas.

Limbah B3 ini memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari limbah biasa yaitu bersifat mudah meledak, mudah terbakar, beracun, penyebab infeksi, bersifat reaktif dan bersifat korosif. Maka dari itu, paparan terhadap limbah B3 dapat menyebabkan risiko kesehatan yang serius, baik bersifat akut maupun kronis. Misalnya iritasi kulit, gangguan pernapasan, perkembangan kanker, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Kerusakan lingkungan kerap kali terjadi akibat limbah B3. Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan prosedur dapat menyebabkan pencemaran tanah yang dapat merusak tanaman serta hewan. Pencemaran limbah B3 ini juga dapat terjadi pada air dan udara yang tentunya tanpa sadar merugikan banyak makhluk hidup.

Dengan adanya limbah B3 yang berbahaya, diperlukan adanya pengelolaan limbah B3 secara khusus. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, pengelolaan limbah B3 diartikan sebagai kegiatan yang meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau penimbunan, penyimpanan, dan pemanfaatan. Penghasil limbah B3 memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa limbah yang dihasilkan dikelola sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk pemilihan penyedia jasa pengelolaan limbah yang terpercaya.

Dalam hal pengelolaan limbah wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah B3, namun apabila setiap orang tidak mampu melakukan pengelolaan limbah B3 sendiri, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Negara juga melarang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup. Jika peraturan ini dilanggar, tentu akan diberikan sanksi Pidana dan tanggung jawab mutlak.

Selain dibutuhkannya regulasi yang ketat, kesadaran masyarakat juga membantu dalam mengidentifikasi tanda-tanda pencemaran lingkungan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada otoritas yang berwenang. Masyarakat diharapakan berperan aktif dalam upaya pengurangan limbah B3 dengan tujuan agar tidak terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.

Redaktur: Yuni Hikmah

Related posts

Dasar Kalian si Perokok Sombong!

Ketika Manipulasi Dinormalisasi dalam Fenomena Grooming

Ketika Loneliness Menjadi Gaya Hidup Mahasiswa Friendless di Era Digital