Oleh: Syafira Fathania
Suara USU, Medan. Pencabulan adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Pencabulan dilakukan di luar ikatan pernikahan dan bertujuan untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Beberapa contoh perbuatan cabul, antara lain: Mencium, Meraba anggota kemaluan, Meraba buah dada.
Dasar hukum tentang pidana pencabulan termuat dalam KUHP Pasal 287 dan 288. Berdasarkan data dari berbagai lembaga perlindungan anak, angka kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Banyak faktor yang berkontribusi terhadap fenomena ini, termasuk kondisi sosial-ekonomi yang sulit, kurangnya pendidikan tentang hak anak, dan stigma yang melekat pada korban. Dalam kasus ini, pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap tindakan kejahatan seksual, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka.
Selain itu, respons hukum terhadap kasus-kasus pencabulan anak sering kali tidak memadai, sehingga memberikan rasa ketidakadilan bagi korban dan masyarakat. Dalam banyak kasus, korban merasa tertekan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut akibat stigma sosial dan kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih sistematis dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak.
Beberapa faktor yang dapat memicu terjadinya pencabulan dalam keluarga adalah :
Faktor Lingkungan Keluarga
Lingkungan keluarga memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku anggota keluarganya:
1. Kekerasan dalam Keluarga: Penelitian oleh Wolfe et al. (2003) menunjukkan bahwa anak yang tumbuh dalam lingkungan di mana kekerasan dianggap normal berisiko tinggi untuk menjadi pelaku atau korban kekerasan. Dalam kasus ini, hubungan yang tidak sehat antara anggota keluarga dapat menciptakan kondisi yang mendukung terjadinya pencabulan.
2. Pengabaian Emosional: Penelitian oleh Cicchetti dan Rogosch (1997) menekankan bahwa pengabaian emosional dapat menyebabkan anak-anak mencari perhatian dan kasih sayang dengan cara yang berbahaya, termasuk mengizinkan atau terlibat dalam perilaku seksual yang tidak pantas.
Dampak Psikologis pada Korban
Pencabulan anak memiliki dampak jangka panjang yang signifikan:
1. Gangguan Psikologis: Menurut Finkelhor (1990), anak-anak yang mengalami pencabulan sering mengalami gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan PTSD. Trauma yang dialami dapat mengganggu perkembangan emosional dan sosial mereka di masa depan.
2. Stigma dan Isolasi: Penelitian oleh Ullman (2007) menunjukkan bahwa korban sering menghadapi stigma sosial, yang mengakibatkan isolasi dan kesulitan dalam membangun hubungan interpersonal yang sehat.
Pendekatan Pencegahan dan Intervensi
Mengatasi kasus pencabulan anak memerlukan pendekatan yang komprehensif:
1. Edukasi tentang Kekerasan Seksual: Program edukasi yang ditujukan untuk anak-anak dan orang tua dapat meningkatkan kesadaran tentang batasan tubuh dan risiko kekerasan seksual (Finkelhor et al., 2007). Pengetahuan ini dapat memberdayakan anak untuk melindungi diri mereka sendiri.
2. Sistem Dukungan Psikologis: Intervensi psikologis yang tepat sangat penting bagi korban. Terapi dan konseling yang fokus pada pemulihan trauma dapat membantu mereka mengatasi pengalaman traumatis dan memulai proses penyembuhan (Courtois, 2004).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban yang kini berusia 13 tahun mengalami pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial ME, kakak kandung dan dua pamannya yang berinisial I dan MR. “Sejak tahun 2020, korban mengatakan mengalami pencabulan dari para pelaku, berawal dari kakak kandung, yang mana saat ia berusia 16 tahun, menyetubuhi korban saat kelas 3 SD,” kata Hendro dalam konferensi pers pada Senin pada tanggal 22 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono korban yang berusia 13 tahun sudah mengalami perlakuan pelecehan seksual selama empat tahun terakhir oleh empat anggota keluarganya.Namun, kasus itu baru terungkap setelah pihak keluarga eksternalnya melapor kepada polisi pada 5 Januari 2024.“Sebenarnya [korban] tinggal dalam keluarga, ayah, ibu, kakak dan dengan paman-paman. Namun demikian, anak ini telah mengalami perlakuan pelecehan seksual sejak kelas 3 SD atau 9 tahun,“ kata Hendro kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa insiden terakhir terjadi pada Januari 2024, ketika kakak korban dalam keadaan mabuk ingin menyetubuhi korban. Namun, korban sedang menstruasi sehingga yang bersangkutan melakukan tindakan pelecehan lain. Para tersangka pun dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Faktor Penyebab
Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya pencabulan ini meliputi:
1. Faktor Ekonomi: Keterpurukan ekonomi sering kali menciptakan ketegangan dalam keluarga, yang dapat memicu perilaku agresif dan kekerasan.
2. Kurangnya Pendidikan Seksual: Banyak orang tua dan anak yang tidak mendapatkan pendidikan tentang hak-hak anak dan pentingnya melindungi diri dari kekerasan seksual.
3. Norma Sosial: Stigma dan norma budaya yang menganggap kekerasan seksual sebagai hal yang tabu sering kali menghalangi korban untuk berbicara.
Dampak pada Korban
Dampak dari pencabulan ini sangat mendalam, meliputi:
1. Trauma Psikologis: Korban sering mengalami stres pascatrauma, kecemasan, depresi, dan kesulitan berinteraksi dengan orang lain.
2. Dampak Sosial: Korban dapat terisolasi dari teman dan lingkungan sosialnya, yang memperburuk kondisi psikologisnya.
3. Stigmatiasi: Korban sering kali menghadapi stigma dari masyarakat, yang menghalangi proses pemulihan.
Respons Hukum
Meskipun hukum di Indonesia telah menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual, implementasi hukum sering kali tidak berjalan efektif. Banyak korban yang enggan melapor karena ketidakpercayaan terhadap sistem hukum, kurangnya dukungan dari masyarakat, serta ketakutan akan pembalasan dari pelaku. Namun, atas kasus ini para pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Kesimpulan
Kasus pencabulan anak SMP di Surabaya yang melibatkan pelaku dari kalangan keluarga, yakni ayah, kakak, dan dua paman korban, menyoroti isu serius tentang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Peristiwa ini mencerminkan betapa rentannya anak-anak terhadap tindakan kejahatan, bahkan di dalam lingkungan yang seharusnya aman.
Dampak dari pencabulan ini tidak hanya merusak kehidupan korban, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial di komunitas. Trauma psikologis yang dialami oleh korban, bersama dengan stigma sosial yang sering menyertai kasus kekerasan seksual, dapat menghalangi proses pemulihan dan reintegrasi ke dalam masyarakat.
Kasus ini juga mengungkapkan tantangan dalam sistem hukum dan perlindungan anak, di mana sering kali korban merasa tertekan untuk tidak melapor atau mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan sistem yang lebih responsif dan mendukung korban.
Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, pendidikan tentang hak anak, peningkatan kesadaran akan kekerasan seksual, serta program rehabilitasi bagi korban sangat diperlukan. Upaya pencegahan yang komprehensif harus dilakukan untuk melindungi anak-anak dan memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih.
Dengan demikian, kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa perlindungan anak dari kekerasan seksual harus menjadi prioritas bersama, dan langkah-langkah konkret perlu diambil untuk mendukung korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Artikel ini ditujukan untuk memenuhi mata kuliah Manajemen Massa dengan Dosen Pengampu Drs. S. Pohan, S.H., M.Si., Ph.D.
Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean
Leave a comment