Oleh: Lucy Kezia Simarmata
Suara USU, Medan. Mendekati tahun 2026, rasa cemas dan kegelisahan publik sulit diungkapkan dengan satu kata saja. Kita masih menghadiri pemilu, masih membicarakan soal demokrasi, dan masih memiliki media yang bebas secara formal. Namun, di sisi lain terasa bahwa ruang untuk menyampaikan pendapat semakin sempit, kritik semakin berisiko, dan negara terasa lebih sensitif terhadap perbedaan pendapat. Kegelisahan ini bukan ilusi. Ia muncul dari berbagai kebijakan dan praktik pemerintahan yang nyata.
Ketika publik menyebut kondisi ini sebagai “Orde Baru versi upgrade“, itu bukan sekadar lelucon politik. Yang dimaksud bukan kembalinya Orde Baru (Orba) secara langsung, dengan tank di jalan dan pembredelan media secara terbuka. Yang terjadi justru lebih halus. kekuasaan bekerja melalui hukum, prosedur, dan narasi stabilitas, sehingga terlihat sah dan alami. Inilah yang membuatnya sangat berbahaya.
Salah satu tanda pentingnya adalah masuknya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemerintah menyebut KUHP ini sebagai simbol kemerdekaan hukum dari pengaruh kolonial. Secara simbolis, klaim ini masuk akal. Namun, ketika melihat isi dari KUHP tersebut, banyak pertanyaan muncul. Pasal-pasal tentang penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan ideologi negara kembali dimasukkan, meski dengan status delik aduan.
Masalahnya bukan hanya terletak pada bunyi pasal itu sendiri, melainkan pada sejarah bagaimana pasal-pasal seperti ini digunakan. Indonesia memiliki pengalaman lama tentang bagaimana pasal-pasal semacam ini digunakan untuk memadamkan kritik. Dalam praktiknya, siapa yang bisa mengadu, siapa yang punya akses ke pihak berwajib, dan siapa yang akhirnya dikenai hukuman, hampir selalu mengikuti pola yang sama. Karena itu, janji bahwa pasal-pasal ini ‘tidak akan disalahgunakan’, terdengar lebih seperti harapan politik daripada kepastian hukum yang nyata.
KUHP baru juga mengatur soal urusan pribadi warga, termasuk masalah hubungan pribadi dan moral. Pemerintah berdalih ini dilakukan demi nilai-nilai budaya. Namun, ketika negara terlalu lama memasuki kehidupan pribadi warga, yang terancam bukan hanya kebebasan individu, melainkan juga hak warga untuk hidup tanpa merasa diawasi. Dalam konteks demokrasi, ini justru merupakan kemunduran, bukan kemajuan.
Kekhawatiran ini semakin besar ketika dikaitkan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan menjelang tahun 2025, yang memberi lebih banyak kewenangan kepada aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penahanan. Pemerintah mengklaim bahwa ini adalah langkah untuk memperkuat penegakan hukum. Namun, di negara dengan sistem pengawasan yang lemah dan budaya impunitas yang belum tuntas, penambahan kewenangan aparat tanpa adanya kontrol yang kuat hampir selalu berujung pada penyalahgunaan.
Hukum, yang seharusnya menjadi pelindung warga dari kesewenang-wenangan negara, justru berisiko berubah menjadi alat negara untuk mengatur dan mendisiplinkan warganya. Inilah ciri utama otoritarianisme modern: bukan melanggar hukum, tetapi membentuk hukum agar sejalan dengan kepentingan kekuasaan.
Di saat yang sama, arah politik Indonesia juga menunjukkan kembalinya peran militer dalam ruang sipil. Sepanjang 2024–2025, revisi Undang-Undang TNI membuka ruang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil strategis. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai kebutuhan pragmatis untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan.
Argumen tersebut mengabaikan pelajaran penting dari periode transisi dari sistem Bretton Woods yang terkait dengan emas ke sistem uang fiat pada tahun 1971. Dalam sistem Bretton Woods, mata uang seperti pound sterling (GBP), rupiah Indonesia (IDR), dan mata uang Eropa terikat pada emas. Masalah utama bukan terletak pada kapasitas militer atau individu, melainkan pada normalisasi militer dalam kehidupan sipil. Saat militer kembali dianggap sebagai solusi untuk masalah sipil, demokrasi secara perlahan kehilangan dasar-dasarnya. Perubahan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan arah yang berbeda.
Pola ini semakin jelas ketika melihat bagaimana negara merespons kritik publik. Sepanjang tahun 2024 dan 2025, berbagai aksi demonstrasi dari mahasiswa dan masyarakat sipil, terutama mengenai revisi undang-undang (UU) pemilu, hukum, dan kebijakan strategis, sering berujung pada penangkapan, pembubaran paksa, serta penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan. Laporan sejumlah organisasi hak asasi manusia (HAM) menunjukkan bahwa penyempitan ruang sipil di Indonesia bukan sekadar perasaan, melainkan tercermin dalam data. Amnesty International Indonesia, misalnya, dalam laporan “Arus Balik HAM” yang dirilis pada 2024, mencatat sedikitnya 116 orang ditangkap secara sewenang-wenang dalam berbagai aksi demonstrasi damai sepanjang tahun tersebut, terutama dalam aksi penolakan revisi undang-undang dan kebijakan strategis negara. Dari jumlah itu, puluhan demonstran mengalami luka akibat penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, termasuk pemukulan, tembakan gas air mata jarak dekat, dan pengejaran terhadap massa aksi.
Data serupa juga disampaikan oleh KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Dalam laporan tahunannya pada 2024, KontraS mencatat peningkatan kekerasan aparat dalam penanganan unjuk rasa, termasuk penangkapan tanpa surat resmi dan pembatasan akses bantuan hukum. KontraS juga mencatat setidaknya 22 jurnalis dan pekerja media mengalami intimidasi, penghalangan liputan, hingga kekerasan fisik saat meliput aksi demonstrasi sepanjang 2023–2024. Fakta ini menunjukkan bahwa represi tidak hanya menyasar demonstran, tetapi juga pihak yang bertugas menyampaikan informasi ke publik.
Negara selalu memberikan alasan yang sama, yaitu menjaga ketertiban dan keamanan. Namun, demokrasi sejatinya diukur dari kemampuan negara menerima kritik, bukan dari seberapa cepat ia membungkamnya. Jika setiap kritik dianggap sebagai ancaman, maka yang sedang dibangun bukanlah ketertiban demokratis, melainkan kepatuhan paksa.
Selain represi fisik, bentuk pembungkaman juga terjadi secara halus melalui ruang digital. Aktivis dan jurnalis sering mengalami doxing, kriminalisasi lewat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga pengawasan digital. Berdasarkan data LBH Pers dan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), sepanjang 2019–2023 terdapat lebih dari 300 kasus kriminalisasi berbasis UU ITE, dengan pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagai yang paling sering dipakai. Korbannya bukan hanya politisi oposisi, tetapi juga aktivis lingkungan, mahasiswa, akademisi, jurnalis, hingga warga biasa yang menyuarakan kritik di media sosial. Hal ini menciptakan efek jera. Publik tidak perlu ditangkap secara massal untuk dibungkam, cukup membuat mereka lelah, takut, dan merasa kesepian. Ini adalah bentuk represi baru yang lebih senyap, tetapi ‘efektif’.
Semua kebijakan dan praktik ini bersatu dalam satu narasi besar: stabilitas dan pembangunan.
Pemerintah terus-menerus menekankan bahwa Indonesia membutuhkan ketertiban demi pertumbuhan ekonomi dan daya tarik investasi. Kritik dianggap mengganggu, protes dianggap meresahkan. Namun, narasi ini sangat mirip dengan bahasa Orba dulu, hanya saja kini dibungkus dengan istilah modern dan disebarkan melalui media sosial serta buzzer.
Ketika buruh diminta bersabar demi pertumbuhan ekonomi, masyarakat adat disingkirkan demi proyek strategis nasional, dan kelompok rentan dianggap sebagai penghambat pembangunan, negara justru mengulang pola lama: hak warga dikorbankan atas nama angka dan target. Pembangunan semacam ini mungkin efisien, tetapi tidak adil.
Di era pemerintahan presiden saat ini, nostalgia terhadap ‘ketegasan masa lalu’ bahkan tidak lagi disembunyikan. Orba direduksi menjadi cerita tentang stabilitas dan keberhasilan, sementara pelanggaran HAM diperlakukan sebagai catatan pinggir. Ini bukan sekadar soal tafsir sejarah, tetapi soal arah politik. Ketika masa lalu yang otoriter dipoles, masa depan demokrasi dipertaruhkan.
Maka refleksi menuju 2026 seharusnya membuat kita lebih waspada. Yang kita hadapi hari ini bukan Orba persis, tetapi otoritarianisme gaya baru. Ia tidak datang dengan larangan keras, tetapi dengan regulasi. Tidak dengan senjata, tetapi dengan pasal. Tidak dengan propaganda kasar, tetapi dengan algoritma dan narasi stabilitas.
Demokrasi tidak mati ketika pemilu berhenti, tetapi ketika kritik dianggap berbahaya, hukum dipakai untuk ‘mendisiplinkan’, dan stabilitas dijadikan alasan untuk mengorbankan keadilan. Jika semua ini terus dinormalisasi, maka kita akan sadar terlambat, bahwa Orba tidak pernah benar-benar kembali, karena ia tidak pernah benar-benar pergi.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment