Home Opini Bencana Belum Usai, Dana BNPB Terseret Dugaan Korupsi
Opini

Bencana Belum Usai, Dana BNPB Terseret Dugaan Korupsi

Share

Oleh: Aprilia Nadia Salsabila

Suara USU, Medan. Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diduga menjadi bagian dari perkara korupsi dengan nilai pengadaan mencapai Rp148,03 miliar selama periode 2024–2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan anggaran darurat, potensi konflik kepentingan dalam pengadaan, dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat terdampak bencana.

Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera, anggaran yang seharusnya mendukung penanganan bencana justru terseret dugaan penyimpangan. Pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkap barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto. Perkara ini menjadi ironi ketika masyarakat membutuhkan bantuan untuk bertahan dan memulihkan kehidupan, sementara pengelolaan dana yang disiapkan untuk kepentingan kemanusiaan justru dipertanyakan.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Bima Setiawan (BMS), Richard Erlangga (RIC), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Syifa Nrika Ghifarian (SNG), dan Gery Prasetiawan (GER). BMS dan RIC disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, sedangkan GPS menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

BMS juga diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Hubungan keluarga tersebut bukan bukti tindak pidana. Namun, hal ini menegaskan pentingnya keterbukaan mengenai hubungan antara pejabat, tenaga ahli, dan perusahaan penyedia. Dalam pengelolaan anggaran publik, potensi konflik kepentingan perlu diungkap dan diperiksa secara objektif agar keputusan pengadaan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi.

Berdasarkan keterangan KPK, pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024–2026 mencapai sekitar Rp148,03 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan BMS.

KPK juga menduga terdapat aliran dana melalui perusahaan yang terafiliasi dengan BMS untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia Tbk melalui PT Alfa Veritas Energizer. Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026, nilai pembelian tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.

Selain dugaan afiliasi penyedia, penyidikan juga menyoroti praktik pemberian imbalan. Dalam pengadaan tahun 2026, RIC diduga meminta imbalan kepada penyedia agar perusahaan tersebut dapat ditunjuk sebagai vendor, salah satunya PT Trans Lintas Selaras (PT TLS). Selama Januari hingga September 2026, GER diduga memberikan uang sebesar Rp2,38 miliar kepada RIC dan Rp140 juta kepada GPS.

GPS juga diduga menerima pemberian dari penyedia pengadaan lainnya berupa uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Dalam penindakan tersebut, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Angka ini perlu dibedakan dari nilai pengadaan yang disorot dalam penyidikan, yakni Rp148,03 miliar, dan perkiraan nilai pembelian saham sebesar Rp30,98 miliar. Ketiganya tidak serta-merta menunjukkan besarnya kerugian negara yang telah dipastikan secara hukum.

Dugaan penyimpangan penggunaan DSP disebut telah berlangsung sejak sekitar 2022. Setelah menerima pengaduan masyarakat, KPK melakukan OTT pada 13 Oktober 2026, menetapkan lima tersangka sehari kemudian, dan memaparkan dugaan peran para tersangka serta barang bukti pada 16 Oktober 2026. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap sistem pengawasan pengadaan sebelum dugaan penyimpangan berkembang menjadi perkara hukum.

Persoalan ini semakin penting ketika dikaitkan dengan tren anggaran BNPB dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dirujuk dalam tulisan ini, realisasi belanja BNPB mencapai sekitar Rp7,14 triliun pada 2021, kemudian turun menjadi Rp5,05 triliun pada 2022, Rp5,44 triliun pada 2023, dan sekitar Rp4,92 triliun pada 2024. Sementara itu, pagu awal anggaran BNPB pada 2026 hanya sekitar Rp491 miliar. Kondisi ini patut menjadi perhatian ketika Indonesia menghadapi berbagai risiko bencana yang membutuhkan kesiapsiagaan, mitigasi, dan penanganan cepat.

Pakar kebencanaan Rahmawati Husein dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menilai bahwa besarnya anggaran memengaruhi ruang gerak pemerintah dalam melakukan mitigasi, mengurangi risiko, dan menangani bencana. Dalam kondisi tersebut, persoalannya bukan hanya berapa besar dana yang tersedia, tetapi juga bagaimana anggaran digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika anggaran terbatas, pengawasan yang lemah dapat memperbesar risiko penggunaan dana yang tidak sesuai kebutuhan. Sebaliknya, anggaran yang memadai pun tidak akan memberikan hasil optimal jika pengadaan tidak transparan dan keputusan belanja dipengaruhi kepentingan tertentu. Karena itu, ketersediaan dana dan kualitas pengawasan harus berjalan beriringan.

Penggunaan DSP memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, serta Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.

Dalam keterangannya pada 16 Oktober 2026, KPK menjelaskan bahwa pencairan DSP bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi salah satu dari empat ketentuan, yaitu penetapan status keadaan darurat bencana oleh pejabat yang berwenang, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Fleksibilitas tersebut diperlukan karena penanganan bencana tidak selalu dapat menunggu proses administrasi yang panjang. Masyarakat terdampak membutuhkan evakuasi, makanan, air bersih, tempat tinggal sementara, dan layanan darurat dalam waktu singkat. Namun, kebutuhan akan kecepatan tidak berarti pengawasan dapat dikurangi.

Jika dugaan penyimpangan terbukti, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian internal BNPB. Apakah pengawasan selama ini hanya berfokus pada kelengkapan dokumen atau juga memeriksa hubungan kepentingan di balik keputusan pengadaan? Apakah potensi penyimpangan dapat dideteksi sebelum berkembang menjadi perkara hukum?

Pengawasan semestinya dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, bukan hanya setelah aparat penegak hukum menemukan dugaan pelanggaran. Pemeriksaan pemilik manfaat perusahaan, pengungkapan potensi konflik kepentingan, audit berkala, dan keterbukaan informasi pengadaan dapat menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang penyimpangan.

Dugaan korupsi dana bencana bukan sekadar persoalan administrasi atau angka dalam laporan keuangan. Dana tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan negara melindungi masyarakat dalam situasi rentan. Bagi korban bencana, bantuan bukan sekadar nominal anggaran, melainkan makanan, air bersih, obat-obatan, tempat berlindung, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan.

Ketika bencana terjadi, masyarakat sering menunjukkan solidaritas melalui pengumpulan sumbangan dan keterlibatan relawan. Namun, saat dana negara yang disiapkan untuk keadaan darurat justru terseret dugaan korupsi, muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab pihak yang mengelolanya.

Jangan sampai masyarakat diminta bergotong royong menyelamatkan korban, sementara pengelolaan dana publik yang seharusnya membantu mereka justru menjadi persoalan tersendiri. Kritik ini bukan berarti seluruh bantuan telah gagal disalurkan, melainkan menegaskan bahwa dana untuk kepentingan kemanusiaan harus dikelola dengan tanggung jawab yang sebanding dengan besarnya kebutuhan masyarakat.

OTT dan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, tetapi keduanya belum otomatis membuktikan bahwa sistem pengawasan telah berjalan efektif. Keberhasilan penindakan perlu diikuti evaluasi terhadap mekanisme yang memungkinkan dugaan penyimpangan terjadi.

BNPB perlu memperkuat pengendalian internal, memastikan potensi konflik kepentingan diperiksa, serta mengevaluasi proses pemilihan penyedia dan hasil pengadaan. DPR dan lembaga pemeriksa juga memiliki peran dalam meminta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Selain itu, informasi mengenai penggunaan dana, hasil audit, dan tindak lanjut atas temuan perlu dibuka sesuai ketentuan agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Publik tidak cukup hanya mengetahui jumlah tersangka atau nilai barang bukti yang disita. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan keuangan, besaran kerugian negara jika telah ditetapkan, serta langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengadaan darurat.

Penegakan hukum harus tetap berdasarkan bukti dan proses yang adil. Pada saat yang sama, pembenahan tata kelola tidak perlu menunggu seluruh proses peradilan selesai. Penguatan audit, keterbukaan data pengadaan, pemeriksaan afiliasi penyedia, dan evaluasi berkala merupakan langkah penting untuk mencegah penyimpangan serupa.

Ketika masyarakat kehilangan rumah, harta benda, bahkan anggota keluarga akibat bencana, dana darurat seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara, bukan peluang bagi pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan untuk meraup keuntungan. Bencana seharusnya menjadi alasan untuk melindungi rakyat, bukan kesempatan untuk mengambil keuntungan dari penderitaan mereka.

Redaktur: Siti Farhatun Nafis Azhari

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.