Home Opini Hambatan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Tengah Krisis Kepercayaan Publik 
Opini

Hambatan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Tengah Krisis Kepercayaan Publik 

Share

Oleh: Muhammad Ar Rofi Nst

Suara USU, Medan. Menuju pertengahan Juni 2026, petugas Badan Pusat Statistik (BPS) mulai ditugaskan secara langsung ke lapangan untuk melaksanakan Sensus Ekonomi 2026. Agenda nasional ini bertujuan untuk menghimpun data terkait kondisi finansial masyarakat sebagai cerminan situasi perekonomian Indonesia secara menyeluruh. Melalui basis data yang valid, pemerintah berharap dapat menyusun kebijakan strategis yang berdampak besar bagi kesejahteraan nasional. Namun, pelaksanaan di lapangan tidak selalu berjalan mulus karena kerap memicu pergolakan, penolakan, hingga keraguan di beberapa kawasan.

Di Srengseng, Jakarta Barat, misalnya, seorang petugas mengungkapkan bahwa kedatangan mereka sempat mendapatkan sambutan yang kurang menyenangkan dari warga setempat. Fenomena serupa juga terjadi di Semarang, di mana capaian pendataan pada dua pekan pertama baru menyentuh angka 15,63 persen dari target awal sebesar 20 persen. Rendahnya angka partisipasi ini dipicu oleh kekhawatiran warga bahwa informasi yang mereka berikan akan disalahgunakan untuk penarikan tarif pajak baru. Hambatan-hambatan tak kasat mata seperti ini menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara maksud baik pemerintah dengan penerimaan di masyarakat.

Munculnya variasi respons tersebut sangat dipengaruhi oleh cara pandang masyarakat terhadap program pemerintah serta tingkat kepercayaan kolektif yang ada. Hasil survei penelitian dan pengembangan (litbang) Kompas menunjukkan bahwa lebih dari separuh responden menilai kondisi ekonomi nasional saat ini masih berada dalam situasi yang kurang baik. Dalam situasi yang tidak menentu seperti saat in, sangat wajar apabila perilaku publik berubah drastis menjadi lebih waspada serta protektif. Bagi sebagian warga, pertanyaan-pertanyaan sensitif dalam lembar sensus dianggap berpotensi mengancam atau memengaruhi stabilitas finansial keluarga mereka.

Tantangan di lapangan ini tentu menjadi persoalan serius bagi negara yang sedang berupaya menyajikan data yang lengkap serta akurat. Pemetaan kondisi jutaan pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tidak mungkin hanya mengandalkan perkiraan atau asumsi belaka. Ketersediaan informasi yang valid pada dasarnya merupakan fondasi utama agar program pembangunan, bantuan usaha, hingga kebijakan fiskal bisa tepat sasaran. Oleh karena itu, ketidakakuratan data akibat penolakan warga justru akan merugikan proses perencanaan pembangunan dalam jangka panjang.

Jika dilihat dari sudut pandang masyarakat, pengalaman berinteraksi dengan birokrasi selama bertahun-tahun sering kali menimbulkan skeptisisme tersendiri. Banyak warga merasa bahwa data pribadi yang mereka serahkan kerap berujung pada konsekuensi sepihak yang tidak pernah disosialisasikan sejak awal. Ketakutan akan dikenai pajak tambahan atau risiko kehilangan status sebagai penerima bantuan sosial menjadi alasan utama yang paling sering muncul. Di sisi lain, sebagian masyarakat juga menilai bahwa pertanyaan mengenai detail keuangan pribadi sudah terlalu jauh memasuki wilayah privasi mereka.

Kekhawatiran mengenai hilangnya bantuan sosial ini memperlihatkan adanya penurunan kepercayaan terhadap objektivitas dan manfaat dari pendataan itu sendiri. Sejumlah warga mengaku telah berulang kali mengikuti berbagai survei pemerintah, tetapi mereka merasa tidak pernah melihat dampak nyata dari keterlibatan tersebut. Minimnya edukasi mengenai bagaimana informasi tersebut diolah menjadi kebijakan publik membuat masyarakat merasa suara mereka tidak berdampak apa-apa. Pengalaman berulang ini perlahan membentuk anggapan kolektif bahwa berpartisipasi dalam sensus hanyalah rutinitas administratif formal yang menjemukan dan tanpa manfaat langsung.

Padahal, BPS sendiri telah menegaskan jaminan perlindungan data ini melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Sistem pengumpulan data saat ini juga sudah dirancang secara digital agar informasi yang dihimpun langsung tersimpan aman di server pusat. Untuk mengantisipasi kebocoran, BPS bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memastikan data tidak tertinggal di perangkat petugas lapangan. Namun, walaupun langkah struktural dan pengamanan siber ini sudah maksimal, pendekatan tersebut nyatanya belum cukup kuat untuk memulihkan krisis kepercayaan publik.

Di luar urusan kepercayaan publik, tantangan operasional yang dihadapi oleh para petugas di lapangan juga tidak kalah berat. Selain harus beradaptasi dengan dinamika sosial masyarakat yang sangat beragam, mereka juga dituntut untuk menguasai sistem pendataan digital berbasis wawancara. Guna meringankan beban tersebut, BPS mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk mempercepat pemrosesan data serta mendeteksi adanya duplikasi. Namun, penerapan teknologi canggih ini tetap harus diimbangi dengan proses verifikasi berjenjang agar kualitas dan akurasi data tidak dikorbankan hanya demi kecepatan.

Menariknya, fenomena kesenjangan kepercayaan terhadap jalannya proses sensus ekonomi ini terpantau tidak merata di setiap wilayah. Di sejumlah kawasan perdesaan, warga lokal justru menyambut petugas dengan antusias karena berharap wilayah mereka bisa tercatat dan mendapatkan perhatian pemerintah. Sebaliknya, resistensi dan penolakan lebih sering ditemukan di kawasan perkotaan, area perindustrian, serta permukiman kelas menengah yang lebih melek informasi. Kelompok masyarakat urban umumnya jauh lebih peka terhadap isu keamanan data pribadi sehingga memicu tingkat skeptisisme yang lebih tinggi.

Guna mengatasi hambatan tersebut, strategi komunikasi publik yang dilakukan pemerintah seharusnya tidak hanya bersifat reaktif saat masalah sudah telanjur meluas. Edukasi mengenai tujuan sensus, mekanisme perlindungan data pribadi, hingga manfaat konkretnya harus disampaikan secara konsisten jauh-jauh hari sebelum pelaksanaannya. Narasi yang digunakan juga perlu dikemas dengan bahasa yang sederhana, inklusif, dan mudah dipahami oleh target pembaca dari kalangan mahasiswa hingga masyarakat awam. Selain itu, pelibatan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, hingga pelaku usaha lokal sangat diperlukan sebagai jembatan komunikasi yang humanis.

Pada saat yang sama, BPS perlu menunjukkan bukti nyata berupa contoh kebijakan publik yang berhasil lahir dari hasil pendataan periode sebelumnya. Langkah transparansi ini penting agar masyarakat dapat melihat korelasi yang jelas antara data yang mereka berikan dengan perbaikan fasilitas yang mereka rasakan. Apabila prinsip keterbukaan ini berjalan beriringan dengan akuntabilitas, maka partisipasi aktif warga tidak lagi lahir karena adanya keterpaksaan atau kewajiban administratif semata. Kesadaran kolektif tersebut pada akhirnya akan tumbuh secara natural dari keyakinan bahwa setiap informasi yang mereka berikan memiliki arti bagi pembangunan bangsa.

Rumitnya akses pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 ini bukan sekadar masalah teknis di lapangan atau kurang persuasifnya kemampuan komunikasi para petugas. Persoalan mendasar ini merupakan refleksi dari pentingnya perbaikan sistem birokrasi demi membangkitkan kembali kejujuran serta kepercayaan timbal balik antara masyarakat dan negara. Jaminan transparansi dan perlindungan data yang kuat adalah kunci utama untuk merajut kembali hubungan baik yang sempat merenggang tersebut. Melalui fondasi kepercayaan yang kokoh, sebuah data yang akurat dapat tercipta demi menuntun arah kebijakan ekonomi Indonesia ke depan.

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.