
Reporter: Chairani
Suara USU, Medan. Dunia kesehatan Indonesia memasuki babak baru dengan bergesernya sistem pendidikan dokter spesialis yang dari semula hanya berbasis universitas (university based), kini juga mencakup model berbasis rumah sakit (hospital based). Kebijakan ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan pada Oktober 2023. Melalui regulasi ini, Kementerian Kesehatan memperkenalkan jalur alternatif dengan tujuan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga spesialis di berbagai daerah, khususnya Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), yang selama ini mengalami kesenjangan layanan kesehatan.
Indonesia diperkirakan kekurangan hampir 30.000 dokter spesialis untuk mencapai rasio ideal 0,28 per 1.000 penduduk. Setiap tahun, hanya sekitar 2.700 dokter spesialis lulus melalui universitas, jauh dari negara seperti Inggris dengan jumlah populasi lebih kecil tetapi lulusan lebih banyak. Data Kemenkes menunjukkan bahwa hingga tahun 2023, sekitar 80% dokter spesialis masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan kota-kota besar. Sementara itu, banyak rumah sakit di luar Jawa tidak memiliki tenaga spesialis dasar seperti dokter anak, bedah, penyakit dalam, dan anestesi.
Masalah ini berdampak pada lambatnya penanganan kasus-kasus medis dan tingginya angka rujukan ke luar daerah. Kementerian Kesehatan menilai bahwa salah satu penyebab lambatnya distribusi tenaga medis adalah terbatasnya akses pendidikan spesialis di daerah. Program pendidikan yang selama ini berpusat di universitas dan kota besar dianggap tidak mampu menjangkau dokter-dokter di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sistem pendidikan spesialis berbasis universitas (university based) telah lama menjadi satu-satunya model yang diakui di Indonesia. dalam skema ini, dokter umum yang ingin melanjutkan pendidikan spesialis harus mendaftar ke Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran universitas, baik negeri maupun swasta. Pendidikan dilaksanakan melalui kombinasi perkuliahan teoritis, penelitian akademik, dan praktik klinik di rumah sakit pendidikan yang telah bekerja sama dengan universitas tersebut.
Sebaliknya, dalam sistem pendidikan spesialis berbasis rumah sakit (hospital based), pelaksanaan pendidikan dokter tidak lagi berada di bawah naungan universitas, melainkan dilakukan langsung oleh rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama (RSPU). Rumah sakit tersebut bertanggung jawab penuh dalam mengelola proses pembelajaran klinik dan pengembangan kompetensi peserta, tentunya tetap dalam pengawasan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM Kesehatan) serta kolegium profesi. Pendidikan spesialis difokuskan pada praktik klinik langsung, dengan supervisi dari dokter-dokter senior.
Dalam penyelenggaraan PPDS Hospital Based, Kemenkes menggandeng organisasi Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) agar dokter spesialis dari program tersebut berkualifikasi internasional. Program ini mulai diimplementasikan secara pilot project pada 6 Mei 2024. Kemenkes menyiapkan sistem informasi seleksi dan rekrutmen terbuka melalui portal SATUSEHAT SDMK melalui situs https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. “Hospital Based adalah program unggulan dari transformasi sumber daya kesehatan. Lulusannya harus berkualitas setara internasional. harus sama juga dengan lulusan university based,” tutur Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg. Arianti Anaya, MKM, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, jumlah kuota penerimaan peserta PPDS Hospital Based Batch 1 sebanyak 38 orang dengan dimulai dari enam rumah sakit milik Kemenkes yang ditunjuk sebagai RSP-PU yang menjadi pilot atau percontohan, di antaranya:
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: program studi jantung (6 kuota).
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita: program studi anak (6 kuota).
- RS Ortopedi Soeharso: program studi orthopaedi dan traumatologi (10 kuota).
- RS Mata Cicendo: program studi mata (5 kuota).
- RS Pusat Otak Nasional: program studi saraf (5 kuota).
- RS Kanker Dharmais: program studi onkologi radiasi (6 kuota).
Menurut penjelasan Kemenkes, rumah sakit yang digunakan sebagai tempat pendidikan harus berstatus rumah sakit pendidikan utama, rumah sakit satelit, atau jejaring, dengan standar tertentu sesuai akreditasi. Penerapan skema baru ini mendapat perhatian dari berbagai pemangku kepentingan di dunia kedokteran. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menyampaikan sejumlah masukan dan kekhawatiran terkait implementasi kebijakan ini.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Adib Khumadi menekankan pentingnya menjaga mutu pendidikan kedokteran dan adanya kolaborasi antara sistem Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis rumah sakit pendidikan dan universitas yang harus tetap berjalan beriringan. Dia juga meminta agar ke depannya ada regulasi yang mempertegas bahwa produksi dokter spesialis baik berbasis rumah sakit atau universitas bisa menjangkau semua daerah. Adapun rencana, akan dibuka lebih banyak dalam konteks hospital based dalam rangka untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis, dan yang paling penting, adanya regulasi yang mempertegas bahwa produksi ini akan bisa menjangkau ke seluruh wilayah di Indonesia, sehingga bisa menjawab maldistribusi yang terjadi.
Namun, kritikan terhadap kebijakan Kemenkes ini mulai datang dari jajaran guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Para guru besar Fakultas Kedokteran UNS menyampaikan seruan yang diwujudkan dalam Suara Sang Semar (Seruan Nurani Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret untuk Negeri), yang menilai kebijakan ini terlalu mengintervensi pendidikan kedokteran. Bentuk intervensi ini adalah dengan mendirikan program studi (prodi) yang hospital based di rumah sakit pendidikan yang digunakan oleh fakultas kedokteran untuk program pendidikan spesialis yang sudah ada.
Reviono juga mengungkap adanya perbedaan sistem antara PPDS berbasis rumah sakit dan PPDS berbasis universitas bisa menimbulkan masalah. Dimana mahasiswa PPDS berbasis rumah sakit tidak membayar biaya pendidikan dan mendapat gaji atau honor. Sementara mahasiswa PPDS berbasis universitas membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan tidak mendapatkan gaji. Hal ini dapat menciptakan kecemburuan antara residen university based dan hospital based.
Beberapa negara seperti, Jerman, Korea Selatan, Singapura, Taiwan, dan Jepang juga menerapkan model hospital based dalam pendidikan klinik. Contohnya di Jerman, pendidikan spesialis dokter (Facharztweiterbildung) dilakukan sepenuhnya di rumah sakit yang telah mendapat izin dari Landesärztekammer (dewan pendidikan kedokteran negara bagian). Dokter menyelesaikan seluruh pelatihan mulai dari klinis, teori sekaligus praktik dengan supervisi dokter senior di rumah sakit. Tidak ada keterlibatan universitas selama residensi ujian akhir dan sertifikasi dikelola melalui dewan profesi. Dan durasi program tergantung spesialisasi, misalnya penyakit dalam selama 6 tahun (72 bulan) yang mencakup rotasi intensif, ICU, dan klinik.
Akan tetapi, salah satu tantangan terbesar dalam skema hospital based di Indonesia adalah ketersediaan sumber daya manusia pengajar dan fasilitas akademik di rumah sakit. Rumah sakit di daerah umumnya kekurangan konsultan spesialis dengan kualifikasi akademik yang cukup untuk membimbing peserta pendidikan. Selain itu, sistem akreditasi dan pengawasan mutu menjadi aspek penting yang sedang dikembangkan. Kemenkes menyatakan akan bekerja sama dengan LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia) dan lembaga profesi untuk menyusun sistem akreditasi yang setara dengan standar pendidikan tinggi.
Kolegium profesi juga tetap diikutsertakan dalam penyusunan kurikulum dan evaluasi kompetensi. Dalam Permenkes 67/2023 disebutkan bahwa kurikulum hospital based akan mengacu pada standar nasional yang telah ditetapkan kolegium masing-masing. Sejumlah pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Model hospital based memberikan harapan nyata untuk memecahkan kemacetan distribusi tenaga spesialis dan menjangkau wilayah yang selama ini terpinggirkan. Namun, tantangan menjaga mutu akademik dan memastikan kesetaraan dengan model university based tetap menjadi perhatian utama. Kelanjutan kebijakan ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah dan pemangku kepentingan seperti IDI, kolegium, LAM-PTKes mengelola implementasi, evaluasi kualitas, dan pengawasan yang konsisten. Jika berjalan sesuai rencana, hospital based berpotensi menjadi solusi jangka panjang untuk persoalan tenaga spesialis di Indonesia.
Redaktur: Nurur Rahmah
Leave a comment