Oleh: Mardina Anindhita Kusumadewi
Suara USU, Medan. Hukum Indonesia memandang korupsi sebagai tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal ini karena dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Maka dari itu, dibentuklah berbagai lembaga serta pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mewujudkan tujuan tersebut. Namun, apa yang terjadi jika sosok yang selama ini dipercaya dapat memberantas kasus korupsi justru diduga terseret dalam tindak pidana korupsi yang ditanganinya?
Publik kembali dikejutkan dengan kabar bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkembangan perkara ini tentunya menyita perhatian publik karena Febrie selama ini dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Penetapan status tersangka tersebut tentu masih merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihati-hati dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Lantas, bagaimana awal mula terkuaknya dugaan korupsi yang sedang menimpa Febrie?
Dilansir dari Validnews, kasus ini dipicu oleh adanya laporan dari masyarakat dan ditemukannya kejanggalan pada saat penanganan tiga kasus korupsi besar yang pernah ditangani oleh Febrie selaku Jampidsus pada saat ia menjabat dahulu. Pertama, penanganan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri periode 2012-2019 dan PT Jiwasraya periode 2008-2018, yang masing-masing mencapai kerugian negara sebesar Rp22,78 Triliun dan Rp16,81 Triliun. Kedua, dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel periode 2011-2019 dengan pembengkakan biaya dan estimasi kerugian mencapai Rp6,9 Triliun. Ketiga, perkara korupsi penyimpangan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN periode 2018-2020 oleh beberapa perusahaan, dengan kerugian mencapai Rp5 Triliun.
Dikutip dari laporan Tempo, terdapat laporan khusus perihal proses lelang aset sitaan Jiwasraya yang dinilai tidak wajar. Atas dasar itu, Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mulai mendalami adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana yang terhubung dengan Febrie, yaitu dengan menggeledah 13 lokasi pada 8-9 Juli 2026. Kemudian, polisi merampungkan penyerahan barang bukti kasus Jampidsus ke tim khusus di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Barang bukti yang diserahkan yakni uang tunai senilai Rp6,059 miliar, 74 batang emas seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai 6.370.921 dolar AS, serta 16.068.804 dolar Singapura.
Publik menilai terdapat perbedaan perlakuan yang diberikan oleh Kejagung kepada Febrie jika dibandingkan dengan tersangka lain dari pihak swasta, yakni Don Ritto, yang langsung ditahan usai pelimpahan perkara. Dilansir dari berita Kompas, penjelasan mengenai status Febrie yang belum ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, sementara pemeriksaan terhadap dirinya turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Adapun pengunduran diri Febrie dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah ditetapkan sebagai tersangka diklaim sebagai bentuk komitmen untuk membuka ruang pemeriksaan yang profesional. Lantas, tindakan dan perkembangan penanganan perkara tersebut menuai komentar dari berbagai kalangan, salah satunya adalah akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Azmi menegaskan bahwa apabila mengacu pada prinsip negara hukum, penghormatan terhadap jabatan tidak boleh ditafsirkan menghambat proses hukum maupun dijadikan kekebalan terhadap hukum.
Besarnya nilai barang bukti yang berhasil disita serta status tersangka yang kini disematkan kepada Febrie hingga langkah penahanan yang belum dilakukan tentu menjadi perhatian yang serius. Terlebih lagi, sosok yang sebelumnya berada di garis depan untuk memberantas korupsi kini justru harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara yang pernah ditanganinya. Kondisi ini menghadirkan ironi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, yang mana aparat penegak hukum yang sudah diberikan kewenangan untuk menjaga integritas dan menegakkan keadilan justru diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Tanpa adanya kontrol yang efektif, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Perkara ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam pemberantasan korupsi. Ketika seorang pejabat yang selama ini dikenal sering menangani perkara-perkara korupsi besar justru diduga melakukan perbuatan serupa, masyarakat akan mempertanyakan apakah proses penegakan hukum benar-benar dijalankan secara objektif atau justru rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Pada akhirnya, yang paling dirugikan dari praktik korupsi bukan hanya negara yang kehilangan uang banyak dari segi finansial, melainkan rakyat yang ditelantarkan akibat anggaran pendidikan, kesehatan, pangan, infrastruktur, dan bantuan sosial yang diselewengkan. Dikhawatirkan, masyarakat juga akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum yang berlaku apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara transparan dan konsisten. Oleh karenanya, timbul suatu pernyataan bahwa setiap tindak pidana korupsi yang menghambat pemenuhan kepentingan publik semestinya dipandang sebagai serangan terhadap tujuan bernegara.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment