Home Opini Ironi Solidaritas Nasional dalam Perayaan Tahun Baru di Tengah Duka Sumatera
Opini

Ironi Solidaritas Nasional dalam Perayaan Tahun Baru di Tengah Duka Sumatera

Share

Oleh: Alya Nayla Sahirah S.  

Suara USU, Medan. Menjelang perayaan Malam Tahun Baru 2025–2026, pemerintah Indonesia bersama aparat terkait menetapkan kebijakan khusus sebagai respons atas bencana banjir bandang dan longsor parah yang melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di tengah proses pemulihan yang masih berlangsung dan jumlah korban yang belum sepenuhnya tertangani, pemerintah pusat merekomendasikan pengurangan kemeriahan perayaan tahun baru, termasuk larangan pesta kembang api. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk solidaritas nasional terhadap masyarakat yang terdampak bencana.  Namun, apakah seruan solidaritas ini benar-benar dijalankan, atau sekadar dijadikan sebagai imbauan di atas kertas saja?

Rekomendasi tersebut pada dasarnya telah dilaksanakan dan memperoleh dukungan dari sejumlah pemerintah daerah. Di DKI Jakarta, misalnya, kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Pramono Anung yang melarang pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026, baik di hotel, pusat perbelanjaan, maupun ruang publik lain yang memerlukan izin resmi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api secara pribadi di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Sebagai bentuk alternatif perayaan, pemerintah menghadirkan pertunjukan drone show di sejumlah titik ibu kota. Di kawasan Pantai Ancol, cahaya drone membentuk visual Pulau Sumatera dengan tulisan “Pray & Donate for Sumatra”. Pesan serupa juga ditampilkan di Bundaran Hotel Indonesia dengan tulisan “Jakarta for Sumatra”, serta di kawasan Kota Tua dengan pesan “Pray for Sumatra”.

Kebijakan serupa turut diterapkan di berbagai daerah lain. Pemerintah Kota Batam, melalui Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025, secara tegas melarang penggunaan kembang api dalam perayaan tahun baru. Selain itu, pemerintah daerah bersama aparat keamanan menetapkan sejumlah ketentuan tambahan, seperti pembatasan volume suara setelah pukul 22.00 WIB agar tidak melebihi 55 desibel, pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin selama malam tahun baru, serta imbauan agar masyarakat mengganti bentuk perayaan dengan kegiatan yang lebih reflektif. Kegiatan tersebut antara lain doa bersama, penggalangan bantuan bagi korban bencana, atau pertunjukan seni yang bersifat edukatif. Rangkaian kebijakan ini bertujuan membangun suasana empati kolektif di tengah krisis bencana yang belum sepenuhnya mereda.

Memang, kebijakan ini bukanlah peraturan nasional dalam bentuk undang-undang. Namun, kebijakan tersebut merupakan arahan yang direkomendasikan oleh pemerintah pusat dan didukung oleh Kepolisian Republik Indonesia di berbagai daerah. Sejumlah pejabat kepolisian bahkan menginstruksikan jajarannya untuk tidak mengeluarkan izin pesta kembang api menjelang pergantian tahun sebagai respons atas situasi duka yang masih berlangsung. Dengan landasan tersebut, perayaan Tahun Baru 2026 semestinya dimaknai sebagai momentum untuk refleksi dan solidaritas sesama warga negara, bukan sekadar perayaan seremonial. Jika negara tengah berduka, maka wajar apabila euforia publik ikut ditahan, setidaknya untuk sementara. Kebijakan ini menegaskan bahwa pergantian tahun tidak harus dirayakan dengan kemeriahan berlebihan, melainkan dapat diwujudkan melalui empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda. Salah satu daerah yang paling banyak disorot adalah Kota Medan, wilayah yang secara geografis berada dekat dengan daerah terdampak bencana di Sumatera. Berdasarkan berbagai unggahan yang beredar di media sosial, meskipun larangan telah disosialisasikan, kembang api tetap dinyalakan oleh warga di sejumlah titik kota, seperti Lapangan Merdeka, Istana Maimun, Taman Kolam Sri Deli, Stadion Teladan, maupun berbagai lokasi lainnya yang turut diramaikan oleh masyarakat setempat menjelang pergantian tahun. Di sinilah muncul ironi, ketika seruan solidaritas disuarakan secara nasional, praktik di wilayah yang dekat dengan pusat bencana justru bergerak ke arah yang sebaliknya.

Seorang warga Kota Medan yang diwawancarai oleh media lokal bahkan berpendapat bahwa larangan tersebut dianggap hanya berlaku untuk kegiatan resmi pemerintah, bukan untuk warga secara pribadi yang membeli kembang api dengan dana sendiri. “Kan pemerintah yang dilarang, bukan warga. Apa masalahnya, kembang api ini kan pakai uang kami sendiri membelinya,” ungkap Nasution, dilansir dari drberita.id. Di berbagai postingan instagram, sejumlah warga Medan juga berkomentar “Kami anak Medan bukan mau hura hura, tapi kami bosan dengan peraturan, dilarang pesta kembang api karena harus prihatin. Yang buat bencana siapa yang menderita siapa.” Pernyataan-pernyataan ini menunjukkan cara pandang masyarakat yang masih memisahkan empati dari tanggung jawab sosial. Selama merasa tidak melanggar aturan secara formal, kepedulian terhadap situasi duka kerap diabaikan.

Fenomena tersebut kemudian memicu perdebatan yang lebih besar di ruang publik, terutama di media sosial. Di berbagai platform, termasuk unggahan akun @sumutnusantara, muncul komentar-komentar protes yang membandingkan situasi perayaan tahun baru di berbagai daerah. Sejumlah pengguna menyatakan bahwa di banyak kota, pesta kembang api berlangsung lebih singkat atau bahkan ditiadakan sama sekali sebagai bentuk penghormatan terhadap korban bencana, sementara di Medan kembang api justru dinyalakan secara masif. “No respect dengan kondisi yang sedang dialami oleh saudara kita yang terdampak dari bencana, tapi Medan malah merayakan di tengah kondisi yang dialami,” tulis seorang pengguna. Komentar lain menyusul, “Orang-orang di sana nggak ada rasa empati ya? Kota kami sengaja nggak ada pesta kembang api untuk menghormati kalian yang kena bencana, eh di sana malah pesta pora.” Bahkan, tidak sedikit yang melontarkan protes bernada sinis, seperti, “Lihat kayak gini mending nggak usah ada larangan empati-empatian, harusnya kota lain tetap enjoy aja, nggak usah peduliin Sumatera, daerahnya sendiri aja nggak peduli.”

Beragam respons tersebut terasa sangat miris, karena menunjukkan bahwa perayaan tahun baru di Medan tidak hanya dipersoalkan secara lokal, tetapi juga melukai rasa solidaritas di daerah lain yang memilih menahan diri. Ketika wilayah yang dekat dengan pusat bencana justru tetap berpesta dan menciptakan kemeriahan, empati kolektif yang coba dibangun perlahan kehilangan maknanya. Situasi ini memperlihatkan betapa lebar jarak antara seruan solidaritas dan praktik nyata di lapangan.

Mengapa di tengah suasana duka yang masih berlangsung, wilayah yang relatif dekat dengan pusat bencana justru menampilkan perayaan yang bertolak belakang dengan semangat solidaritas? Jawabannya tentu dipengaruhi oleh berbagai faktor. Terlihat bahwa tradisi perayaan, kebiasaan masyarakat, dan lemahnya penegakan aturan tampak lebih dominan dibandingkan dorongan empati yang diharapkan muncul secara kolektif.

Di sisi lain, perayaan tahun baru juga telah lama menjadi momen ekonomi bagi penjual kembang api, pelaku hiburan, dan sektor informal. Kebijakan yang tidak secara tegas melarang penjualan kembang api turut memperlebar celah ini. Ketika penjualan tetap dibuka, masyarakat pun merasa tidak ada alasan untuk menahan diri, jika barang tersedia, maka wajar untuk dibeli dan digunakan. Pola ini membuat para pedagang tetap menjual karena ada permintaan, sementara pembeli merasa sah menyalakan kembang api karena tidak ada regulasi yang konsisten. Minimnya pengawasan di ruang publik juga memperkuat anggapan bahwa perayaan tetap dapat dilakukan tanpa konsekuensi apa pun. Tanpa sanksi yang jelas, perilaku tersebut dianggap wajar dilakukan.

Padahal, pembatasan yang diberlakukan sejatinya bukan dimaksudkan untuk meniadakan kebahagiaan masyarakat menjelang perayaan yang hanya terjadi satu kali dalam setahun, melainkan untuk membangun empati kolektif di tengah situasi krisis. Namun, ketika kebijakan hanya berhenti pada imbauan tanpa pengawasan dan penegakan yang nyata, efektivitasnya patut dipertanyakan. Dalam kondisi seperti ini, solidaritas tidak benar-benar dijalankan sebagai nilai bersama, melainkan berhenti sebagai wacana tanpa konsekuensi nyata di ruang publik.

Redaktur: Axfeba Saragih

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.