Home Tulisan Ketahanan Sosial Generasi Z di Tengah Maraknya Judi dan Pinjaman Online
Tulisan

Ketahanan Sosial Generasi Z di Tengah Maraknya Judi dan Pinjaman Online

Share
Sumber Foto: Redaksi Jakarta

Oleh: Kirana Mentari, Iren Trianjani Br Marbun, Angelica Putri Sembiring, Irdha Al Gheira Lieva, Arya Musica Sembirig, Ivan Hasudungan Banjarnahor

Suara USU, Medan. Revolusi digital telah membawa perubahan besar dalam tatanan kehidupan masyarakat modern. Generasi muda, atau yang kerap disebut sebagai Generasi Z, tumbuh dalam lingkungan yang serba cepat, penuh inovasi, dan kaya akan informasi. Namun, di balik kemajuan ini, tersimpan tantangan baru bagi ketahanan sosial dan moral mereka di tengah arus globalisasi yang kian deras.

Salah satu tantangannya adalah fenomena maraknya pinjaman online dan judi online, yang jika tidak disikapi dengan bijak, maka akan berpotensi melemahkan ketahanan sosial generasi muda, terutama di kota-kota besar seperti Medan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa pemblokiran rekening dormant yang dilakukan sejak pertengahan 2025 sukses menekan penurunan nilai transaksi judi online. Hal ini sejalan dengan hasil survei yang dilakukan penulis terhadap 30 responden Generasi Z di Kota Medan yang menunjukkan bahwa sebagian besar generasi muda di kota ini belum terlibat langsung dalam praktik judi online. Hanya 23,3% responden yang pernah mencoba judi online, sementara 76,7% menyatakan tidak pernah. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kehati-hatian digital di kalangan Generasi Z di Kota Medan tergolong baik.

Di sisi lain, data nasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa outstanding pinjaman online di Indonesia mencapai lebih dari Rp 67 triliun per Juli 2025, dengan mayoritas peminjam berusia 19–34 tahun. Angka tersebut menggambarkan bahwa secara nasional, ketergantungan finansial dan gaya hidup konsumtif di kalangan generasi muda masih cukup tinggi.

Namun, hasil survei lokal penulis menunjukkan tren berbeda. Dari 30 responden di Medan, hanya 20% yang pernah menggunakan pinjaman online, sementara 80% belum pernah mencobanya. Kondisi ini mengindikasikan bahwa tingkat keterlibatan Generasi Z di Medan terhadap pinjol masih tergolong rendah, meskipun potensi paparan tetap perlu diwaspadai seiring dengan mudahnya akses finansial berbasis aplikasi di era digital.

Temuan tersebut menggambarkan bahwa ketahanan sosial generasi muda di Medan saat ini berada pada tahap “waspada”, bukan “aman”. Fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali berjalan beriringan. Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan menyebut hubungan keduanya sebagai “lingkaran setan” di mana seseorang meminjam uang dari pinjol untuk berjudi, lalu ketika kalah, kembali berutang demi menutup kerugian. Siklus ini terus berulang dan menjebak banyak anak muda dalam masalah ekonomi dan psikologis.

Sumber Foto: Instagram Kominfo

Ada beberapa faktor yang menjelaskan mengapa judi online dan pinjaman online begitu mudah berkembang di kalangan Generasi Z.

1. Kemudahan akses teknologi.

Dengan penetrasi internet yang tinggi, akses ke aplikasi judi online maupun pinjol ilegal menjadi lebih mudah.

2. Gaya hidup dan tuntutan konsumtif.

Gaya hidup yang mengutamakan kemudahan dan kecepatan meningkatkan kecenderungan Generasi Z untuk menggunakan pinjol.

3. Rendahnya literasi keuangan.

Masih banyak yang belum mampu mengevaluasi risiko penggunaan pinjol ilegal, termasuk bunga tinggi dan konsekuensi hukum.

4. Kurangnya pengawasan dan regulasi lokal yang efektif.

Kasus – kasus besar seperti Apin BK menunjukkan bahwa regulasi dan penegakan hukum belum maksimal.

Maraknya judi online dan penggunaan pinjaman online ini tentunya memiliki dampak negatif yang nyata terhadap berbagai aspek kehidupan Generasi Z, yaitu:

  1. Muncul kerentanan ekonomi, di mana banyak anak muda terjebak utang dan bunga tinggi.
  2. Timbul gangguan psikologis seperti stres dan rasa malu akibat tekanan finansial maupun penagihan kasar dari pinjol ilegal.
  3. Terjadinya pergeseran nilai moral dan solidaritas sosial. Ketika uang dan kenikmatan instan menjadi ukuran kebahagiaan, nilai seperti kerja keras, kejujuran, dan tanggung jawab perlahan memudar. Generasi Z yang seharusnya menjadi motor perubahan justru berisiko kehilangan arah dan makna hidup yang sebenarnya.
  4. Ancaman terhadap keutuhan sosial.

Di tengah persoalan tersebut, Dr. Zulfi Chairi, S.H., M.Hum., salah satu dosen Hukum Universitas Sumatera Utara, menilai bahwa regulasi yang ada untuk judi online dan pinjaman online di Indonesia sebenarnya sudah memadai dari sisi hukum, namun efektivitas pelaksanaannya masih terkendala oleh dinamika teknologi dan lemahnya koordinasi antar lembaga.

“Regulasi yang ada untuk judi online dan pinjaman online di Indonesia sudah memadai dari sisi hukum, tetapi efektivitas pelaksanaannya masih terkendala oleh dinamika teknologi, koordinasi antar lembaga, dan masih banyaknya pelaku ilegal serta rendahnya literasi masyarakat. Diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas penegakan hukum, pengawasan teknologi yang lebih canggih, serta edukasi publik yang terus-menerus agar regulasi dapat lebih efektif menanggulangi fenomena judol dan pinjol, namun memang masih memerlukan perbaikan dalam implementasi dan pengawasan,” ungkapnya dalam wawancara bersama tim penulis.

Beliau juga menambahkan mengenai solusi terbaik untuk mencegah generasi muda terjerat dalam aktivitas tersebut “Solusi yang tepat agar generasi Z terhindar dari judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) antara lain fokus pada peningkatan literasi finansial dan digital, pengelolaan keuangan yang baik, serta perubahan gaya hidup menjadi lebih sederhana dan bijak. Edukasi berkelanjutan dari pemerintah, lembaga, keluarga, dan sekolah, serta penegakan hukum terhadap pelaku pinjol dan judol ilegal sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung. Dengan demikian, generasi Z bisa membangun masa depan yang lebih stabil, sehat, dan terhindar dari jebakan finansial dan sosial,” tambahnya.

Pendapat tersebut sejalan dengan berbagai langkah strategis yang bisa diambil untuk memperkecil dampak negatif dan memperkuat ketahanan sosial Generasi Z:

  1.  Peningkatan literasi keuangan dan digital.
  2. Kurikulum dan seminar harus memasukkan bahaya judi online dan pinjol ilegal.
  3. Peran aktif keluarga dan lingkungan sosial.
  4. Diskusi terbuka dalam keluarga tentang risiko pinjol dan judi online.
  5. Penegakan hukum dan regulasi lebih tegas.
  6. Pemblokiran situs judi dan kolaborasi antar instansi harus diperkuat.
  7. Alternatif positif dan pemberdayaan.
  8. Mendukung generasi muda dalam kegiatan produktif dan wirausaha.

Dengan sinergi antara edukasi, regulasi, dan pengawasan sosial, diharapkan generasi muda mampu bertahan menghadapi tantangan digital tanpa kehilangan arah moral dan nilai-nilai kemanusiaan.

Artikel ini merupakan publikasi tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan Dosen Pengampu Bapak Onan Marakali Siregar, S.Sos., M.Si

Redaktur: Indira Rivany
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.