Oleh: Dea Asrianti Claudia Jawak
Suara USU, Medan. Sidang vonis perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah usai. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan vonis pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.
Keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
Vonis yang dijatuhkan bervariasi: Edi Sudarko 3 tahun penjara, Budhi Hariyanto Widhi 2,5 tahun, Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun, dan Sami Lakka 1,5 tahun. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah keputusan hakim yang hanya menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua dari empat pelaku, yaitu Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala dan Letnan Satu Sami, hanya dijatuhi hukuman penjara tanpa pemecatan.
Vonis yang terkesan timpang ini semakin terasa ironis mengingat bahwa sebelum vonis dijatuhkan, keempat terdakwa justru memohon agar tetap dapat bertugas di TNI dengan alasan keluarga. Dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, para terdakwa menyampaikan penyesalan sekaligus harapan mereka untuk tetap menjadi prajurit.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dengan tegas menyatakan, “Harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situlah kami menafkahi keluarga.” Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, menyampaikan hal serupa, “Harapannya, saya bisa tetap berdinas karena saya memiliki keluarga dan anak-anak yang harus dinafkahi.” Bahkan dalam sidang putusan, hakim turut mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu bahwa “para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak serta istri yang tidak bekerja.”
Argumentasi ini secara hukum merupakan kekeliruan yang fatal. TNI adalah institusi terhormat yang mengemban tugas berat dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, sehingga harus diawaki oleh prajurit yang andal, profesional, serta taat hukum. Tidak ada satu pun regulasi dalam hukum militer yang memperbolehkan prajurit yang telah terbukti melakukan kejahatan berat untuk tetap dipertahankan hanya karena alasan keluarga. Mempertahankan mereka justru sama artinya dengan mengorbankan martabat institusi demi kepentingan pribadi segelintir oknum.
Perbedaan sanksi pemecatan ini didasarkan pada perbedaan peran dan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa. Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi dinilai sebagai pelaku utama: Edi berperan sebagai provokator yang memicu aksi penyiraman, sementara Budhi adalah inisiator yang mengusulkan ide sekaligus menyiapkan racikan air keras.
Hakim menilai perbuatan keduanya sebagai pengkhianatan terhadap rakyat yang berpotensi besar mencemarkan nama baik TNI, sehingga majelis hakim menyatakan keduanya “tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI.” Adapun peran Kapten Nandala dan Letnan Satu Sami dinilai lebih bersifat pendukung, yaitu melacak keberadaan Andrie Yunus sebelum eksekusi. Meskipun keduanya ikut dalam perencanaan, hakim menilai keterlibatan mereka tidak sebesar dua terdakwa lainnya, sehingga keduanya dianggap “masih dapat dibina” dan tidak dijatuhi sanksi pemecatan.
Perbuatan keempat terdakwa tergolong pelanggaran berat bagi seorang prajurit TNI. Mereka terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
Sebelumnya, oditur militer telah menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2,5 tahun dalam sidang tuntutan pada Rabu, 3 Juni 2026. Akibat perbuatan mereka, Andrie Yunus mengalami luka berat dan cacat permanen pada mata kanan sehingga tidak dapat lagi membaca. Dalam hukum militer, sanksi tambahan pemecatan diatur dalam Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), yang menyatakan bahwa pemecatan dapat dijatuhkan terhadap anggota militer yang dipandang tidak layak dan tidak pantas lagi sebagai prajurit TNI.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana dengan keluarga Andrie Yunus? Andrie adalah manusia biasa yang juga memiliki keluarga dan orang-orang yang bergantung padanya. Kini ia harus menjalani hidup dengan cacat permanen yang membuatnya tidak dapat lagi membaca. Ini bukan sekadar luka fisik, melainkan juga kehancuran masa depan. Andrie kehilangan kemampuan untuk bekerja, mencari nafkah, dan memenuhi kebutuhan keluarganya.
Inilah ironi yang tak terbantahkan. Di satu sisi, para pelaku yang justru merusak kehidupan keluarga orang lain masih berdalih dengan alasan keluarga untuk tetap menjadi prajurit. Di sisi lain, keluarga korban harus menanggung penderitaan seumur hidup akibat ulah para oknum tersebut.
Putusan hakim yang hanya memecat dua dari empat pelaku pun sulit diterima oleh nalar publik. Hakim menyatakan Edi terbukti sebagai provokator, Budhi sebagai inisiator yang memiliki ide dan menyiapkan racikan air keras, Nandala sebagai perwira yang seharusnya mampu mencegah peristiwa namun justru ikut merencanakan, serta Sami yang berperan mencari keberadaan korban.
Namun, pembedaan ini terasa janggal. Apakah merencanakan kejahatan dan mencari target korban tidak cukup berat untuk dijatuhi sanksi pemecatan? Jika kriteria pemecatan adalah “tidak layak lagi menjadi prajurit,” maka semua pelaku yang secara sadar merencanakan dan melaksanakan kejahatan berat terhadap warga sipil seharusnya masuk dalam kategori yang sama. Majelis hakim sendiri menyebutkan sejumlah aspek pemberat dalam putusan, antara lain rusaknya citra TNI, perbuatan yang bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta dampak cacat permanen terhadap korban. Jika hal-hal tersebut menjadi dasar pertimbangan, maka seharusnya semua pelaku tanpa kecuali dikenai sanksi pemecatan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang membela Andrie Yunus menilai vonis ini tidak adil dan tidak setimpal dengan perbuatan para terdakwa. TAUD bahkan menyebut putusan ini sebagai “wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, yang selama ini lebih mengedepankan martabat institusi TNI daripada akuntabilitas terhadap tindak pidana.”
Kasus Andrie Yunus adalah ujian sesungguhnya bagi komitmen TNI dalam menegakkan hukum dan menjaga martabat institusi. Jika TNI serius ingin membersihkan dirinya dari oknum-oknum perusak, maka setiap prajurit yang terbukti melakukan kejahatan berat harus dijatuhi sanksi maksimal tanpa pandang bulu, tanpa alasan keluarga, dan tanpa kompromi. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukanlah nasib segelintir oknum, melainkan kepercayaan publik terhadap TNI sebagai pelindung rakyat, bukan ancaman bagi rakyat.
Redaktur: Lucy Kezia Simarmata
Leave a comment