Oleh: Dea Asrianti Claudia Jawak
Suara USU, Medan. Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hingga kini, belum ada putusan akhir dari majelis hakim. Sidang terakhir digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda replik, yaitu tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi Nadiem.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, tetap pada tuntutan semula, antara lain pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Jaksa bahkan meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Nadiem karena dinilai memutarbalikkan fakta melalui penafsiran yang menyesatkan. Sementara itu, dalam pleidoinya pada 2 Juni 2026, Nadiem meminta divonis bebas murni karena meyakini tidak satu pun unsur dakwaan yang terbukti.
Tuntutan yang terkesan berlebihan ini memicu pertanyaan mendasar. Mengapa seorang mantan menteri yang mengklaim kebijakannya justru menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah harus menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat daripada banyak pelaku korupsi kelas kakap? Dan mengapa kasus ini tidak disikapi dengan konsistensi yang sama terhadap berbagai anggaran negara lain yang juga bermasalah?
Nadiem diproses hukum atas tuduhan merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2020—2022. Jaksa mendakwa bahwa pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Namun dalam pleidoinya, Nadiem bersikukuh bahwa kebijakannya justru menghasilkan penghematan anggaran dengan menggantikan sistem operasi yang lebih mahal. Ia pun mempertanyakan konstruksi kerugian negara yang terus berubah sepanjang persidangan berlangsung.
Yang membuat publik semakin geram adalah ketimpangan yang mencolok antara tuntutan terhadap Nadiem dan vonis-vonis ringan yang kerap dijatuhkan kepada pelaku korupsi lainnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 3 tahun 3 bulan dengan rata-rata denda Rp180 juta.
Angka itu jauh berbeda jika dibandingkan dengan sejumlah kasus korupsi besar lainnya. Achsanul Qosasi, mantan Anggota III BPK yang terbukti menerima suap Rp40 miliar dalam kasus BTS, hanya divonis 2,5 tahun penjara. Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pun hanya divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Sementara itu, Nadiem yang belum terbukti memperkaya diri dan justru mengklaim menghemat anggaran negara harus menghadapi ancaman 18 tahun penjara.
Keresahan ini juga disuarakan oleh kreator konten sekaligus edukator muda Jerome Polin. Melalui unggahan di media sosial, Jerome mengaku syok dan kehilangan harapan. Ia menilai bahwa jika orang-orang berkualitas dan berintegritas terus dipersulit, pemerintahan pada akhirnya hanya akan diisi oleh mereka yang tidak memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik. Bahkan Jerome, yang mengaku punya impian menjadi Menteri Pendidikan, menyebut dirinya kini merasa sedih dan patah hati melihat proses hukum yang berjalan.
Kekhawatiran itu bukan isapan jempol. Kasus Nadiem berpotensi menciptakan efek gentar bagi talenta-talenta terbaik bangsa untuk berkontribusi di pemerintahan. Jika seorang menteri yang mengklaim telah menghemat triliunan rupiah harus menghadapi ancaman penjara lebih berat daripada koruptor yang terbukti memperkaya diri, siapa yang masih berani mengambil risiko untuk mengabdi? Keprihatinan serupa juga diungkapkan oleh Maudy Ayunda yang menyebut hatinya hancur menyaksikan kondisi Indonesia dan nasib orang-orang berbakat yang berniat baik di negeri ini.
Yang tak kalah penting, pertanyaan soal selektivitas penegakan hukum pun mengemuka. Anggaran negara yang bermasalah bukan hanya terjadi pada satu program. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama satu dasawarsa mencatat ratusan kasus korupsi dengan berbagai modus, mulai dari pemerasan, nepotisme, hingga penggelembungan biaya. Setidaknya 52 kasus korupsi terkait dana BOS telah tercatat selama periode tersebut.
Lantas, mengapa tidak semua kasus penyimpangan anggaran ditangani dengan ketegasan yang sama? Mengapa Nadiem, yang kebijakannya justru disebut menghemat anggaran, harus menjadi sasaran utama, sementara praktik korupsi lain yang lebih nyata dan terbukti memperkaya diri kerap luput dari perhatian atau hanya dijatuhi vonis ringan?
Kasus Nadiem Makarim adalah cermin buram dari wajah penegakan hukum di negeri ini. Di satu sisi, terdapat tuntutan yang terkesan berlebihan terhadap seorang mantan menteri yang kebijakannya masih diperdebatkan, bukan karena ia memperkaya diri, melainkan karena diduga tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Di sisi lain, koruptor-koruptor kelas kakap yang terbukti menggerogoti uang rakyat kerap lolos dengan vonis yang sama sekali tidak sebanding dengan kerugian negara yang mereka timbulkan.
Ketimpangan ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap keadilan. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau dalam konteks ini tajam terhadap kebijakan yang diperdebatkan namun tumpul terhadap korupsi yang nyata, maka yang kalah bukan hanya Nadiem. Yang kalah adalah masa depan bangsa yang perlahan kehilangan talenta-talenta terbaiknya. Kini publik menunggu putusan akhir majelis hakim yang akan menjadi penentu, apakah keadilan masih dapat ditegakkan di negeri ini, atau justru semakin tercabik oleh ketimpangan yang terus dibiarkan.
Redaktur: Lucy Kezia Simarmata
Leave a comment