Home Opini Antara Kesejahteraan Desa dan Ambisi Pencapaian Target dalam Koperasi Merah Putih
Opini

Antara Kesejahteraan Desa dan Ambisi Pencapaian Target dalam Koperasi Merah Putih

Share

Oleh: Anastasyia Sitinjak

Di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat Indonesia, kehadiran program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan sebagai upaya meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran publik. Sejumlah fungsi yang dirancang sebagai tujuan utama program dinilai belum berjalan optimal, mulai dari pemilihan pengelola koperasi, jenis produk yang dipasarkan, hingga lokasi operasional koperasi yang kerap dianggap kurang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah setempat.

Program koperasi ini diakselerasi melalui Instruksi Presiden Prabowo No.9 Tahun 2025 dan didukung penuh oleh Peraturan Menteri Keuangan yang mengalokasikan sebagian dana desa untuk memperkuat permodalan dan operasional koperasi. Tujuan diadakannya program KDMP sebenarnya cukup mulia, yakni sebagai wadah bagi masyarakat dalam membangun perekonomian secara bersama melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan kerja sama yang saling menguntungkan serta membuka peluang usaha yang lebih luas di tengah persaingan ekonomi yang semakin berkembang.

Dilansir dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meninjau dan meresmikan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 16 Mei 2026, di kabupaten Nganjuk, Jawa Tengah. Sementara itu, target KDMP sendiri sebanyak 40 ribu di seluruh Indonesia.

Program KDMP awalnya membawa janji utama untuk memerangi rentenir dan pinjaman online dengan menyediakan kredit murah bersuku bunga tetap 6% per tahun. Tidak hanya itu, pemerintah juga menjanjikan bahwa koperasi ini mencakup penyediaan armada pengangkut (pick up), pembangunan gedung logistik hingga penyediaan sarana usaha agar masyarakat menjadi pelaku utama ekonomi.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat mulai menilai bahwa program ini tidak sepenuhnya memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di daerah koperasi tersebut, justru membuat masyarakat semakin terjepit. Selain itu, mereka juga menilai bahwa program ini dapat memicu terjadinya korupsi, tumpang tindih fungsi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pendekatan top-down yang dinilai mengabaikan kesiapan dan kebutuhan ekonomi masing-masing daerah.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam praktiknya, pengelolaan koperasi sering kali menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kurangnya transparansi, lemahnya pengawasan, hingga rendahnya kualitas sumber daya manusia yang mengelola koperasi itu sendiri. Banyak koperasi di Indonesia yang pada akhirnya tidak berjalan sesuai tujuan awal karena pengurus tidak memiliki kemampuan manajemen yang memadai. Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru berisiko disalahgunakan atau tidak dikelola secara efektif dan merugikan masyarakat.

Selain itu, salah satu fungsi koperasi sebagai wadah pemasaran hasil pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, dan produk lokal lainnya, juga tidak berjalan semestinya. Alih-alih menjalankan fungsi tersebut dengan menjual produk olahan UMKM masyarakat sekitar maupun hasil sumber daya lokal desa, koperasi yang telah diresmikan justru lebih banyak menjual produk-produk bermerek yang telah beredar luas dan mudah ditemukan di minimarket maupun warung milik warga. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran sekaligus pertanyaan mengenai arah pengembangan KDMP, apakah benar berperan sebagai pendorong ekonomi lokal atau justru hanya menjadi perpanjangan tangan bagi jaringan ritel besar.

Lebih lanjut, program koperasi yang dibentuk secara masif dan cepat juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan masyarakat desa dalam menjalankan sistem tersebut. Tidak semua daerah memiliki kondisi ekonomi dan kemampuan yang sama. Jika pemerintah hanya berfokus pada target jumlah koperasi tanpa memastikan kualitas pengelolaan dan keberlanjutan program, maka koperasi berpotensi hanya menjadi proyek jangka pendek yang tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

Di sisi lain, UMKM sebenarnya tidak hanya membutuhkan bantuan modal atau pinjaman murah. Banyak pelaku usaha kecil yang juga memerlukan akses pasar, pelatihan digital, pendampingan usaha, hingga stabilitas harga bahan pokok. Tanpa adanya solusi terhadap persoalan tersebut, koperasi hanya akan menjadi tempat peminjaman dana semata dan belum tentu mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Bahkan, apabila pengelolaan kredit tidak dilakukan secara hati-hati, masyarakat justru bisa terjebak dalam beban utang baru.

Pada akhirnya, keberhasilan koperasi tidak dapat diukur hanya dari banyaknya koperasi yang diresmikan, tetapi dari sejauh mana koperasi tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika pemerintah gagal membangun sistem pengawasan yang baik dan tidak melibatkan masyarakat secara aktif, maka program KDMP dikhawatirkan hanya akan menjadi program ambisius yang berakhir seperti banyak program sebelumnya, yaitu besar pada awal pelaksanaan tetapi perlahan kehilangan arah dan kepercayaan masyarakat.

Redaktur: Muhassanah Nasution

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.