
Oleh: Khaira Nazira
Suara USU, Medan. Industri minyak dan gas bumi (migas) merupakan sektor vital yang mana mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional Indonesia. Industri hulu migas juga tidak jauh dari kegiatan yang berhubungan eksplorasi dan eksploitasi produksi minyak dan gas alam. Sebagai salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas di wilayah Sumatera Bagian Utara (SKK Migas Sumbagut), Pertamina Hulu Energi North Sumatera Offshore (NSO) berfokus pada kegiatan hulu migas. Namun terlepas dari kegiatan produksi, industri hulu migas juga menghadapi tantangan dalam hal pemenuhan standar keselamatan, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL/CSR) terhadap masyarakat di sekitar wilayah kerja.
Implementasi tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL/CSR) dapat dilaksanakan lewat program-program yang berfokus pada pengembangan masyarakat, lingkungan hidup, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Hal ini sejalan dengan pendekatan dan ideologi ilmu kesejahteraan sosial yang menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Saya Khaira Nazira (220902003) selaku mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU dengan supervisor Ibu Malida Putri S.Sos M.Kessos ditempatkan pada Fungsi Communication Relations (ComRel) dan Community Involvement Development (CID) dalam kesempatan praktikum di PT Pertamina Hulu Energi NSO. Saya mendapatkan pengalaman langsung menghadapi penanganan masalah dan kebutuhan dalam kelompok, organisasi, dan masyarakat lewat pendekatan COCD dan assessment partisipatif yang tepat untuk mengatasi masalah sosial, sesuai dengan realita masyarakat yang berada di dalam Ring 1 Perusahaan, salah satunya ialah kelompok perempuan petani garam Teupin Kuyeun, Seunuddon.
Sebagai desa yang terdekat dengan lokasi offshore PT PHE NSO, desa Teupin Kuyuen sendiri merupakan salah satu daerah yang sangat potensial dengan hasil produksi garamnya yang dibuat oleh kelompok perempuan Teupin Kuyeun yang mempertahankan teknik tradisional. Teupin Kuyeun masuk dalam rencana strategis (renstra) program CSR PT PHE NSO sejak tahun 2023 yang berbentuk karitatif dan pada tahun ini sedang dilakukan upaya improvisasi dari karitatif ke Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Dari hal tersebut saya melakukan fieldwork selama dua bulan untuk melakukan pemetaan sosial guna mengetahui permasalahan dan kebutuhan masyarakat secara riil untuk program CSR lanjutan perempuan petani garam Teupin Kuyeun.
Dalam kegiatan fieldwork di Teupin Kuyuen saya menggunakan metode pekerjaan sosial berupa community organization dan community development (COCD). Adapun tahapan-tahapan intervensi yang saya lakukan sebagai berikut:
- Engagement, intake, contract: Pada tahapan ini saya turut memperkenalkan diri kepada Geuchik (Kepala desa) Teupin Kuyeun dan mengungkapan maksud dan tujuan saya untuk melaksanakan fieldwork selama dua bulan dengan perempuan petani garam desa Teupin Kuyeun.
- Assessment Partisipatif: Saya menggunakan tools analisis SWOT dengan pendekatan Sustainable Livelihood Framework, untuk mengidentifikasi kekuatan, kekurangan, potensi, dan tantangan yang mereka hadapi dalam usaha produksi garam lewat livelihood asset yang mereka miliki.
- Perencanaan: Berdasarkan data yang saya dapatkan dan kesempatan monitoring evaluasi dengan pihak SKK Migas Sumbagut, selanjutnya saya juga turut berkontribusi dalam penyusunan rekomendasi dan planning strategis bagi pengembangan program PPM.
- Implementasi: Perlu diketahui bahwa dari hasil perencanaan program yang saya rekomendasikan kegiatan implementasi selanjutnya dikembalikan pada keputusan dan kebijakan Leader Community Invelvoment Development PT PHE NSO.
- Evaluasi: Temuan utama menunjukkan bahwa terdapat tantangan yang dihadapi oleh perempuan petani garam dalam mempertahakan sustainable livelihood usaha garam mereka. Namun, terdapat peluang besar bagi perusahaan untuk mengembangkan pendekatan yang lebih berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan melalui skema Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
- Terminasi: Setelah melakukan tahapan intervensi dan pengumpulan data, selanjutnya saya menyerahkan tanggungjawab pelaksanaan program CSR lanjutan pada Fungsi CID PT PHE NSO. Saya juga melakukan pemutusan hubungan kepada stakeholder, perempuan petani garam, dan masyarakat desa Teupin Kuyeun untuk mengakhiri kegiatan fieldwork dan berpamitan.
Lewat pengalaman praktikum saya di PT PHE NSO membuktikan bahwa pekerjaan sosial memiliki tempat yang penting dan strategis dalam pelaksanaan TJSL di sektor industri hulu migas. Pendekatan dan metode pekerjaan sosial sangatlah diperlukan untuk mendukung perencanaan program-program berbasis partisipasi, pemberdayaan, dan penguatan kelompok yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
Artikel ini merupakan bagian dari publikasi pemenuhan tugas mata kuliah Praktikum Kesejahteraan Sosial FISIP USU dengan Dosen Pengampu Bapak Fajar Utama Ritonga S.Sos M.Kesos.
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment