Oleh: Nur Padilah Ramadani
Suara USU, Medan. “Di universitas negeri yang dibangun oleh uang rakyat APBN harus jangan tinggi, kalau bisa minim atau gratis. Ini harus kita hitung dan bekerja keras untuk itu,” ujar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sebagaimana dikutip dari Detik.com. Pernyataan tersebut membuka kembali perdebatan panjang mengenai janji politik yang membawa harapan besar bagi mahasiswa terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bagi sebagian besar mahasiswa maupun calon mahasiswa, gagasan UKT gratis dipandang sebagai angin segar yang berpotensi meringankan beban ekonomi keluarga. Kebijakan ini dinilai mampu membuka kesempatan belajar yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, janji politik sering kali tidak langsung berjalan selaras dengan pelaksanaan kebijakan di lapangan karena kerap terkendala persoalan teknis, ketersediaan anggaran, serta kurangnya transparansi. Oleh karena itu, tuntutan yang berkembang saat ini menjadi sangat tegas, yaitu bukan lagi sekadar janji, melainkan kepastian mekanisme yang dapat dibuktikan secara nyata.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, anggaran pendidikan pada tahun 2026 direncanakan sebesar Rp757,8 triliun, atau naik sebesar 9,8 persen dari outlook anggaran tahun 2025 yang berjumlah Rp690 triliun. Kenaikan signifikan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga porsi belanja pendidikan sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Di sisi lain, fakta di lapangan menunjukkan bahwa besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia saat ini masih sangat bervariasi. Berdasarkan ketentuan tarif pada pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024, nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kelompok I wajib dipatok paling tinggi sebesar Rp500 ribu per semester, sementara Kelompok II dibatasi maksimal Rp1 juta per semester. Namun, pada kelompok tertinggi di sejumlah PTN, tarifnya kini melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp15 juta bahkan melebihi Rp30 juta per semester tergantung pada kebijakan kampus dan program studi. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi yang murah belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah.
Pemerintah sebenarnya telah menghadirkan sejumlah upaya untuk meringankan beban biaya pendidikan ini, salah satunya melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Bantuan biaya kuliah tersebut diprioritaskan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara finansial. Namun, implementasi kebijakan ini dinilai masih belum maksimal karena kuota yang disediakan masih jauh di bawah jumlah pendaftar resmi. Akibatnya, banyak calon mahasiswa potensial yang belum terbantu oleh skema bantuan tersebut. Selain masalah kuota, persoalan ketepatan sasaran juga masih menjadi tantangan besar karena penentuan penerima sangat bergantung pada akurasi data ekonomi. Pada praktiknya, verifikasi administratif tersebut tidak selalu berjalan sempurna sehingga memicu polemik di kalangan civitas akademika.
Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh pendidikan yang layak tanpa harus terkendala oleh persoalan ekonomi. PTN pada dasarnya dibentuk untuk memperluas akses pendidikan tinggi tersebut melalui dukungan subsidi langsung dari pemerintah. Namun, kenyataannya biaya pendidikan di beberapa PTN masih dinilai terlalu tinggi oleh sebagian besar mahasiswa. Meskipun sistem UKT disusun untuk menghadirkan keadilan dalam pembiayaan pendidikan berdasarkan kemampuan orang tua, implementasinya kerap memicu keluhan. Banyak mahasiswa mengeluhkan penetapan kelompok UKT yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil ekonomi keluarga mereka, sehingga mereka terpaksa mengajukan banding akibat merasa terbebani.
Hingga saat ini, masih banyak keluarga di Indonesia yang belum mampu membiayai pendidikan tinggi anak-anak mereka. Program UKT gratis sebenarnya berpeluang besar untuk mengurangi hambatan finansial yang selama ini menjadi momok untuk masuk PTN. Secara makro, kebijakan ini dapat memperkecil kesenjangan tingkat partisipasi pendidikan antarprovinsi yang ekonominya sejahtera dengan yang kurang mampu. Dalam jangka panjang, pembebasan biaya kuliah ini juga diproyeksikan dapat memperbesar kualitas serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) nasional. Kebijakan jaminan pendidikan tersebut memiliki potensi besar untuk mendorong mobilitas sosial sekaligus meningkatkan produktivitas bangsa. Berbagai dampak positif ini menunjukkan bahwa investasi pada sektor pendidikan tinggi bukanlah sebuah kerugian, melainkan keuntungan jangka panjang bagi negara.
Walaupun telah menawarkan blueprint yang menjanjikan, pernyataan politik semacam ini kerap memicu kekhawatiran karena sering disampaikan tanpa rencana konkret dan komitmen anggaran yang jelas. Tanpa adanya regulasi yang mengikat, harapan besar masyarakat tersebut dapat dengan mudah berubah menjadi kekecewaan yang mendalam. Seiring berjalannya waktu, publik kini mulai mempertanyakan kelanjutan gagasan tersebut setelah Prabowo Subianto resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia. Masyarakat menuntut adanya pembuktian nyata yang melampaui sekadar janji-janji pada masa kampanye lalu. Saat ini, publik tidak lagi cukup puas dengan retorika politik ketika situasi riil di lapangan membutuhkan kepastian tertulis mengenai kapan janji tersebut akan ditetapkan menjadi kebijakan resmi.
Pendidikan tinggi semestinya menjadi hak bagi setiap anak bangsa yang berprestasi, bukan sebuah layanan eksklusif yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mapan secara finansial. Dengan membebaskan biaya kuliah, pemerintah memiliki peluang emas untuk memutus rantai kemiskinan sistemik melalui jalur pendidikan. Langkah ini sekaligus menjadi strategi dalam menyiapkan generasi muda agar lebih kompetitif di kancah global. Oleh sebab itu, ketidakjelasan informasi mengenai program UKT gratis ini dapat memunculkan keraguan sistemik di tengah masyarakat. Agar publik tidak terus berada dalam ketidakpastian yang berlarut-larut, pemerintah perlu bersikap transparan dalam menyusun rencana pelaksanaan kebijakan tersebut. Regulasi yang jelas harus segera diterbitkan agar tidak terjadi simpang siur informasi di tingkat koridor kampus.
Janji mengenai program UKT gratis atau minimal biaya pendidikan murah ini dipastikan akan terus diingat dan ditagih oleh publik. Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menagih komitmen yang telah disampaikan secara terbuka oleh pemimpin negara. Kritik yang dilayangkan terhadap kebijakan pendidikan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap legitimasi pemerintah, melainkan wujud keterlibatan publik yang sehat. Melalui kontrol sosial ini, masyarakat memastikan agar sektor pendidikan benar-benar menjadi prioritas utama dalam agenda nasional. Mahasiswa sebagai kelompok intelektual juga memegang peran sentral dalam mengawal kebijakan ini melalui diskusi publik, kajian akademik, serta penyampaian aspirasi yang konstruktif. Gerakan intelektual yang terukur akan menjadi jembatan efektif antara suara masyarakat bawah dengan pembuat kebijakan di tingkat pusat.
Pemerintah perlu segera berkoordinasi dengan seluruh jajaran rektorat perguruan tinggi untuk menyusun aturan pelaksanaan yang komprehensif. Kepastian regulasi dari pemerintah sangat dinantikan agar janji politik tersebut tidak berhenti sebagai komoditas harapan, melainkan menjadi solusi nyata bagi pemerataan akses pendidikan tinggi di Indonesia. PTN seharusnya berfungsi sebagai sarana mobilitas sosial naik (vertical social mobility), bukan justru menjadi penghalang bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Saat ini yang diperlukan oleh seluruh civitas akademika bukan lagi sekadar pernyataan retoris di media massa, melainkan langkah konkret yang berkekuatan hukum tetap. Negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata demi masa depan generasi penerus bangsa.
Sebagai langkah taktis jangka pendek sebelum UKT gratis terealisasi, negara perlu melakukan intervensi konkret pada sistem yang sudah berjalan saat ini. Intervensi tersebut dapat diwujudkan melalui perluasan kuota KIP Kuliah secara signifikan guna membantu mahasiswa yang belum merasakan manfaatnya. Selain itu, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan kelompok UKT dengan berbasis pada data ekonomi yang akurat dan mutakhir. Transparansi mengenai komponen dan besaran UKT di setiap PTN juga harus dibuka secara transparan kepada publik demi menghindari komersialisasi pendidikan. Terakhir, sistem banding UKT di setiap kampus harus direformasi agar berjalan dengan cepat, adil, dan akuntabel. Rangkaian kebijakan ini sangat penting agar bantuan pendidikan tidak berhenti sebagai janji manis di atas kertas, melainkan benar-benar menjangkau mahasiswa yang paling membutuhkan.
Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.
Leave a comment