Oleh: Mayla Faiza Janayu
Suara USU, Medan. Pendidikan merupakan fondasi krusial dalam proses pengambilan keputusan strategis. Latar belakang akademik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinilai berbanding lurus dengan kualitas produk hukum yang mereka hasilkan. Namun, transparansi mengenai hal ini masih menjadi persoalan yang serius. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 590 anggota DPR RI terpilih periode 2024–2029, sebanyak 211 orang (36,38%) memilih untuk tidak mempublikasikan latar belakang pendidikan mereka kepada publik.
Kondisi tersebut sontak memicu pertanyaan besar mengenai mengapa para wakil rakyat enggan bersikap transparan mengenai riwayat akademis mereka? Sebagai representasi publik yang dipilih langsung melalui proses demokratis, anggota legislatif memikul tanggung jawab moral untuk menunjukkan kapasitas dan akuntabilitasnya. Jika lebih dari sepertiga anggota dewan menutup rapat informasi dasarnya, publik tentu akan meragukan kompetensi mereka dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.
Hal ini nyatanya difasilitasi oleh celah regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kebijakan KPU memberikan opsi bagi calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak membuka informasi pribadi, termasuk riwayat pendidikan dan rekam jejak kepada khalayak luas. Celah kebijakan inilah yang pada akhirnya mendegradasi prinsip transparansi dan menggerus kepercayaan publik terhadap integritas lembaga perwakilan.
Persoalan ini tidak berhenti pada transparansi saja, melainkan juga pada rendahnya standar formal yang berlaku. Syarat administratif caleg sebenarnya telah diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam ketentuan tersebut, standar pendidikan minimal yang disyaratkan hanyalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat. Merujuk pada aturan ini, sebanyak 63 orang (10,85%) anggota DPR periode ini merupakan lulusan pendidikan menengah.
Mengingat kompleksitas tugas DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang, standar pendidikan minimal tersebut dinilai terlalu rendah. Syarat kelulusan SMA/sederajat belum tentu menjamin kepemilikan kemampuan intelektual, analisis, dan pemahaman hukum yang memadai untuk merumuskan kebijakan makro yang berdampak pada ratusan juta nyawa.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), ketidaksesuaian regulasi tersebut sempat diuji materiil melalui Perkara Nomor 162/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua warga negara perseorangan, Nanda Yuniza Eviani dan Muhammad Rafli Nur Rahman. Para pemohon menilai bahwa ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu tersebut telah merugikan hak konstitusional publik atas kepastian hukum serta jaminan terhadap kualitas legislasi yang adil dan berkeadilan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar batas minimal pendidikan anggota DPR ditingkatkan menjadi strata satu (S-1). Walaupun permohonan tersebut akhirnya ditarik kembali secara sukarela oleh para pemohon untuk penyempurnaan kedudukan hukum (legal standing), substansi yang digugat tetap menjadi diskursus yang sangat relevan.
Urgensi peningkatan standar ini semakin relevan jika kita membandingkan dinamika komposisi akademis anggota dewan. Pada periode 2019–2024, postur parlemen didominasi oleh lulusan S-2 sebanyak 210 orang (36,5%) dan lulusan S-1 sebanyak 198 orang (34,4%). Sebaliknya, pada periode 2024–2029, representasi berpendidikan tinggi justru merosot tajam dengan lulusan S-1 turun menjadi 155 orang dan lulusan S-2 menjadi 119 orang. Penurunan jumlah ini berkaitan dengan fakta tingginya angka anggota dewan yang menyembunyikan riwayat pendidikan mereka. Fenomena ini mengindikasikan adanya kemunduran kualitas sekaligus penurunan akuntabilitas di tubuh parlemen.
Kendati demikian, perdebatan mengenai korelasi tingkat pendidikan dan kinerja politik selalu memiliki dua sisi yang bertentangan. Pengamat politik Universitas Diponegoro, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., S,H., M.Si., menilai bahwa persyaratan akademis bukanlah jaminan mutlak bagi terwujudnya keterwakilan politik yang berkualitas. Menurutnya, kapasitas, integritas personal, serta rasionalitas pemilih dalam pemilu merupakan faktor yang jauh lebih krusial.
Sayangnya, realitas di lapangan sering kali menunjukkan ironi. Publik masih kerap disuguhi pemandangan anggota dewan yang menunjukkan performa minor saat rapat kerja, seperti tingkat kehadiran yang rendah, tidak fokus, tertidur, hingga asyik bermain ponsel saat pembahasan krusial sedang berlangsung. Fakta ini membuktikan bahwa tanpa adanya indikator standar akademik yang ketat, ekspektasi publik terhadap peningkatan kinerja dan kapasitas anggota legislatif menjadi tidak realistis.
Di sisi lain, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menekankan bahwa jenjang akademis tetap memegang peran fundamental. Pendidikan formal merupakan indikator yang mencerminkan kerangka berpikir (mindset), metodologi pemecahan masalah, dan kemampuan seseorang dalam merespons persoalan publik yang kompleks. Dalam konteks legislasi modern, latar belakang pendidikan semestinya tidak lagi dianggap sebagai formalitas administratif belaka, melainkan sebuah standar kompetensi dasar (threshold). Jenjang S-1 dipandang sebagai batas penalaran yang wajar untuk memastikan seorang wakil rakyat memiliki kemampuan berpikir kritis, sistematis, serta analitis terhadap dokumen kebijakan publik.
Tantangan pembenahan ini diperparah oleh fenomena menjamurnya figur publik di panggung politik. Popularitas instan sering kali mendistorsi rasionalitas pemilih, sehingga mengabaikan rekam jejak akademik caleg. Terlebih lagi, jika figur publik tersebut kerap melakukan aksi sosial yang efektif menarik simpati sesaat. Padahal, tugas utama parlemen bukanlah hanya melakukan aksi filantropi di lapangan, melainkan merumuskan regulasi berbobot yang membutuhkan ketajaman berpikir intelektual. Apabila popularitas mengalahkan kapabilitas, maka kualitas produk legislasi dipertaruhkan.
Polemik rendahnya standar pendidikan legislator ini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan ancaman nyata bagi mutu hukum nasional. Dominasi individu tanpa kualifikasi akademik yang memadai di lembaga legislatif berisiko menurunkan mutu kebijakan yang dihasilkan. Fenomena ini mengindikasikan belum optimalnya fungsi rekrutmen dan kaderisasi partai politik yang berbasis meritokrasi, karena seleksi calon sering kali lebih menitikberatkan pada faktor elektabilitas dan modal finansial dibandingkan kompetensi.
Oleh karena itu, reformasi sistem politik secara menyeluruh adalah hal yang sangat dibutuhkan. Langkah konkret pertama adalah merevisi UU Pemilu dengan menetapkan standar minimal pendidikan caleg DPR RI pada jenjang S-1 guna menjamin kompetensi analitis dasar dalam proses legislasi. Langkah kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memperketat regulasi dengan menghapus hak opsi penutupan data pribadi. Keterbukaan riwayat pendidikan dan rekam jejak wajib hukumnya bagi setiap calon pejabat publik. Hanya dengan transparansi penuh dan standardisasi yang ketat, masyarakat dapat memilih berdasarkan pertimbangan yang rasional, sehingga demokrasi tidak sekadar menjadi prosedur formal, melainkan mampu melahirkan wakil rakyat yang kredibel dan berkualitas.
Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.
Leave a comment