
Oleh: Alya Nayla
Suara USU, Medan. Ita Martadinata alias Margaretha Martadinata Haryono, lahir pada 21 Maret 1981 dari pasangan Joko Leo Haryono dan Wiwin Haryono. Sebagai anak bungsu dari dua bersaudara, Ita menghabiskan masa remajanya di Jakarta dan dikenal sebagai sosok yang pendiam, gemar membaca komik, serta aktif dalam kegiatan keagamaan Buddhis.
Saat duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Umum (SMU) Paskalis, sewaktu usianya 17 tahun, Ita bergabung dalam Tim Relawan Kemanusiaan Kerusuhan (TRKP) Mei 1998. Tim ini terdiri atas relawan dari berbagai latar belakang yang aktif melakukan pendampingan, konseling, pencatatan, dan advokasi bagi korban kekerasan seksual, terutama perempuan keturunan Tionghoa yang menjadi sasaran kerusuhan rasial pada Mei 1998. Banyak dari mereka yang masih remaja, bahkan anak-anak, yang menjadi korban kekerasan seksual massal secara brutal, disertai perusakan dan penjarahan di kawasan-kawasan Pecinan.
Kerusuhan Mei 1998 mencatat, belasan hingga ratusan perempuan Tionghoa telah menjadi korban pemerkosaan massal dan penyerangan seksual. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencatat 52 kasus pemerkosaan, sementara TRKP melaporkan hingga 152 kasus, bahkan 20 di antaranya yang menyebabkan kematian. Sebagian besar kasus tersebut tidak dilaporkan secara resmi karena korban merasa takut, trauma, dan khawatir tidak akan dipercaya. Ita sendiri disebut sebagai salah satu korban dan menjadi penyintas kekerasan seksual, serta satu hal yang pasti, ia tidak memilih diam. Ita tidak hanya mencoba pulih dari traumanya, melainkan justru semakin aktif mendampingi korban lain, memberi konseling, dan mengadvokasi keadilan lewat jalur hukum.
Modal keberanian Ita mencapai puncaknya saat ia dan ibunya, Wiwin Haryono, bersiap menuju Sidang PBB di New York, Amerika Serikat, untuk menjadi saksi atas kejahatan seksual dan rasial Mei 1998. Mereka telah menyiapkan pernyataan, tiket, paspor, dan rencana perjalanan untuk bersaksi di forum internasional terkait pelanggaran HAM di Indonesia. Rencana keberangkatan itu dirancang secara sangat hati-hati, yang sayangnya terkikis karena terdapat publikasi media pada saat itu yang sempat menyebut nama Ita sebagai salah satu saksi, sehingga akhirnya membuat nama Ita terekspos.
Pada 9 Oktober 1998, hanya beberapa hari sebelum keberangkatan, Ita ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Jenazahnya ditemukan oleh sang ibu, dengan keadaan mengalami puluhan luka tusuk terutama di perut, dada, lengan, dan leher.
Polisi segera menangkap seorang tetangga, bernama Suryadi yang disebutkan memasuki rumah Ita untuk mencuri, lalu membunuhnya saat ketahuan. Penyidikan resmi menyatakan bahwa kematian tersebut hanyalah tindak kriminal biasa. Hasil otopsi bahkan menjadi kontroversial karena polisi sempat menuduh Ita sebagai pengguna narkotika dan pekerja seks. Tuduhan ini dibantah keras oleh keluarga dan teman-temannya, yang menegaskan bahwa Ita adalah remaja sederhana, tidak merokok, tidak menggunakan narkoba, dan fokus pada kegiatan membaca dan kegiatan menjadi relawan. Tuduhan-tuduhan tersebut justru memperkuat kecurigaan bahwa kematian Ita bukanlah murni sebuah kriminal, melainkan ada motif politik dan upaya pembunuhan karakter.
Meskipun kasus Ita ditutup dengan kesimpulan kriminal, banyak pihak yang menaruh kecurigaan bahwa penyebab kematian Ita lebih dari itu. Analisis aktivis, pengamat hak asasi manusia (HAM), dan keluarganya, menyebutnya sebagai upaya membungkam korban dan saksi, apalagi mengingat keberanian Ita untuk bersaksi di forum PBB yang bisa membuka luka nasional di mata dunia internasional. Pembunuhan itu dinilai terlalu kebetulan, terlalu kejam, dan terjadi pada waktu yang sangat janggal. Ariel Heryanto dalam esainya yang berjudul “Rape, Race, and Reporting” menyoroti bahwa pembunuhan Ita menimbulkan kecurigaan adanya unsur teror politik, sebagai upaya untuk mengintimidasi orang lain agar tidak mengungkap fakta pemerkosaan massal.
Walaupun begitu, semangat dan keberanian Ita tetap hidup dalam gerakan keadilan dan advokasi HAM. Pada 13 Mei 2021, di Semarang, komunitas Pecinan “Rasa Dharma” mendirikan sebuah sinci (papan penghormatan arwah) atas nama Ita, yang ditempatkan di altar bersama tokoh-tokoh lain seperti Gus Dur. Sinci ini menjadi simbol penghormatan atas keberanian Ita untuk bersuara. Dalam tradisi Tionghoa, sinci bukan hanya penghormatan secara spiritual, tetapi penanda bahwa seseorang telah memberikan jasa atau jejak penting dalam sejarah keluarga maupun masyarakat.
Setiap bulan Mei, komunitas tersebut menggelar ritual “Rujak Pare”, yaitu simbol rasa pahit dan kesedihan korban Mei 1998 sebagai bentuk rekonsiliasi dan penyembuhan bersama, dengan sinci milik Ita yang menjadi salah satu fokus perhatiannya. Rujak Pare adalah bentuk kuliner ritual khas Jawa-Tionghoa, yang dibuat dari pare yang pahit dan bumbu rujak yang pedas, untuk melambangkan betapa getirnya tragedi kemanusiaan itu. Memakan rujak pare bersama adalah cara komunitas untuk menyatukan kesedihan, mempertahankan ingatan, dan menolak melupakan tragedi tersebut.
Ita Martadinata adalah simbol keberanian. Keberanian remaja perempuan dari kelompok minoritas yang berhak melawan sistem kekerasan. Keputusannya untuk berbicara di forum internasional sebelum kematiannya adalah ukuran tanggung jawab moralnya untuk menegakkan keadilan, walaupun akhirnya ia harus mengorbankan hidupnya. Ita adalah representasi dari seorang remaja biasa yang memutuskan untuk tidak hanya diam saat kemanusiaan diinjak-injak.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment