Home Opini Menuju Sertifikat Tanah Elektronik, Antara Efisiensi dan Potensi Ketimpangan
Opini

Menuju Sertifikat Tanah Elektronik, Antara Efisiensi dan Potensi Ketimpangan

Share
Sumber: Kementerian ATR/BPN

Oleh:  Syafira Sari

Suara USU, Medan. Peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari modernisasi layanan agraria yang lebih praktis, cepat, dan aman. Namun, di balik narasi efisiensi yang digaungkan, muncul kegelisahan di tengah masyarakat terutama soal potensi risiko kehilangan hak atas tanah jika tidak segera melakukan migrasi. Kekhawatiran ini diperparah oleh beredarnya informasi bahwa tanah yang belum dialihkan bisa diklaim negara, meski pernyataan semacam ini masih simpang siur dan belum sepenuhnya jelas dasar hukumnya. Di titik inilah penting untuk mengkaji ulang, apakah digitalisasi ini benar-benar solusi administratif, atau justru membuka celah ketidakpastian baru dalam kepemilikan tanah?

Kekhawatiran ini makin menguat setelah beredar sebuah video di media sosial yang menarasikan bahwa sertifikat tanah konvensional harus segera dialihkan menjadi elektronik sebelum tahun 2026. Dalam video tersebut, seorang perempuan memperingatkan bahwa jika tidak dilakukan, ada kemungkinan tanah tersebut diambil alih oleh negara. Meski belum ada penjelasan resmi yang secara tegas membenarkan klaim itu, konten semacam ini terlanjur menimbulkan kegelisahan dan persepsi publik bahwa digitalisasi bukan sekadar pilihan administratif, melainkan seolah menjadi kewajiban yang jika diabaikan bisa berujung pada kehilangan hak kepemilikan.

Dikutip dari detik.com yang memperlihatkan video dengan latar suara perempuan yang menyebutkan, “Ternyata peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah, peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Jika kalian tidak mengubahnya sebelum tahun 2026, maka semua harta benda itu mulai dari rumah tanah atau aset-aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara,” ujar pemilik video bersuara perempuan, dilihat detikcom dari Instagram @kementerian.atrbpn pada Sabtu (8/2/2025).

Merespons kegaduhan yang ditimbulkan, Kementerian ATR/BPN segera memberikan klarifikasi melalui unggahan resmi. Mereka menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar alias hoaks. Sertifikat tanah lama yang berbentuk buku bersampul hijau tetap sah dan berlaku, meskipun layanan sertifikat elektronik sudah diperkenalkan. Pemerintah juga menampik tudingan bahwa negara akan mengambil alih tanah masyarakat hanya karena belum melakukan migrasi ke sistem digital. Namun, klarifikasi ini tampaknya belum sepenuhnya meredakan kecemasan di lapangan. Ketakutan masyarakat sudah terlanjur tumbuh, diperparah oleh masifnya penyebaran informasi yang keliru dan kurangnya literasi digital serta pemahaman hukum agraria. Di sinilah tantangan sesungguhnya, apakah pemerintah hanya akan sekadar membantah hoaks, atau juga aktif membangun komunikasi yang menyentuh akar kekhawatiran publik secara lebih transparan dan edukatif?

Dalam konteks ini, pendekatan pemerintah seharusnya tidak cukup hanya bersifat reaktif dengan membantah kabar bohong, tetapi juga perlu proaktif membangun pemahaman publik secara menyeluruh dan partisipatif. Sosialisasi mengenai kebijakan digitalisasi sertifikat tanah perlu dilakukan secara massif, merata, dan inklusif tidak hanya melalui akun media sosial kementerian, yang kerap tidak menjangkau masyarakat akar rumput, tetapi juga lewat kanal lokal seperti kepala desa, tokoh masyarakat, RT/RW, serta penyuluhan langsung di lapangan. Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 menunjukkan, bahwa hanya 56,5% rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses rutin terhadap internet, dan angka ini lebih rendah di daerah pedesaan. Hal ini menggambarkan adanya kesenjangan digital yang nyata, sehingga narasi digitalisasi pun tidak serta-merta bisa diterima dengan mudah.

Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Maria S.W. Sumardjono, dalam wawancaranya dengan Hukumonline (2022) juga menekankan, bahwa digitalisasi sertifikat tanah adalah langkah strategis, tetapi pemerintah perlu memastikan masyarakat tidak hanya menjadi objek, melainkan juga subjek dari proses tersebut. Artinya, tanpa edukasi yang memadai, kebijakan yang sejatinya baik pun bisa menciptakan keresahan. Jika tidak disertai komunikasi publik yang menyentuh rasa aman masyarakat, kebijakan ini rentan ditunggangi oleh kepentingan lain atau menjadi ladang ketakutan massal yang tak berdasar.

Sebagai bagian dari warga negara yang turut menyaksikan geliat ketidakpastian ini, kita dapat memandang bahwa kehadiran negara dalam proses digitalisasi tidak hanya soal kesiapan infrastruktur teknis, tetapi juga keberpihakan terhadap rasa aman rakyatnya. Jangan sampai niat modernisasi justru mendatangkan potensi ketimpangan dengan menjauhkan rakyat dari tanahnya sendiri karena tidak memahami prosedur dan dampaknya. Edukasi yang transparan, dialog terbuka, serta kanal pengaduan yang mudah diakses seharusnya menjadi syarat mutlak, bukan pelengkap belaka.

Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.