Home Featured MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
FeaturedKabar Nasional

MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Share
Sumber: AntaraNews

Oleh: Syafira Sari

Suara USU, Medan.  Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang diselenggarakan oleh suatu negara untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat secara langsung oleh rakyat itu sendiri. Di dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, pemilu menjadi mekanisme utama dalam menjalankan prinsip kedaulatan rakyat, yaitu bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Melalui pemilu, masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk menentukan arah kebijakan pemerintahan dengan memilih para pemimpin yang akan mewakili dan menjalankan roda pemerintahan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan pemilu selama ini adalah penerapan sistem “pemilu serentak lima kotak”, yang merupakan penggabungan pemilu nasional dan pemilu daerah dalam satu hari pencoblosan. Sistem ini dinilai menimbulkan sejumlah persoalan, seperti membebani penyelenggara pemilu dengan tugas yang berlebihan, menurunnya kualitas partisipasi dan pemahaman pemilih, serta terpinggirkannya isu-isu pembangunan daerah akibat dominasi isu-isu politik nasional.

Sebagai tanggapan terhadap berbagai permasalahan dan dinamika yang muncul akibat pelaksanaan pemilu serentak lima kotak, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan pemisahan antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah yang akan dimulai pada tahun 2029. Keputusan ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, karena diharapkan mampu menyederhanakan proses pemilu, mengurangi beban kerja penyelenggara, serta meningkatkan fokus pemilih terhadap isu-isu yang lebih relevan dengan tingkatan pemilihan.

Putusan bersejarah tersebut diumumkan secara resmi dalam Sidang Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar pada hari Kamis, 26 Juni 2025. Dalam sidang itu, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu secara terpisah lebih sejalan dengan prinsip efisiensi, keadilan, dan efektivitas dalam pelaksanaan demokrasi elektoral di Indonesia.

Mengutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, keputusan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya memperbaiki kualitas demokrasi serta sistem pemilu di Indonesia. Pemisahan ini tidak semata-mata bersifat teknis, melainkan berangkat dari kebutuhan yang lebih fundamental, yakni menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih tertib, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan dipisahkannya dua level pemilihan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih fokus memahami kandidat dan isu-isu yang relevan pada setiap tingkatan, baik nasional maupun daerah.

Selain itu, keputusan tersebut juga dilandasi oleh berbagai pertimbangan konstitusional, seperti perlunya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemilu dan kualitas partisipasi pemilih. Mahkamah memandang bahwa model pemilu serentak selama ini justru menyulitkan pemilih dalam mencerna informasi dan berdampak pada penurunan kualitas pilihan politik mereka.

Pemisahan ini juga bertujuan untuk menghindari penumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu yang selama ini terbukti mengakibatkan kelelahan ekstrem, bahkan hingga memakan korban jiwa pada pemilu sebelumnya. Maka dari itu, keputusan MK ini dianggap sebagai langkah korektif yang progresif demi menciptakan demokrasi yang lebih sehat, adil, dan manusiawi. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemisahan waktu pemilu nasional dan daerah dilakukan demi mewujudkan pemilu yang berkualitas, sederhana, dan memberikan kemudahan bagi pemilih.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” jelas MK, Kamis 26 Juni 2025, dikutip dari laman mkri.id.

Mengutip laporan dari Metrotvnews, MK menilai bahwa tumpang tindih antara pemilu nasional seperti pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD dengan pemilu daerah meliputi DPRD dan kepala daerah, selama ini menimbulkan sejumlah persoalan serius yang berdampak langsung terhadap kualitas demokrasi.

Salah satu perhatian utama MK adalah tenggelamnya isu pembangunan daerah di tengah dominasi narasi nasional. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa waktu yang terlalu berdekatan antara pemilu nasional dan daerah mengakibatkan minimnya ruang bagi pemilih untuk mengevaluasi kinerja pemerintah hasil pemilu sebelumnya. Hal ini juga menyebabkan isu-isu lokal sulit mengemuka, karena tersisih oleh kampanye nasional yang lebih masif. MK menyatakan, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional.

Selain itu, MK juga menyoroti melemahnya proses pelembagaan partai politik, khususnya dalam hal rekrutmen calon. Dengan jadwal pemilu yang padat, partai politik dinilai kesulitan dalam mempersiapkan kader-kader terbaik, sehingga lebih cenderung mengandalkan figur populer demi kepentingan elektoral semata. Arief Hidayat selaku Hakim Konstitusi menjelaskan, bahwa kondisi ini membuka peluang besar bagi praktik transaksional, yang pada akhirnya menjauhkan pemilu dari proses demokrasi yang ideal.

Tingginya beban kerja penyelenggara pemilu turut menjadi perhatian. Model pemilu serentak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya harus menangani kompleksitas administratif dan teknis dalam waktu singkat, yang pada akhirnya berimbas pada penurunan kualitas penyelenggaraan. Arief menerangkan bahwa masa jabatan penyelenggara menjadi tidak efisien karena tugas inti yang dijalankan hanya sekitar dua tahun.

MK mencatat adanya kejenuhan dan hilangnya fokus pemilih. Dalam praktiknya, pemilih dihadapkan pada terlalu banyak pilihan calon dalam satu waktu dengan waktu yang sangat terbatas. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, bahwa hal ini memecah konsentrasi pemilih dan berdampak pada menurunnya kualitas kedaulatan rakyat dalam proses pemilu.

Terkait dengan pengaturan waktu pelaksanaan pemilu ke depan, MK dalam putusannya menetapkan bahwa pemungutan suara untuk tingkat nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan tetap dilakukan secara serentak dalam satu hari pemungutan suara.

Namun, berbeda dengan model pemilu lima kotak sebelumnya, MK mengatur bahwa pemilu untuk tingkat daerah, yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota), tidak lagi digabung dalam satu hari dengan pemilu nasional. MK memutuskan, bahwa penyelenggaraan pemilu serentak untuk daerah tersebut akan dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional. Jangka waktu ini dianggap sebagai rentang ideal agar masyarakat memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi kinerja pejabat pusat sebelum kembali dihadapkan pada pilihan politik di tingkat lokal. Dengan adanya jeda waktu yang cukup signifikan ini, MK berharap fokus pemilih terhadap isu-isu lokal dapat meningkat, dan penyelenggaraan pemilu tidak lagi menjadi beban yang terlalu berat bagi penyelenggara maupun pemilih.

Adapun untuk pengaturan lebih lanjut mengenai teknis dan detail pelaksanaannya termasuk penjadwalan pasti, sinkronisasi tahapan, dan koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab dan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini ialah DPR bersama pemerintah. Langkah ini mencerminkan pendekatan MK yang tidak hanya konstitusional, tetapi juga pragmatis, dengan memberikan ruang bagi legislatif untuk menyusun desain pemilu yang lebih rasional, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi substantif.

MK juga menegaskan bahwa masa transisi bagi jabatan-jabatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serta hasil pemilu legislatif daerah tahun 2024 akan diatur secara khusus melalui ketentuan yang disusun oleh pembentuk undang-undang. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan dan merumuskan masa transisi tersebut berada sepenuhnya di tangan legislator, yaitu DPR bersama pemerintah, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, MK mengabulkan permohonan uji materi ini untuk sebagian, yang berarti bahwa sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang tetap, sepanjang tidak dimaknai sebagai pemilu yang dilaksanakan secara terpisah, sebagaimana yang telah diputuskan dalam amar putusan MK. Dengan kata lain, undang-undang terkait tetap berlaku, namun interpretasi pelaksanaannya harus sejalan dengan ketentuan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah yang telah ditetapkan MK.

Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.